+23
Chat Konsultan Hukum
dasar-hukum-sengketa-tanah

Mengenal Dasar Hukum Sengketa Tanah Dan Cara Menghindari Sengketa Tanah

Dasar hukum sengketa tanah menjadi landasan penting yang harus Anda perhatikan ketika memiliki masalah dengan lahan tanah. Karena dengan adanya dasar hukum tersebut, tentunya Anda pun bisa menemukan solusi dengan tepat. Sehingga setiap permasalahan pun dapat diatasi dengan mudah. 

Berikut ini adalah beberapa aturan yang berkaitan dengan hukum sengketa tanah, di antaranya : 

  1. Aturan yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah karena proses jual beli 
    • Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berisikan tentang pendaftaran tanah. Lebih tepatnya pada pasal 37 ayat 1. 
    • Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Namun pada pasal 32 yang berisikan tentang sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang tentunya dikenal sebagai bukti kuat. 
  2. Aturan yang berkaitan dengan peralihan hak karena pewarisan
    • Pasal 42 ayat 1 dari Peraturan Pemerintan Nomor 24 tahun 1997 mengenai aturan yang berkaitan dengan pendaftaran peralihan hak karena bentuk pewarisan. 
  3. Aturan yang berkaitan dengan sengketa dari batasan tanah 
    • Aturan ini tertera pada Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria. 

Selain beberapa dasar hukum di bagian atas tadi. Ada pula aturan hukum sengketa tanah  yang cukup sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Aturan tersebut terlihat melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 di tahun 2016. 

Aturan Permen tersebut lebih sering digunakannya karena keberadaannya yang dapat dijadikan sebagai solusi tepat dari permasalah sengketa. Seperti halnya sengketa tanah tanpa sertifikat dan juga bentuk permasalahan sengketa lainya. 

Cara menghindari sengketa tanah 

Apabila dibandingkan dengan menggunakan beberapa aturan mengenai sengketa di bagian atas tadi. Memang akan lebih baik jika Anda menghindari permasalahan sengketa itu sendiri. Seperti halnya dengan mengikuti beberapa langkah di bagian bawah ini : 

  • Cek status kepemilikan lahan 

Hal pertama yang sebaiknya Anda lakukan untuk menghindari sengketa adalah mengecek status kepemilikan lahan. Pastikan jika lahan yang hendak Anda beli memiliki status kepemilikan yang jelas. Seperti halnya lahan milik penjualan pribadi atau bukan. 

Selain itu, akan lebih aman jika Anda membeli lahan dengan SHM atau Sertifikat Hak Milik. Sehingga keberadaannya pun lebih kuat secara hukum. 

  • Memeriksa keaslian sertifikat 

Dalam beberapa kasus ada beberapa orang yang terkena masalah sengketa tanah karena tidak memastikan keaslian sertifikat. Dalam hal ini, sekali pun pihak penjual mampu menunjukkan sertifikat tanah yang hendak dijual. Namun akan lebih baik apabila Anda mengecek keasliannya terlebih dahulu. 

Untuk mengecek keaslian dari sertifikat tersebut, dapat Anda lakukan melalui Badan Pertahanan Nasional yang ada di sekitar Anda. 

  • Pastikan kredibilitas penjual 

Untuk penjual tanah itu sendiri umumnya terdiri dari dua jenis orang berbeda. Pertama mereka yang bertindak sebagai perorangan dan yang kedua adalah mereka yang bertindak sebagai pihak pengembang. 

Apabila pihak yang menjualnya adalah pengembang. Tentunya Anda harus memastikan kredibilitas dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, jika penjualnya adalah perorangan maka Anda pun dapat bertanya pada warga di sekitarnya. Itulah kiranya beberapa aturan yang menjadi dasar hukum sengketa dan juga tiga cara menghindari sengketa tanah dengan mudah. 

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version