+23
Chat Konsultan Hukum
pencemaran-nama-baik-di-media-sosial

Pengertian dan Contoh Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik di media sosial menjadi salah satu kasus yang seringkali terjadi didalam kehidupan bermasyarakat.  Lalu kasus seperti apa sajakah yang bisa dikategorikan ke dalam pencemaran nama baik melalui media sosial ini?  Simak penjelasannya sebagai berikut.

Mengenal Apa Itu Pencemaran Nama Baik

Ketika menonton televisi maupun berita di berbagai media online,  tentu anda seringkali mendengar tentang pencemaran nama baik di media sosial. Apa maksudnya?

Pada dasarnya pencemaran nama baik merupakan sebuah tindakan yang termasuk melanggar hukum.  Hal ini berkaitan dengan upaya seseorang untuk menjatuhkan kehormatan orang lain.  Artinya tindakan ini adalah ketika seseorang secara sengaja melakukan tindakan yang mana tindakan tersebut berpotensi untuk membuat nama orang lain menjadi buruk. 

Didalam kehidupan bermasyarakat,  citra baik seseorang sangat penting. Setiap orang juga memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara terhormat.  Pencemaran nama baik sendiri bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.  Untuk secara langsung,  misalnya saja seperti mulut ke mulut. Sedangkan secara tidak langsung bisa dilakukan melalui sebuah media, misalnya saja seperti sosial media. 

Dengan kata lain,  ketika ada seseorang yang secara sengaja melakukan perbuatan negatif dengan tujuan menghina atau merusak nama baik orang lain, apapun medianya maka hal tersebut bisa dilaporkan sebagai tindakan pencemaran nama baik. 

Hukuman Kasus Pencemaran Nama Baik

Karena merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum,  maka tentunya pencemaran nama baik ini bisa dikenai pasal. Sehingga ketika korban membuat laporan aras pencemaran nama baik yang diterima,  maka tentunya pelaku akan mendapatkan hukuman.

Hukuman atas kasus pencemaran nama baik di media sosial sebenarnya berbeda -beda, tergantung pada kasus atau jenis laporannya.  Namun umumnya kasus semacam ini akan dikenai hukuman antara 6 – 12 tahun dan atau denda sebesar 1 milyar rupiah. 

Contoh Tindakan Pencemaran Nama Baik

Pada dasarnya pencemaran nama baik di media sosial jika dijabarkan akan sangat panjang. Namun sebenarnya kasus pencemaran nama baik ini didasari atas 4 pemicu antara lain :

  • Melakukan Penghinaan

Ketika ada seseorang yang menghina orang lain dimana penghinaan ini dilakukan secara sengaja,  maka hal tersebut dikatakan sebagai pencemaran nama baik. 

  • Menjatuhkan Nama Baik

Berikutnya yang termasuk kedalam pencemaran nama baik adalah menjatuhkan nama baik.  Yang dimaksud disini adalah ketika seseorang melakukan sebuah perbuatan yang mana bersifat lisan maupun tulisan dengan tujuan untuk menjatuhkan nama baik orang lain.  Menjatuhkan yang dimaksud disini bisa termasuk usaha seseorang untuk menjelekkan citra, kehormatan ataupun mental orang lain di mata orang banyak. 

Baca juga: Hati – Hati Berkomentar Di Media Sosial Jika Salah Bisa Dijerat Hukuman

  • Melakukan Fitnah

Fitnah juga masuk kedalam kategori pencemaran nama baik.  Fitnah merupakan usaha seseorang untuk membuat tuduhan atas orang lain, meskipun dia tahu bahwa apa yang dituduhkan tersebut tidaklah benar.  Bahkan ketika diminta untuk memberikan bukti,  maka dia tidak nisa membuktikannya. 

  • Menyebarluaskan Informasi yang Tidak Benar

Terakhir yang masuk kategori pencemaran nama baik adalah menyebarluaskan informasi yang tidak jelas kebenarannya.  Berkaitan dengan point – point diatas,  seseorang berupaya untuk menjatuhkan kehormatan orang lain yang dilakukan secara lisan atau berupa tulisan kemudian menyebarluaskan fitnah tersebut kepada umum agar semakin banyak orang yang mengetahuinya. 

Setelah mengetahui pengertian,  hukuman dan contohnya, maka tentu selanjutnya anda juga perlu mengetahui tentang contoh laporan pencemaran nama baik melalui informasi berikutnya. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version