Ketenagakerjaan
10 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui Seputar THR
Salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh mayoritas pekerja Indonesia, terutama yang Muslim, di bulan Ramadan adalah tunjangan hari raya keagamaan atau THR.
Lumayan, kan, ya, Anda bisa mendapatkan uang lebih, yang bisa langsung dipakai untuk pengeluaran di hari Idul Fitri. Apalagi, banyak juga perusahaan yang memang memberikan THR kepada seluruh karyawannya menjelang Lebaran, meski karyawan tersebut bukan Muslim.
Namun, apakah Anda tahu persis siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan berapa jumlahnya? Yuk, simak 10 hal yang perlu Anda ketahui soal THR di bawah ini.
- THR diberikan kepada karyawan berdasarkan masa kerja karyawan, bukan status karyawan. Bukan juga sistem kerja kontrak atau tetap yang diterapkan. Jadi, karyawan kontrak dan harian sekalipun, berhak mendapat THR, asalkan sudah bekerja selama 1 bulan penuh atau lebih.
- THR diberikan oleh perusahaan satu kali dalam satu tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Ada perbedaan jumlah THR yang diterima oleh karyawan dengan masa kerja 1 tahun lebih dengan yang kurang dari 1 tahun. Kalau karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih, maka ia berhak atas THR sebesar 1 bulan gaji. Tapi kalau masih belum 1 tahun bekerja, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan: lamanya masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan 1 bulan gaji.
- Dasar perhitungan gaji 1 bulannya adalah gaji bersih, atau gaji pokok plus tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Sedangkan untuk karyawan harian yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Namun kalau masa kerja karyawan harian kurang dari 12 bulan, maka gaji 1 dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Perusahaan bisa menentukan nilai THR sendiri, sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu, asal nilainya memang lebih besar dari ketentuan perhitungan di atas.
- Sebagai karyawan tetap, kalau hubungan kerja Anda dengan perusahaan putus 30 hari kalender sebelum hari raya keagamaan, maka Anda masih berhak atas THR. Sebaliknya, kalau Anda adalah karyawan kontrak, dan kontrak hubungan kerja Anda berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, Anda tidak berhak menerima THR. Jadi THR bagi pekerja kontrak benar-benar hanya saat masih bekerja dalam hubungan kerja, sekurang-kurangnya sampai dengan pada “hari H” suatu hari raya keagamaan, sesuai agama yang dianutnya.
- Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada karyawannya dikenai denda sebesar 5% dari total THR, yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan).Dan meski sudah dikenai denda, pengusaha tetap kewajiban membayar THR.
- Ada sanksi administratif juga yang dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar THR kepada karyawannya, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
- Sejumlah langkah bisa Anda tempuh, jika timbul perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha, akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Yang pasti, coba selesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan dulu. Jika tidak berhasil, Anda bisa melakukan mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara Anda dan pengusaha, yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Jika mediasi masih gagal, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Jangan ragu berkonsultasi dengan advokat, saat THR yang Anda terima tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Advokat akan memberikan Anda nasihat hukum dan pertimbangan hukum terkait upaya yang bisa Anda tempuh untuk memperjuangkan THR Anda, sekaligus mendampingi Anda, jika diperlukan.