Ketahui Pasal-pasal yang Mengatur tentang Pencemaran Nama Baik
Dalam hal bertindak dan bertutur kata, Anda patut menjaga sopan santun dan berhati-hati. Bagaimana tidak saat ini banyak orang dapat dengan mudah melaporkan setiap ucapan Anda maupun tulisan Anda sebagai tindak pencemaran nama baik seseorang. Ada batasan yang sangat tipis dalam hal bercanda dan mengkritik perkataan dan perilaku seseorang. Salah-salah Anda dapat terkena pasal pencemaran nama baik.
Contoh laporan pencemaran baik paling banyak dialami oleh public figure. Terkadang maksud mereka adalah mengkritik akan tetapi bahasa yang digunakan kurang tepat sehingga menimbulkan ketidaksukaan dan kerugian nama baik pihak yang dikritik.
1. Pencemaran Nama Baik Secara Lisan
Pasal 310 Ayat 1 KUHP adalah pasal pencemaran nama baik yang mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan. Hal ini berkaitan dengan tindakan seseorang melakukan penghinaan kepada orang lain secara lisan dan dengan tujuan agar diketahui oleh orang banyak sedangkan dia tidak dapat membuktikan apa yang telah dia ucapkan itu adalah benar maka hal tersebut akan menyebabkan seseorang tersebut dihukum paling lama 4 tahun.
Akan tetapi jika seseorang tersebut melakukan demi membela kepentingan umum atau terpaksa melakukan hal tersebut demi membela diri sendiri dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang nyata maka seseorang tersebut tidak dapat dihukum.
2. Pencemaran Nama Baik Secara Tertulis
Pasal 310 Ayat 2 KUHP mengatur pencemaran nama baik secara tertulis. Dalam hal ini penghinaan terhadap orang lain dilakukan dengan menggunakan tulisan maupun gambar. Jika orang lain tersebut tidak terima dan ternyata tidak melakukan seperti yang dituduhkan maka pelaku penghinaan akan menerima hukuman pencemaran nama baik.
3. Fitnah
Tindakan melakukan pencemaran nama baik salah satunya adalah tindakan fitnah. Pasal 311 KUHP mengatur tentang hal tersebut. Jika pelaku tidak dapat membuktikan apa yang dikatakan maka pelaku bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
4. Penghinaan Ringan
Selanjutnya ada Pasal 315 KUHP yang mengatur penghinaan ringan. Yang dimaksud dalam kategori penghinaan ringan ini adalah kata-kata umpatan yang tidak pantas diucapkan dan menyakiti seseorang. Selain itu, tindakan penghinaan yang tidak pantas yang merendahkan orang lain seperti meludah, mendorong kepala dan tindakan tidak sopan lainnya juga masuk dalam kategori ini.
5. Pengaduan Palsu
Pengaduan palsu diatur dalam Pasal 317 KUHP ini. Yang masuk kategori pengaduan palsu adalah melakukan pengaduan palsu kepada petugas hukum atas tindakan yang tidak dilakukan seseorang. Hal tersebut dapat menyebabkan nama baik seseorang menjadi tercemar.
6. Persangkaan Palsu
Pasal pencemaran nama baik terakhir diatur dalam Pasal 318 KUHP, yaitu berkaitan dengan persangkaan palsu. Yang dimaksud tindakan persangkaan palsu adalah dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan orang lain seolah-olah terlibat dalam tindak kejahatan.
Baca juga:
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.