+23
Chat Konsultan Hukum
tabel-pembagian-ahli-waris

Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam

Guna mempermudah dalam pembagian harta, terdapat tabel yang telah ditentukan dan sesuai dengan hukum islam dan KUHP dalam pembagian ahli waris. Berikut simak tabel pembagian ahli waris dibawah ini.

Hubungan Perkawinan :

1. Istri/Janda: 

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/8 bagian. 

2. Suami/Duda:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian 
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian

Hubungan Darah :

1. Anak Perempuan: 

  • Sendirian, tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian.
  • Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki memperoleh 2/3 bagian.

2. Anak Laki-Laki:

  • Sendirian atau bersama anak/cucu lain (lakilaki atau perempuan) mendapatkan sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1 

3. Ayah Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/6 bagian

4. Ibu Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu dan/atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian dari pembagian harta warisan.
  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda

5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu

  • Sendirian tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.

6. Saudara perempuan kandung atau seayah

  • Sendirian tidak memiliki anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh ½ bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki ana /cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 2/3 bagian.

7. Saudara laki-laki 

  • Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak memiliki anak / cucu dan tiidak memiliki ayah kandung memperoleh harta warian dari sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lainnya.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1

8. Cucu / keponakan (anak saudara)

Menggantikan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai ahli waris yang diganti memperoleh bagian harta warisan dengan harta yang sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris

Tabel di atas berlaku dengan catatan:

  • Harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu menyelesaikan perihal hutang piutang dari pemilik harta atau pewaris. 
  • Jika pemilik harta atau pewaris memiliki istri atau suami dan masih memiliki ikatan perkawinan, maka harus dipisahkan terlebih dahulu antara harta bawaan dan harta bersama.
  • Para ahli waris dapat melakukan pengajuan permintaan pada ahli waris yang lainnya untuk pembagian harta warisan. Apabila terdapat tidak kesetujuan antara ahli waris, maka dapat mengajukan gugatan di pengadilan agama. 

Demikianlah tabel pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut islam.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum