+23
Chat Konsultan Hukum
Hak karyawan terkena PHK

Tak Cuma Pesangon, Ini Hak-hak Karyawan yang Terkena PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi momok bagi sebagian orang karena keadaan ekonomi yang tidak stabil sebagai imbas dari pandemi COVID-19. Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mengintai hingga tahun 2022. Hal ini mengingat hingga banyak varian COVID-19 baru yang bermunculan.

PHK Karyawan Menurut Hukum

PHK sejatinya merupakan konsep pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan tempat bekerja. Penyebabnya bermacam-macam. Namun, yang pasti proses pengakhiran hubungan kerja tak boleh dilakukan sembarangan. Ada langkah yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi.

Adapun salah satu penyebab pemutusan hubungan kerja, yaitu karena perusahaan merugi. Saat perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus hingga berakibat kebangkrutan, maka bisa menjadi hal yang bisa membuat karyawan kena PHK. Selain itu, saat perusahaan mengalami force majeure seperti terkena bencana atau hal buruk yang tidak bisa dihindari, maka mereka juga bisa memutuskan hubungan kerja dengan karyawan.

Namun, sebelumnya pihak pengusaha perlu mengupayakan agar jangan sampai PHK terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha harus menginfokan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau karyawan yang bersangkutan.

Hak Karyawan Kena PHK

Tahukah Anda meski hubungan kerja sudah berakhir, namun karyawan yang kena PHK berhak untuk mendapatkan kompensasi, lho. Apa saja kompensasi tersebut?

 Uang Pesangon

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2. Uang pesangon diartikan sebagai sejumlah dana yang diberikan kepada pihak karyawan yang terkena PHK.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Perusahaan juga harus membayarkan uang penghargaan masa kerja. Hal ini merujuk kepada UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3. Uang penghargaan masa kerja berbeda dengan uang pesangon. Sebab, uang penghargaan masa kerja lebih kepada uang atas jasa yang dikaitkan dengan lamanya masa bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Uang Penggantian Hak

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang ada. Kompensasi uang penggantian hak diberikan atas beberapa hal:

1.   Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

2.   Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal

3.   Biaya penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan

4.   Segala hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Perhitungan Hak Karyawan PHK yang Benar

Pahami Hak Anda dengan Justika

Untuk mengetahui lebih jauh tentang hak karyawan yang dipecat atau PHK, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan ahlinya. Justika menyediakan layanan konsultasi hukum dengan mitra advokat terpercaya yang sudah ahli di bidangnya untuk membantu Anda agar tidak salah langkah. Sekaligus membantu mengetahui secara pasti posisi serta apa saja yang menjadi hak Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. 




Exit mobile version