+23
Chat Konsultan Hukum

Perjanjian Pra Nikah / Prenuptial Agreement : Tanda Cinta yang Tercatat

Segala sesuatu mungkin muncul dalam rumah tangga. Ada yang memang dapat diperkirakan, adapula mungkin tak dapat diperkirakan atau bahkan bisa jadi tidak kita inginkan.


Dua jadi Satu

Setelah menikah, kedudukan suami dan isteri dalam kehidupan rumah tangga sesungguhnya adalah kedudukan yang seimbang, mitra sejajar, partnership, dimana suami dan isteri merupakan satu kesatuan yang saling mengisi dan melengkapi.

Segala sesuatu dapat saja atau mungkin muncul dalam rumah tangga. Ada yang memang sejak awal dapat kita perkirakan, sesuatu yang kita cita-citakan, adapula mungkin tak dapat kita perkirakan atau bahkan bisa jadi tidak kita inginkan.

Setelah menikah sepasang pria dan wanita menjadi suami dan isteri menjadi satu, hidup bersama, dari yang biasanya membagi 24 jam sendiri, kini dibagi 2, satu yang lain bisa jadi tidak cocok. Belum lagi bila nanti menjadi orangtua, kehadiran anak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Suatu kehidupan yang indah dan memiliki konsekuensi tanggung jawab.

Menikah, Berbisnis, dan Perjanjian Pranikah

Bagi pasangan yang memiliki hobi dan/atau bakat yang sama atau saling menunjang dalam berkarir atau berbisnis, bisa jadi ikatan perkawinan akan semakin mengembangkan ide-ide kreatif yang muncul dari rencana usaha. Saat ini sudah banyak pasangan suami isteri menjadi duo bisnis yang melesat karir dan perkembangannya.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 (“UU 1/1974”), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin yang akan menimbulkan hak & kewajiban, untuk itu perkawinan dilangsungkan atas persetujuan para calon mempelai. Sementara itu, UU Perseroan Terbatas mengharuskan PT didirikan oleh minimal 2 pendiri.

Oleh karena UU Perkawinan menganggap perkawinan menjadikan 2 subjek hukum menjadi satu, maka untuk mendirikan PT dibutuhkan 1 pendiri lain. Apabila pasangan suami isteri ingin dianggap 2 subjek hukum yang berbeda dan dapat mendirikan badan usaha berbentuk PT, maka perlu menyatakan hal tersebut ke dalam perjanjian pranikah.

Nah tunggu apalagi, jadikan love, respect, commitment dan trust kalian berdua dalam bentuk tanda cinta yang tercatat agar mendukung tujuan pernikahan untuk bahagia lahir bathin.



+23
Chat Konsultan Hukum