+23
Chat Konsultan Hukum
Cara lapor kekerasan seksual

Alami Kekerasan Seksual? Jangan Takut, Ini Cara Lapornya!

Kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat. Sayangnya kasus ini ibarat fenomena gunung es. Ya, masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum terungkap karena tak banyak orang enggan melapor.

Alih-alih mendapatkan dukungan, korban kekerasan seksual justru rentan mendapat cap negatif dari sekeliling mereka. Mulai dari lingkungan keluarga, pertemanan, hingga lingkungan media sosial. Korban jadi merasa takut dan trauma sehingga tak berani melapor ke pihak berwajib. Bahkan, mirisnya, tak sedikit juga yang memilih bungkan dan tidak menceritakan ke orang terdekat.

Hal yang Harus Dilakukan Korban Pelecehan Seksual

Jika Anda turut menjadi korban kekerasan seksual, berikut sejumlah hal yang perlu dilakukan.

Jangan Menyalahkan Diri Sendiri

Di situasi saat ini ingat untuk tidak menyalahkan diri Anda atas kekerasan seksual baik pelecehan maupun perkosaan yang dialami. Tanamkan keyakinan bahwa pelaku adalah pihak yang bersalah. Dengan begitu, Anda akan mempunyai kekuatan untuk bertindak dan mengambil keputusan tepat sehingga kasus bisa segera ditangani dan diselesaikan.

Kumpulkan Bukti

Bukti akan semakin memperkuat laporan Anda. Oleh karena itu, kumpulkan seluruh benda baik fisik maupun digital yang bisa dijadikan barang bukti. Bukti tersebut bisa berupa baju yang Anda kenakan atau benda yang pelaku tinggalkan. Namun, ingat untuk tidak menyentuh alat bukti dengan tangan. Sebaiknya gunakan plastik atau benda lain supaya sidik jari pelaku tidak hilang.

Cerita pada Orang Terdekat

Saat ini mencari dukungan adalah langkah yang tepat supaya bisa meringankan beban trauma yang mungkin Anda alami. Cari dukungan bisa dari sahabat atau orang terdekat. Ceritakan kepada mereka tentang apa yang telah terjadi secara lengkap.

Datangi Pusat Layanan Terdekat

Saat ini di setiap kota/kabupaten terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A). P2TP2A merupakan lembaga yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Nantinya mereka akan melindungi serta membantu Anda dalam menyelesaikan kasus.

Lapor ke Polisi

Sebagai korban, Anda tidak perlu takut untuk melapor ke petugas terdekat. Segera membuat laporan ke pihak kepolisian, terutama jika mengalami kasus perkosaan. Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini.

Selain kantor polisi, Anda juga bisa mengajukan laporan kasus kekerasan seksual lewat call centre Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA, yakni SAPA129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129.

Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Apa yang Harus Dilakukan?

Berkonsultasi dengan Konsultan Hukum Profesional

Siapapun tidak ingin mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan, seperti pelecehan seksual. Apalagi hal ini bisa meninggalkan trauma yang mendalam. Namun, sebagai korban Anda tidak boleh pasrah saja. Anda berhak dan bisa menuntut keadilan untuk membuat pelaku ditangkap dengan melaporkan kasus pelecehan seksual.

Buat Anda yang masih bingung atau belum tahu alur serta cara melaporkan kasus pelecehan seksual, jangan khawatir, Anda bisa bertanya terlebih dahulu dengan konsultan hukum professional yang ahli di bidangnya. Pada posisi ini, Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online siap membantu Anda.

Justika menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan kasus pelecehan seksual.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dan  sistem akan secara otomatis mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum