+23
Chat Konsultan Hukum
surat perjanjianjual-beli-tanah-sederhana

5 Hal yang Perlu di Perhatikan dalam Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Memliki investasi berupa tanah salah satu ladang yang memiliki potensi di era seperti sekarang ini. Tanah ini dapat Anda manfaatkan dalam bentuk apapun yang Anda senangi untuk menambah pundi-pundi uang Anda.  Sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu kepemilikan tanah ,apakah tanah penjual tanah tersebut mempunyai hak milik atas tanah yang akan dijualnya atau tanah warisan, dan sebagainya. 

Banyak kasus orang menjual tanah yang bukan hak miliknya, sehingga dapat menimbulkan masalah di kemudaian hari, atau terjebak kasus penipuan, dan tindakan lainnya yang  tidak diinginkan. Jadi untuk mengantisipasi hal tersebut alangkah lebih baiknya membuat surat jual beli tanah

Permasalahan surat menyurat tidak lepas dari berbagai hal. Surat dijadikan sebagai tanda bukti (hitam di atas putih). Salah satunya dalam kagiatan jual beli tanah. Surat ini sebagai bukti kesepakatan antara penjual dan pembeli. 

Dengan adanya surat jual beli tanah ini akan memudahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat akta tanah, tentunya dengan dilengkapi berkas pendukung yang lain, seperti kwitansi pembelian. Tidak susah untuk membuat surat tersebut, mudah dan sederhana saja. 

Berikut 5 hal yang perlu di perhatikan dalam membuat surat perjanjian jual beli tanah sederhana:

1. Identitas lengkap penjual dan pembeli serta kedudukannya dalam interaksi jual beli tersebut.

Identitas diisi selengkap mungkin sesuai dengan kartu identitas yang anda punya.

2. Deskripsi atau gambaran tanah yang meliputi:

  1. Letak tanah dalam bentuk alamat
  2. Luas tanah dalam bentuk meter persegi
  3. Batas tanah dalam empat arah penjuru mata angin
  4. Status kepemilikan
  5. Nomor surat tanah
  6. Harga tanah sesuai kesepakatan

3. Pencantuman jaminan dan identitas saksi.

Seseorang yang akan dijadikan saksi alangkah baiknya seseorang yang sama-sama dipercaya oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Jumlah saksi dalam perjanjian jual beli tanah ini 2 orang atau lebih.

4. Cara dan batas waktu pembayaran.

Cara pembayaran apakah diangsur atau tunai melalui bank atau langsung ke pihak yang bersangkutan cara membayarnya. Jika diangsur buatlah kesepakatan waktu pembayarannya dan peraturan terkait keterlambatan waktu pembayaran.

5. Kesepakatan penyelesaian jika terjadi perselisihan.

Dalam membuat kesepakatan penyelesaikan saksi juga dapat diikut sertakan.Jika diperlukan anda juga dapat mencantumkan pasal-pasal yang disepakati dalam surat tersebut. Surat perjanjian jual beli tanah sederhana ini dapat Anda download pada contoh surat perjanjian jual beli tanah sederhana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum