+23
Chat Konsultan Hukum
surat keterangan waris notaris

Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Waris Notaris yang Harus Anda Ketahui

Surat Keterangan Waris Notaris

Mungkin banyak dari Anda yang sampai saat ini masih kebingungan dalam membuat surat keterangan waris. Apakah sebaiknya mengurus di kelurahan atau membuat di surat keterangan waris notaris.

Tentang Dasar Hukum Pembuatan Akta Waris

Sebelum membahas lebih dalam tentang syarat dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Waris secara tepat, ada baiknya jika Anda mengenal lebih dalam tentang ahli waris, dan siapa yang berhak mengeluarkannya.

Untuk fatwa atau penetapan ahli waris tersebut, tentunya akan dikeluarkan oleh pengadilan, baik itu pengadilan negeri atau pengadilan agama. Untuk Anda yang beragama Islam, tentu saja Pengadilan Agama yang akan mengeluarkan fatwa tentang ahli waris itu sendiri. Sebaliknya, untuk penetapan ahli waris selain beragama Islam, maka fatwa akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung / MA RI, pada tanggal 8 Mei 1991, no. MA/kumdil/171/V/K/1991. Maka untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris atau yang dikenal dengan istilah SKHW, untuk Warga Negara Indonesia antara lain :

  • Untuk surat keterangan waris notaris diperuntukkan bagi WNI keturunan Eropa / Barat, dan juga WNI keturunan Tionghoa.
  • Untuk surat ahli waris dari kelurahan atau desa, diperuntukkan bagi penduduk asli. Yang tentu saja disaksikan oleh pihak Lurah / Camat dan diketahui oleh pihak Camat.
  • Untuk Balai Harta Peninggalan / BHP, akan diperuntukkan bagi golongan Timur Asing, bukan Tionghoa.

Adapun surat keterangan ahli waris ini penting adanya, terutama dalam mengurus berbagai macam hal yang berhubungan dengan pewaris. Termasuk dalam hal pengurusan surat kuasa ahli waris taspen, surat bank, surat tanah, dan yang lainnya.

Syarat Pembuatan Keterangan Waris

Untuk syarat dan surat keterangan ahli waris doc yang dibutuhkan sendiri, tidak terlalu jauh berbeda. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Untuk WNI
    Untuk membuat surat keterangan ahli waris dari desa, maka hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
    • Surat keterangan dari Desa / Lurah setempat.
    • Surat keterangan kematian atau Akta kematian.
    • Surat pernyataan ahli waris yang dilengkapi dengan materai.
    • Foto copy Kartu Keluarga / KK.
    • Foto copy KTP.
    • Dalam pembuatan surat keterangan ahli waris dari kelurahan, juga melampirkan foto copy dasar kepemilikan tanah untuk pengurusan Surat Penyerahan Harta Warisan.
  2. Untuk WN keturunan
    Jika untuk WN lokal surat keterangan waris dari kelurahan yang akan dibuat. Maka untuk WN Keturunan, baik itu dari golongan Tionghoa, Eropa, Barat, atau bahkan dari golongan Timur Asing lainnya, maka surat keterangan waris akan dibuat di Notaris atau di Balai Harta Peninggalan. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
    • Surat permohonan.
    • Surat Kuasa dari Ahli Waris yang telah dilegalisir oleh notaris.
    • Akta Perkawinan yang telah dilegalisir oleh notaris.
    • Akta Kematian yang telah dilegalisir oleh notaris.
    • Akta kelahiran anak yang telah dilegalisir oleh notaris.
    • Surat Keterangan Wasiat yang dikeluarkan oleh Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
    • Identitas dari para pihak atau ahli waris. Disertai dengan KTP, KK yang telah dilegalisir oleh notaris.

      Sebagai contoh surat keterangan waris notaris, misalnya saja, anak yang salah satu orang tuanya berasal dari Eropa, Tionghoa, atau Negara Timur lainnya.

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Waris

Adapun prosedur untuk pembuatan surat ahli waris dari desa, atau juga surat ahli waris di notaris ini tidak jauh berbeda.

  1. Prosedur pembuatan di kelurahan
    Untuk prosedur pembuatan surat ahli waris kelurahan yang harus Anda lakukan adalah
    • Anda akan datang ke kelurahan dan membawa berkas persyaratan. Tepatnya masuk ke ruangan seksi pemerintahan.
    • Dalam hal ini petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, apabila dinyatakan lengkap, maka berkas akan langsung diproses. Sebaliknya jika tidak lengkap, maka Anda harus melengkapinya terlebih dahulu. Pada saat akan diproses, Anda akan diberi agenda, berupa nomor register.
    • Berikutnya adalah verifikasi akhir, yang dilakukan oleh Kasi dan Sekcam.
    • Dilakukan penandatanganan oleh pihak Camat.
    • Berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan pada pihak pemohon, dalam hal ini, Anda untuk di fotocopy. Hasil fotocopy akan diberikan kembali pada pihak kecamatan, sebagai arsip.
    • Berkas asli kemudian akan diserahkan kembali pada Anda, oleh petugas, setelah sebelumnya dicap. Setelah proses cap selesai, artinya pelayanan yang diberikan kepada pemohon, atau dalam hal ini Anda, sudah selesai.
    • Adapun lama waktu untuk menyelesaikan prosedur ini, tidak lama. Biasanya hanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja.
  2. Prosedur pembuatan di notaris / BHP (Balai Harta Peninggalan)
    Adapun prosedur yang akan dilakukan untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris / SKHW di pihak notaris, adalah mendengarkan pernyataan dari pihak ahli waris, serta mengumpulkan bukti otentik yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang untuk membuat surat tersebut. Misalnya saja akta kelahiran, akta kematian, dan yang lainnya. Kemudian mencocokkan bukti yang ada, sebelum akhirnya membuat SKHW.

    Dalam hal ini ,notaris juga akan mengecek apabila ada wasiat, yang pernah dibuat oleh pihak pewaris sebelumnya. Pengecekan ini akan dilakukan di daftar wasiat Ditjen AHU Kemenkumham. Serta memastikan bahwa harta peninggalan warisan tersebut, adalah hak dari para ahli waris, sesuai dengan UU dan kehendak terakhir dari pewaris itu sendiri.

    Sedangkan untuk prosedur, permohonan dan pembuatan SKHW akan dilakukan pada ketua BHP setempat, dengan cara:
    • Mengunjungi Sentra pelayanan Publik.
    • Berikutnya pihak ketua akan mendisposisi permohonan pembuatan SKHW pada Anggota Teknis Hukum / ATH dan juga pada kepala Seksi / KASI ada wilayah yang ditunjuk, berdasarkan bulan kematian pewaris tersebut.
    • Kali ini ATH dan Kasi, akan memproses SKHW, dan akan menghubungi pihak pemohon dalam hal ini Anda, apabila ada kekurangan berkas atau apabila ada berkas yang tidak sesuai persyaratan.
    • Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, maka akan diadakan pemanggilan ahli waris, untuk membacakan, dan menandatangani SKHW.
    • SKHW akan diberikan pada ahli waris, dalam hal ini, para ahli waris harus membayar PNBP, di loket Sentra pelayanan Publik.
    • Jika semua prosedur sudah selesai, maka SKHW akan diberikan pada pihak ahli waris.Untuk lama penyelesaian berkas tersebut, cukup beragam, bisa sekitar 2 hingga 3 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan semua persyaratan lengkap, dan semua pejabat yang berwenang, dan tim ahli waris, tidak berhalangan hadir dalam acara penandatanganan SKHW.

Ketahui Pembagian Harta Selagi Mengurus Surat Keterangan Waris

Agar pembagian harta untuk pihak-pihak yang mendapatkan waris sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Anda harus memahami bagaimana pembagian harta yang benar.

Dengan berbagai peraturan dan hukum yang harus diikuti, Justika menghadirkan layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu anda terkait perhitungan hak waris, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Dari uraian di atas, jelas sudah bahwa syarat dan prosedur untuk membuat surat keterangan waris notaris, atau juga surat Keterangan waris di pihak Desa / Kelurahan tidak terlalu sulit. Batas waktu pengerjaan yang dilakukan juga tidak terlalu lama, sehingga memudahkan Anda dalam mengurus berbagai macam hal yang berkaitan dengan keperluan akan surat Ahli waris tersebut. Seperti ketika akan menjual harta warisan, mengambil uang tabungan di bank, milik pewaris, dan yang lainnya.



+23
Chat Konsultan Hukum