+23
Chat Konsultan Hukum
kena-phk-saat-covid-19-apa-saja-hak-yang-seharusnya-diterima

Kena PHK Saat COVID-19, Apa Saja Hak yang Seharusnya Diterima?

Pertanyaan

Seperti kita tahu, pandemi Corona yang berlarut-larut membawa dampak pada hampir semua sektor, terutama ekonomi. Banyak perusahaan yang kewalahan mengatur cash flow keuangan yang berujung pada keputusan untuk merumahkan karyawan. Tidak hanya perusahaan kecil, sejumlah perusahaan berskala besar juga mem-PHK pekerjanya.

PHK massal di tahun 2020 akibat pandemi COVID-19 membuat nasib karyawan semakin tak menentu. Banyak dari pekerja yang di-PHK tak mendapat pesangon sepeser pun dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Namun, apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum? Lalu, sebetulnya apa saja hak pekerja yang di-PHK?

Penjelasan

Pada awalnya, penyelesaian pemutusan hubungan kerja atau PHK, penetapan uang pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja serta ganti rugi diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan berikut aturan perubahannya.

Namun, aturan tersebut dibatalkan setelah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) diundangkan. Meski demikian, beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Hak Pekerja yang Terkena PHK

Secara prinsip, apabila terjadi PHK dari pihak perusahaan wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Adapun merujuk pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, besaran uang pesangon yang diberikan sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  • masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Selanjutnya, besaran UPMK yang diberikan yaitu sebagai berikut, sesuai ketentuan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan:

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Kemudian, jika bicara soal ketentuan UPH sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, maka yang seharusnya diterima meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pertimbangan Lainnya

Perlu diketahui, ketentuan di atas juga dipengaruhi oleh berbagai kondisi lain. Salah satunya keadaan kahar atau force majeure seperti saat pandemi ini yang patut diperhatikan.

Hal tersebut yang kemudian mendorong disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu.

Peraturan tersebut menetapkan PHK terhadap pekerja atas alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, sehingga kondisi keuangannya tidak menyanggupi, maka perusahaan diperbolehkan untuk membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 membedakan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya, antara lain:

Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

1.   Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

2.   Pengambilalihan perusahaan

3.   Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.

4.   Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.

5.   Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.

6.   adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.

Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

1.   Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

2.   Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

3.   Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

4.   Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”).

5.   Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

6.   Perusahaan pailit.

7.   Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.

Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun.

Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:

1.   Pekerja meninggal dunia.

2.   Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:

1.   Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/51 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.

2.   Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.

3.   Pekerja mangkir selama 5  hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.

4.   Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

5.   Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

6.   Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Supaya tidak salah langkah, ada baiknya Anda berdiskusi dengan konsultan hukum yang ahli di bidangnya. Hal ini agar Anda mengetahui secara pasti posisi dan hal-hal apa saja yang menjadi hak Anda. 

Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.



+23
Chat Konsultan Hukum