Undang-undang Tentang KDRT yang Wajib Anda Ketahui sebagai Masyarakat Indonesia
Mengenai undang-undang tentang KDRT yang akan kami bahas, Anda perlu mengetahui poin kekerasan yang dialami. Sebab dalam undang-undang yang tertera bahwasanya disebutkan jenis kekerasan yang bisa dijatuhi hukum pidana. Sebelum Anda membawa perkara ke pengadilan, baiknya tahu jenis kekerasannya.
Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi di Indonesia, terlebih pada masa pandemi seperti ini makin melonjak kasus yang terjadi. Kasus seperti ini sering dipicu dengan emosional dan ekonomi, biasanya yang sering melakukan adalah masyarakat kelas menengah dan bawah.
Persoalannya bagaimana kronologi yang berpotensi berujung pada kekerasan? Secara logis seperti ini, Anda sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh krisis ekonomi. Dalam ranah ekonomi yang surut memungkinkan psikis manusia berubah menjadi bad attitude atau lebih parah lagi.
Lalu, jika Anda mengalami perlakuan kekerasan bahkan sampai melukai psikis, apakah pelaku bisa dijatuhi hukuman? Atau memerlukan proses yang cukup panjang? Kali ini kami akan bahas mengenai apa saja jenis KDRT dan hukumannya, serta bagaimana cara pengajuan duduk perkaranya.
KDRT: Penyebab, Perlakuan dan Rekondisi Psikis
Dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga, mestinya Anda tahu persoalan ini selalu berujung pada kematian atau cacat mental. Hal ini sering diberitakan dan menurut lembaga statistik, jumlah kekerasan dalam rumah tangga berkorban perempuan pada tahun 2020 mencapai 299.991 kasus.
Artinya, masih banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga di masa pandemi sebab aliran ekonomi dan psikologis manusia yang carut-marut. Banyak kekerasan yang dialami seperti pemukulan, pencacatan, bahkan sampai pembunuhan. Hal seperti ini menjadi objek pertanyaan: mengapa kekerasan bisa sewajar itu?
Undang-undang tentang KDRT yang ditetapkan sejak tahun 2004, dalam Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berjumlah lebih dari 50 pasal masih menjadi bias dalam penanganannya.
Penanganannya yang belum mencapai target atau belum memenuhi kebutuhan aduan masyarakat, kami memberitahu bahwa sulitnya sosialisasi keberanian melapor sebagai saksi di masyarakat. Sebab memang sulitnya menghadapi kekerasan dalam rumah tangga yang hampir mematikan psikis para korbannya.
Perlukah Penanganan Lebih Efektif?
Strategi penanganan sudah terlaksana dan belum memenuhi hasil positif, memang perlu adanya intervensi dari masyarakat, khususnya Anda yang sudah mengetahui perihal kekerasan dalam rumah tangga. Karena jika ini dibiarkan, bisa semakin memperburuk angka kematian yang disebabkan oleh kekerasan dalam ranah keluarga.
Dari berbagai sumber yang kami kumpulkan bahwa perlu upaya strategis dan terstruktur pada penanganan kekerasan, misalnya dengan memberikan asupan psikis terhadap lapisan masyarakat, serta memberi jaminan keamanan yang mudah dan cepat tanggap.
Di samping itu, ada juga layanan pengaduan melalui telepon, baik kepada pihak kepolisian, lembaga hukum atau perlindungan anak dan perempuan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah kekerasan ini. Pun pada prosedurnya sudah ditetapkan dalam undang-undang tertulis bahwa jaminan keamanan adalah nomor satu.
Undang-undang tentang KDRT pun terus meningkatkan sarana pengaduan, pelaksanaan, pendampingan dan penyelesaian yang ditujukan agar kasus kekerasan ini bisa dikendalikan secara masif dan optimal.
Ada baiknya jika Anda sebagai masyarakat atau instansi lembaga hukum turut serta dalam memerangi kekerasan rumah tangga. Walhasil, masyarakat bisa aman dan damai dengan kondisi yang menyenangkan, bisa dalam bidang ekonomi, sosial, kekeluargaan dan lain sebagainya.
Baca Juga:
- Mengenal UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Pasal 44 KUHP Tentang KDRT yang Perlu Muda-mudi Pahami
- Tidak Main-main! Seperti Ini Pasal Untuk Hukuman Bagi Pelaku KDRT
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.