Keabsahan AJB sebagai Jaminan Pelunasan Utang
Hak Tanggungan untuk Penjaminan Hak atas Tanah
Patut Anda pahami bahwa sesuai dengan ulasan artikel Hak Tanggungan sebagai Satu-Satunya Hak Jaminan atas Tanah, dengan diakuinya hak tanggungan sebagai satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah, maka tanah tak dapat dibebani dengan jenis hak jaminan lainnya.
Hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”).
Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku[1] dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.[2]
Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.[3]
Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]
Akibat Hukum Jika Tidak Ada Pemberian Hak Tanggungan
Karena Anda hanya menyebut penjaminan fotocopy akta jual beli tanah, kami asumsikan bahwa orang dtua Anda tidak membuat akta pemberian hak tanggungan dan tidak membebankan tanah yang dimaksud dengan hak tanggungan sesuai dengan prosedur dalam UUHT, sehingga menurut hemat kami, penjaminan yang Anda lakukan bukanlah hak tanggungan.
Dalam artikel Jika Debitur Pailit dan Hak Tanggungan Belum Didaftarkan, ditegaskan bahwa jika tidak didaftarkan, maka hak tanggungan tersebut tidak pernah lahir/tidak pernah ada, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UUHT.
Selain itu, oleh karena hak tanggungan adalah satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah yang diakui secara hukum, maka hubungan utang piutang yang Anda tanyakan juga tidak dapat menyertakan fotocopy akta jual beli tanah sebagai bentuk jaminan lainnya.
Maka, menurut hemat kami, jika pun Anda telah menjual tanah dengan akta jual beli tersebut kepada pihak lain, pihak kreditur, dalam hal ini ahli waris rentenir, tidak berhak untuk mengajukan klaim atas tanah tersebut sebagai jaminan atas piutang yang dimilikinya, karena kreditur tersebut bukan merupakan penerima hak tanggungan dan bukan pula kreditur pemegang jaminan jenis lainnya.
Baca juga: Risiko Menjaminkan Tanah yang Dilakukan dengan Akta Jual Beli
Penyelesaian
Dalam Alinea Pertama Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), ditegaskan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Maka, anak dari kreditur (rentenir) selaku ahli warisnya, memang dapat mewarisi piutang yang dimiliki kreditur, termasuk piutang dalam hubungan utang piutang dengan orang tua Anda.
Penjaminan berupa hak tanggungan dan bentuk jaminan lainnya memang dianggap tidak pernah ada, namun debitur, yaitu orang tua Anda, tetaplah berutang pada kreditur atau ahli warisnya. Sehingga, kami sarankan agar orang tua Anda menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utangnya dan menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Adapun perihal ancaman yang diberikan oleh ahli waris kreditur untuk membawa aparat, apabila aparat yang dimaksud adalah pihak Kepolisian, maka hal tersebut akan melanggar ketentuan Pasal 5 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melarang anggota Kepolisian untuk menjadi penagih utang.
Hal lain yang perlu Anda ketahui adalah bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengadilan tidak boleh menjatuhkan pidana penjara atau kurungan atas alasan ketidakmampuan untuk membayar utang. Sehingga, belum dilunasinya utang oleh orang tua Anda bukan merupakan tindak pidana.
Meski demikian, Pasal 1311 KUH Perdata menegaskan bahwa segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Maka, barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik orang tua Anda dapat menjadi jaminan pelunasan utang yang Anda tanyakan.
Apakah seluruh barang dan harta kekayaan milik debitur dapat disita untuk jadi jaminan pelunasan utang? Temukan jawabannya dalam ulasan artikel Sita Aset Lain Nasabah Jika Hak Tanggungan Tidak Terdaftar.
Seluruh informasi hukum yang ada di blog ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman dengan klik Chat Sekarang di bawah artikel ini.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[1] Pasal 10 ayat (2) UUHT
[2] Pasal 13 ayat (1) UUHT
[3] Pasal 13 ayat (3) UUHT
[4] Pasal 14 ayat (1) UUHT