tabel-pembagian-ahli-waris

Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam

Guna mempermudah dalam pembagian harta, terdapat tabel yang telah ditentukan dan sesuai dengan hukum islam dan KUHP dalam pembagian ahli waris. Berikut simak tabel pembagian ahli waris dibawah ini.

Hubungan Perkawinan :

1. Istri/Janda: 

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/8 bagian. 

2. Suami/Duda:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian 
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian

Hubungan Darah :

1. Anak Perempuan: 

  • Sendirian, tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian.
  • Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki memperoleh 2/3 bagian.

2. Anak Laki-Laki:

  • Sendirian atau bersama anak/cucu lain (lakilaki atau perempuan) mendapatkan sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1 

3. Ayah Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/6 bagian

4. Ibu Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu dan/atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian dari pembagian harta warisan.
  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda

5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu

  • Sendirian tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.

6. Saudara perempuan kandung atau seayah

  • Sendirian tidak memiliki anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh ½ bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki ana /cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 2/3 bagian.

7. Saudara laki-laki 

  • Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak memiliki anak / cucu dan tiidak memiliki ayah kandung memperoleh harta warian dari sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lainnya.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1

8. Cucu / keponakan (anak saudara)

Menggantikan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai ahli waris yang diganti memperoleh bagian harta warisan dengan harta yang sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris

Tabel di atas berlaku dengan catatan:

  • Harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu menyelesaikan perihal hutang piutang dari pemilik harta atau pewaris. 
  • Jika pemilik harta atau pewaris memiliki istri atau suami dan masih memiliki ikatan perkawinan, maka harus dipisahkan terlebih dahulu antara harta bawaan dan harta bersama.
  • Para ahli waris dapat melakukan pengajuan permintaan pada ahli waris yang lainnya untuk pembagian harta warisan. Apabila terdapat tidak kesetujuan antara ahli waris, maka dapat mengajukan gugatan di pengadilan agama. 

Demikianlah tabel pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut islam.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-ahli-waris-dalam-islam

Simak Pengertian Mengenai Waris dan Dasar Hukumnya dalam Islam!

Harta warisan sangat berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia karena setiap makhluk hidup pasti akan mengalami kematian. Sehingga, pembagian ahli waris perlu diketahui secara detail dan mendalam oleh setiap orang. Pembagian ahli waris dalam islam sendiri sudah cukup jelas sehingga bisa membantu menghindari suatu konflik dalam proses pembagian harta warisan. Simak penjelasannya dan dasar hukumnya di bawah ini.

Pengertian Waris dalam Islam

Waris dalam Islam sendiri diartikan sebagai sebuah aturan yang memang dibuat untuk mengatur berbagai hal mengenai pengalihan atau perpindahan sejumlah harta seseorang yang sudah meninggal dunia kepada keluarga atau orang lain yang sudah disebutkan sebagai ahli waris oleh si pemilik harta. Hukum waris dalam Islam termasuk sangat lengkap sehingga bisa dijadikan suatu dasar hukum dalam pembagian harta tersebut, contohnya mengatur siapa saja yang akan menjadi ahli waris, jenis harta warisan, sampai berapa banyak jumlah bagian para ahli waris.

Dasar Hukum Waris dalam Islam

Setelah mengetahui pengertian waris dalam islam, disini kita akan membahas mengenai apa saja yang menjadi dasar hukum waris di dalam agama Islam. Semua dasar pembagian ahli waris dalam islam berada di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, beberapa diantaranya adalah:

  1. Surah Al-Baqarah ayat 180

Dalam surah ini dijelaskan bahwa warisan adalah sebuah kewajiban bagi semua umatnya yang bertaqwa kepada Allah SWT. Dalam surah ini kita bisa melihat bahwa wasiat merupakan keinginan si pemilik harta apabila ia meninggal nanti maka hartanya akan dibagikan sehingga harta duniawi bisa dipergunakan dengan baik tanpa menimbulkan konflik dari para ahli waris.

  1. Surah An-Nisa ayat 11-12

Dalam surah ini dibahas mengenai keutamaan melakukan pembagian harta warisan. Selain itu juga disebutkan mengenai bagaimana proses atau sistematika pembagian harta warisan kepada para ahli waris. Sehingga jumlah bagian pembagian harta warisan serta siapa saja yang berhak menjadi ahli waris sudah dijabarkan dan dibahas secara lengkap dalam surah An-Nisa ayat 11-12.

Selain dua ayat tersebut, hukum waris di Indonesia sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI dimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. KHI sendiri juga memuat peraturan Islam terkait perkawinan, perwakafan, pewarisan, dan lainnya dimana semuanya berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadist.Pendalaman pengertian serta dasar hukum pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam bisa menghindarkan konflik yang bisa memecah belah saat pembagian harta warisan. Sering kali kita temui suatu keluarga menjadi berkonflik satu sama lain hanya karena pembagian harta warisan. Semoga dengan informasi mengenai pembagian ahli waris dalam islam diatas bisa menjadi referensi dan membantu menghindari pertikaian saat pembagian warisan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.