Hati-hati Developer Nakal, Ini 4 Cara Melaporkannya
Cara melaporkan penipuan developer rumah hendaknya harus diketahui setiap orang. Sebab hingga kini masalah penyelewengan yang dilakukan developer rumah terhadap konsumen masih sering terjadi. Modusnya pun beragam, mulai dari promo palsu, perumahan fiktif, hingga pembangunan rumah yang tak kunjung selesai dan tak sesuai perjanjian.
Apabila ini tidak diantisipasi dengan baik, bukan hanya waktu dan tenaga saja yang terbuang sia-sia. Melainkan, impian untuk memiliki sebuah hunian musnah dalam sekejap. Bukannya memiliki rumah pribadi, Anda justru mengalami kerugian besar.
Begini Cara Melaporkan Penipuan Developer Rumah
Apabila Anda menemukan developer yang nakal, jangan diam saja. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan sebagai calon pembeli.
Pertama, Anda bisa berdiskusi dengan pihak developer untuk mencari solusi bersama. Namun, jika hal tersebut sudah dilakukan, dan tak kunjung mendapatkan jalan keluar, Anda bisa menempuh jalur hukum. Adapun beberapa kanal aduan untuk melaporkan penipuan developer rumah, antara lain:
Lapor ke YLKI
Cara pertama untuk melaporkan developer nakal yaitu melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. YLKI akan menerima aduan kasus di sektor properi. Setiap tahunnya jenis permasalahan yang umum terjadi, yakni terkait pembangunan, refund, dokumen, spesifikasi bangunan, dan sistem transaksi. Untuk menyampaikan aduan permasalahan, Anda harus mendaftarkan akun terlebih dahulu di situs resmi YLKI.
Lewat BPKN
Selain YLKI, Anda juga dapat melaporkan penipuan developer rumah ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kunjungi laman resmi BPKN, kemudian klik buat pelaporan. Apabila belum punya akun, sebaiknya segera mendaftar dan login dengan akun tersebut. Selanjutnya isi formulir data Anda sebagai pelapor, jelaskan kronologi permasalahan, dan sebutkan kerugian dengan rinci. Jangan lupa lampirkan bukti, bisa berupa gambar asli maupun screen shot. Akan tetapi, sebelum membuat aduan pastikan peristiwa penipuan yang dilaporkan belum lewat dari 2 tahun.
Via Lapor.go.id
Cara melaporkan penipuan developer rumah lainnya adalah melalui situs lapor.go.id. Sebagai informasi, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan layanan penyampaian pengaduan bagi masyarakat. Layanan ini telah terhubung dengan puluhan kementerian, lembaga, dan ratusan pemerintah daerah di Indonesia.
Langkahnya yaitu Anda perlu membuka situs lapor.go.id. Ketik judul dan isi laporan, serta detail kejadian. Selanjutnya, Anda dapat memilih Kementerian PUPR dalam kolom instansi tujuan. Pilih kategori laporan, unggah lampiran, dan laporan akan segera diteruskan ke instansi yang berwenang. Instansi akan segera menindaklanjuti laporan Anda dalam 5 hari.
Lewat BPSK
Laporan terkait developer rumah yang nakal juga bisa ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal ini apabila pengembang atau developer tidak memenuhi kewajibannya secara tepat sesuai perjanjian di awal.
Anda dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat pelaku usaha dan sekaligus melaporkan developer secara pidana. Untuk gugatan, kamu bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen BPSK atau peradilan umum.
Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer. Dalam gugatan ini, Anda bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi.
Baca Juga: Awas Modus Penipuan Berkedok Arisan Online, Simak Cara Lapornya
Konsultasikan Masalah Oknum Pengembang Nakal melalui Justika
Melihat peluang yang besar, tidak jarang memunculkan pengembang nakal yang menipu calon konsumen dengan promosi yang tidak sesuai. Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban, sebaiknya jangan diam saja. Segera ambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan.
Jika Anda masih ragu atau masih menemui beberapa kendala, Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan dengan oknum developer perumahan nakal ini, di antaranya.
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau dengan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Selain telepon dan chat, Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.