Dapatkah Pelaku Penganiayaan Ringan Ditahan?
Perbedaan Penahanan dan Penjara
Untuk lebih mudah dipahami, kami akan menguraikan terlebih dahulu apa perbedaan penahanan dan penjara.
Penahanan diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya sesuai ketentuan KUHAP.[1]
Sedangkan penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 huruf a angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Sehingga, perbedaan antara penahanan dengan penjara adalah penahanan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan, sedangkan penjara adalah sanksi pidana bagi orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Jerat Hukum Memukul Seseorang
Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Memukul Orang yang Melerai Perkelahian, Bisakah Dipidana?, tindakan memukul pada dasarnya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Sayangnya, Anda tidak menguraikan lebih lanjut mengenai bagaimana pemukulan terjadi, siapa korban pemukulan tersebut, dan seberapa berat luka atau cidera yang diakibatkan, karena sanksi pidana untuk penganiayaan berdasarkan KUHP berbeda-beda tergantung dari kondisi-kondisi tersebut.
Dalam ulasan ini, kami akan mengasumsikan bahwa pemukulan yang Anda tanyakan adalah yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sebagai informasi tambahan, ancaman pidana berupa denda pada Pasal 352 ayat (1) KUHP tersebut harus disesuaikan dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang berbunyi:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Sehingga ancaman pidana denda Pasal 352 ayat (1) KUHP menjadi paling banyak Rp4,5 juta.
Alasan Penahanan
Syarat-syarat dalam melakukan penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), yaitu sebagai berikut:
- Dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana;
- Dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;
- Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud tersebut harus diberikan kepada keluarganya;
- Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, penahanan juga dilakukan terhadap:
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undangundang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086)
Perihal bisa tidaknya tersangka penganiayaan ringan ditahan, merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, maka hal ini tidak dapat dijadikan dasar penahanan, karena ancaman pidana penganiayaan ringan adalah penjara paling lama 3 bulan, di bawah batas yang ditentukan dalam KUHAP untuk tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, yaitu pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, penganiayaan ringan juga bukan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan.
Lain halnya apabila pemukulan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, dapat dilakukan penahanan.[2]Terhadap pemukulan yang menyebabkan luka berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun juga dapat dilakukan penahanan.[3]
Lama Penahanan
Mengutip artikel Jangka Waktu Maksimal Penahanan di Kepolisian, jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 – Pasal 29 KUHAP, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tahap penyidikan maksimal jangka waktu penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari;
- Pada tahap penuntutan maksimal jangka waktu penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari;
- Pada tahap pemeriksaan di pengadilan negeri maksimal jangka waktu penahanan adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari;
- Pada tahap pemeriksaan di pengadilan tinggi maksimal jangka waktu penahanan adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari;
- Pada tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung maksimal jangka waktu penahanan adalah 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari.
Di luar ketentuan tersebut, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari dan apabila masih diperlukan diperpanjang lagi 30 hari, berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:[4]
- tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
- perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila terdapat alasan yang sah untuk melakukan penahanan, maka penahanan tersebut dapat berlangsung selama maksimal 20 hari hingga lebih dari satu bulan.
Untuk itu, perhatikan kembali alasan penahanan dan pada tingkat apa penahanan dilakukan untuk mengetahui apakah penahanan dan lama penahanan memiliki alasan yang sah.
Contoh Kasus
Sebagai contoh, kami merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 152/Pid.B/2017/PN Lgs.Pengadilan memutus dan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 352 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan setelah Terdakwa mencekik saksi korban hingga menyebabkan luka memar dan lecet (hal. 10 – 13).
Patut diperhatikan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa, namun pada tahap pemeriksaan, Pengadilan Negeri memerintahkan Terdakwa untuk menjadi tahanan rumah. Kemudian dalam putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (hal. 1 & 13).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman dengan klik tombol Chat Sekarang di bawah artikel ini.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Putusan:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
- Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 152/Pid.B/2017/PN Lgs.
[1] Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
[2] Pasal 353 ayat (1) KUHP
[3] Pasal 353 ayat (2) KUHP
[4] Pasal 29 ayat (1) dan (2) KUHAP