+23
Chat Konsultan Hukum
Melaporkan tabrak lari

Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Peristiwa Tabrak Lari di Jalan?

Kecelakaan di jalan raya merupakan hal yang kerap terjadi. Alih-alih berhenti, tidak jarang penabrak yang terlibat kecelakaan justru kabur dari TKP. Hal ini biasanya karena mereka panik dan takut diamuk massa.

Padahal, penabrak harusnya turun dari mobil untuk menunjukkan keinginannya bertanggung jawab atas korban. Terlebih dengan kabur dari lokasi kecelakaan, pelaku tabrak lari terancam dikenakan sanksi yang berat. Untuk itu, sebaiknya ikuti prosedur hukum dengan baik dan benar.

Salah satunya dengan melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, tak hanya pelaku saja yang harus melapor, Anda yang melintas di sekitar TKP tabrak lari sebaiknya juga tidak diam saja.

Dasar Hukum Melaporkan Tabrak Lari

Saat sedang berkendara dan Anda menjumpai kecelakaan lalu lintas, jangan bersikap apatis. Penting bagi pengendara yang melihat kecelakaan untuk bersikap peduli dengan cara melaporkan kasus tabrak lari ke pihak yang berwajib.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam  Pasal 232 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”):

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

  1. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
  2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
  3. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah Tepat saat Terjadi Tabrak Lari

Adapun pedoman yang bisa Anda lakukan saat melihat kasus tabrak lari di jalan, antara lain:

Menguasai Keadaan

Saat menghadapi kejadian tabrak lari, Anda diimbau untuk menahan diri dan tidak terbawa emosi. Anda tak perlu mengejar dan menghakimi pelaku. Cukup mencatat data-data kendaraan pelaku, seperti pelat nomor, jenis, merek, tipe dan warna dari kendaraan tersebut.

Beri Pertolongan kepada Korban

Selanjutnya, tolong korban terlebih dahulu. Segera hubungi layanan darurat rumah sakit. Jika Anda tidak memiliki kemampuan dasar P3K, ingat untuk tidak coba-coba melakukan penanganan sendiri. Penting juga untuk mengamankan barang-barang milik korban agar jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Dan diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.

Melaporkan Tabrak Lari ke Polisi

Saat melihat tabrak lari, segera hubungi petugas terdekat dari tempat kejadian. Ceritakan kronologis kejadian, serta menjawab pertanyaan yang diajukan oleh petugas. Apabila tidak ada petugas di sekitar lokasi, Anda bisa mendatangi langsung kantor polisi.

Atau Anda bisa menghubungi kepolisian lewat layanan hotline yang tersedia. Maupun melalui akun media sosialnya.

Baca Juga:

Konsultasikan Melalui Justika Bila Menjadi Korban Tabrak Lari

Jika posisi Anda di sini bukan sebagai saksi kejadian, melainkan korban. Namun, masih ragu untuk melaporkan kasus tabrak lari yang dialami. Atau perlu memastikan beberapa hal yang berkaitan dengan hukum, jangan cemas! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum