+23
Chat Konsultan Hukum
kekerasan-seksual-di-indonesia

Definisi dan Fakta – Fakta Kekerasan Seksual Di Indonesia Yang Harus Diketahui

Pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia bukanlah hal baru dalam problematika sosial di masyarakat. Di satu sisi hal ini kerap di pandang sebelah mata, sehingga terdapat adanya kesan yang menormalisasi tindakan tersebut. Semakin tingginya kasus kekerasan seksual menjadi trigger munculnya gerakan untuk melawan normalisasi tindakan tersebut, mulai dari kalangan pelajar/mahasiswa, masyarakat umum, aktivis perempuan & anak, hingga sederet selebriti.

Definisi Kekerasan Seksual

Secara umum kekerasan seksual diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang terkait dengan seks secara non konsensual atau tak diinginkan. Sedangkan, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, definisi kekerasan seksual adalah:

“Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”

Fakta – Fakta Tentang Kekerasan Seksual Di Indonesia

Terdapat fakta yang cukup pilu, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tahun 2020 kasus kekerasan seksual di Indonesia menjadi yang tertinggi yaitu sekitar 7191 kasus. Ada pun fakta lain yang harus diperhatikan, seperti:

  • Mayoritas Kasus Berakhir Tanpa Penyelesaian

Berdasarkan laporan studi kuantitatif barometer kesetaraan gender, bahwa 57% kasus kekerasan seksual berakhir tanpa penyelesaian. Sisanya, 39,9% pelaku membayar ganti rugi material berupa uang, 26,2% pelaku menikahi korban, 23,8 % berakhir secara damai dan kekeluargaan. Namun hanya 19,2% saja yang berhasil menjerat pelaku secara hukum.

  • Penyebab Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Bukan Dari Pakaian Korban

Data survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada tahun 2019 yang melibatkan lebih dari 60 ribu partisipan, mengindikasikan korban pelecehan dan kekerasan seksual tidak melulu karena busana yang dipakai. Data menunjukkan korban memakai hijab 17%, baju lengan panjang 16%, menggunakan rok dan celana panjang 18%, seragam sekolah 14%, dan 14% lainnya memakai baju longgar.

  • Usai Bukan Patokan

Faktanya korban pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia tertua di alami oleh wanita berusia 70 tahun. Hal ini mematahkan stereotip yang ada di masyarakat mengenai korban pasti muda dan berpakaian terbuka.

  • Laki – Laki Bisa Menjadi Korban

Kasus Gilang “Jarik” atau korban dari selebritas terpidana tindak asusila yang sempat di hukum 5 tahun penjara misalnya, bahkan temuan KPAI di tahun 2018 kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak laki – laki di Indonesia sebanyak 122 kasus.

  • Pelaku Bisa Dari Orang Dekat Dan Dikenal

Di Indonesia sendiri, sering kali pelaku adalah orang dekat dan dikenal. Jadi tindak asusila non konsensual tak jarang dilakukan oleh orang – orang dekat korban. Dan saat pandemi seperti sekarang, sering muncul pemberitaan mengenai pelaku pelecehan seksual adalah keluarga sendiri.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum