+23
Chat Konsultan Hukum
hukuman-bagi-pelaku-kdrt

Tidak Main-main! Seperti Ini Pasal Untuk Hukuman Bagi Pelaku KDRT

KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga sering kali disebabkan oleh sikap temperamental dari salah satu pihak. Kebanyakan, kaum wanitalah yang menjadi korbannya. 

Bentuk diskriminasi seperti KDRT ini seringkali menimbulkan korban jiwa, dengan melihat kondisi tersebut, pemerintah pun membuat perlindungan khusus bagi para korban KDRT dengan membuat payung hukum sebagai Hukuman Bagi Pelaku KDRT. 

UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT di sahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada masa itu. Pada UUD tersebut, Negara mengatur tentang kasus KDRT dan penyelesaiannya

UUD ini memiliki 56 Pasal, Pasal tentang Hukuman Bagi Pelaku KDRT berada di Pasal 44 sampai Pasal 53.

Pasal dan Hukuman bagi pelaku KDRT

Di bawah ini, saya rangkumkan Pasal sebagai tindak pidana bagi pelaku KDRT.

Pada Pasal 44 UU penghapusan KDRT dituliskan bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam rumah tangga akan dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau dengan membayar denda paling banyak lima belas juta rupiah, tergantung dari seberapa berat hukuman yang diberikan hakim. 

Apabila kekerasan yang dilakukan menyebabkan korbannya sakit atau menderita luka berat, maka pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau dengna paling banyak tiga puluh juta rupiah. 

Jika korban yang mendapat perlakuan KDRT hingga kehilangan nyawa, pelaku bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama lima belas tahun atau dengan denda sebanyak empat puluh lima juta rupiah. 

Namun, jika korban yang mendapatkan perlakuan KDRT ringan yang tidak menghalangi dirinya melakukan kegiatan sehari-hari, maka pelaku akan mendapat hukuman penjara paling lama empat bulan, atau dengan denda paling banyak lima juta rupiah.

Pada Pasal berikutnya, yaitu Pasal 45 UU penghapusan KDRT ditetapkan bahwa apabila seorang suami atau istri melakukan kekerasan psikis akan mendapatkan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak sembilan juta rupiah. 

Apabila suami atau istri mendapat perlakuan KDRT ringan, yang tidak menghambatnya melakukan kegiatan sehari-hari maka pidana bagi pelaku adalah kurungan penjara maksimal selama empat bulan atau denda paling banyak tiga juta rupiah.

Lanjut di Pasal 46 UU penghapusan KDRT dituliskan bahwa apabila seseorang dalam lingkup rumah tangga melakukan kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman penjara maksimal dua belas tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah.

Pasal 47 UU penghapusan KDRT dituliskan jika seseorang memaksa orang  yang berada dalam rumah tangganya untuk melakukan hubungan seksual maka dijatuhi hukuman penjara maksimal lima belas tahun atau dengan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. Itulah sedikit rangkuman tentang Pasal yang mengatur Hukuman Bagi Pelaku KDRT. Jika Anda menemukan tindak KDRT dalam keluarga Anda sendiri, ataupun orang-orang terdekat, jangan segan mendatangi pihak berwajib, ya. Sebab, KDRT bisa menjadi ancaman serius bagi korbannya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum