macam-macam-pembagian-ahli-waris

Mengenal Macam-Macam Pembagian Ahli Waris sesuai Hukum Islam

Warisan adalah sebuah pembahasan yang unik, karena hampir setiap kasus bisa berbeda-beda. Dalam hukum Islam, pembagian warisan kepada ahli waris memiliki perhitungan yang tidak sama, harus disesuaikan dengan hukum warisan dalam Islam.

Sebelum membahas tentang macam-macam pembagian ahli waris, perlu diketahui tentang beberapa istilah dalam pembagian warisan.

  • Asal Masalah

Dalam hukum warisan Islam, asal masalah adalah hal yang harus ada untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris agar menjadi bentuk bilangan bulat, bukan pecahan. Dalam bahasa mudahnya, asal masalah bisa disamakan dengan KPK (Kelipatan Persekutuan Kecil).

Asal masalah ini digunakan untuk menentukan pembagian ahli waris yang memiliki bagian pasti (dzawil furudl).

  • Adadur Ru’us

Jika dalam kasus terdapat ahli waris selain yang mendapat bagian pasti (dzawil furudl), maka asal masalahnya menggunakan jumlah orang yang menerima warisan. 

  • Siham

Shiham adalah hasil yang diperoleh dari perkalian antara asal masalah dengan (dzawil furudl).

  • Majmu’ Siham

Majmu’ Shiham adalah jumlah keseluruhan dari siham. 

Setelah mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam pembagian warisan, selanjutnya akan dibahas mengenai macam-macam pembagian ahli waris dalam hukum Islam. 

1. Dzawil Furudh

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti disebut dengan dzawil furudh. Terdapat 6 macam bagian pasti. Diantaranya yaitu bagian pasti setengah (1/2), bagian pasti seperempat (1/4), bagian pasti seperdelapan (1/8), bagian pasti dua per tiga (2/3), bagian pasti satu per tiga (1/3), dan bagian pasti seperenam (1/6). Berikut adalah penjelasan secara rinci. 

  • Bagian 1/2 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/2 adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Bagian 1/4

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/4 adalah suami dan istri.

  • Bagian 1/8

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/8 adalah istri yang memiliki anak dan/atau cucu dari anak laki-laki.

  • Bagian 2/3 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 2/3 adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Bagian 1/3 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/3 adalah ibu (dengan syarat pewaris tidak memiliki anak ataupun cucu, dan tidak memiliki saudara) dan saudara seibu (beda bapak). 

  • Bagian 1/6

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/6 adalah Bapak, Ibu, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Kakek, Saudara perempuan sebapak, Nenek, dan Saudara seibu.

2. Ashabah 

Ahli waris yang mendapatkan bagian keseluruhan harta waris bila tidak ada ahli waris lain atau mendapatkan sisa dari keseluruhan harta waris disebut dengan ashabah. Ahli waris ashabah dipastikan tidak termasuk dari salah satu yang mendapatkan bagian pasti (dzawil furudh). Dan jika harta waris telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh, maka ahli waris ashabah tidak mendapatkan apapun.

3. Dzawil Arham

Ahli waris yang tidak termasuk dalam dzawil furudh dan ashabah masuk dalam kategori dzawil arham. Dzawil Arham yaitu kerabat yang tidak termasuk dalam dua bagian sebelumnya. Diantaranya yaitu bibi, paman, anak perempuan dari paman, anak perempuan bibi, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan kerabat yang tidak termasuk dalam ahli waris. Perlu digarisbawahi bahwa pembagian ahli waris di atas tidak sepenuhnya bisa diterapkan tanpa persyaratan. Terdapat beberapa kasus yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai bagian dari macam-macam pembagian ahli waris tersebut.

Baca Juga: Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




cara-menghitung-pembagian-ahli-waris

Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Cara Islam

Cukup banyak orang yang masih kebingungan ketika melakukan cara menghitung pembagian ahli waris kepada keluarga dikarenakan prosesnya cukup rumit. Tapi ternyata jika pembagian warisan tersebut harusnya cukup jelas dikarenakan tiap orang mempunyai bagiannya sendiri. Dan pembagian ahli waris yang benar tentunya akan membuat tiap orang mendapat warisan yang sangat adil.

Pengertian Warisan Menurut Islam

Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan telah dibagi berdasar masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan besaran warisan tersebut sejak awal. Dan wasiat tersebut hanya boleh diberi sepertiga saha dari harga warisan tersebut, kecuali memang jika ahli waris sudah pada menyetujui untuk memberi seluruh wasiat seseorang itu.

Sementara itu, ahli waris menurut Islam adalah seseorang yang mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan sang pewaris serta juga tidak akan terhalang hukum untuk menjadi ahli pewaris tersebut.

Besaran Bagian dari Ahli Waris

Tentunya menghitung ahli waris cukup penting, bagi yang ingin tahu berikut ada beberapa  cara menghitung pembagian ahli waris seperti berikut,

  1. Anak perempuan yang hanya sendiri biasanya hanya mendapat setengah badan, lalu jika dua orang atau lebih akan mendapat sekitar dua perempat tiap orangnya. Dan jika dengan anak laki-laki maka anak laki-laki tersebut akan mendapat 2:1 dengan sang anak perempuan.
  2. Ayah akan mendapatkan satu per tujuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan ada anak maka ayahnya mendapatkan 1/j.
  3. Ibu akan mendapat kurang lebih sebesar 1/6 bagian. Tapi jika memang terdapat anak maupun 2 saudara dan lebih. Jika tidak ada, maka ibu hanya akan mendapat 1/3 bagian. saja
  4. Ibu akan mendapatkan sekitar 1/3 bagian dari sisa yang sudah diambil oleh  janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.
  5. Duda mendapatkan sekitar satu per dua bagian pewaris, tidak meninggalkan anak karena jika jika meninggalkan anak, maka duda hanya akan menyebut sepertiga b
  6. Janda biasanya akan mendapatkan hanya ¼ bagian saja jika bila pewaris tidak meninggalkan anak, karena jika akan meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8.
  7. Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.
  8. Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dirinya mempunyai saudara kandung seayah, maka ia akan mendapat sebesar seperdua bagian saja. Bila mereka 2 orang maupun lebih maka biasanya mendapatkan dua pertiga bagian saja. Dan jika mereka mempunyai saudara laki-laki seayah maka jumlah yang didapat dari saudara laki-laki adalah 2:1 dengan sang saudara perempuan.

Pembagian Kelompok Ahli Waris

1. Dzul Faraidh

Dzul Faraidh adalah seorang ahli waris yang nanti akan langsung menerima bagian pasti, misalnya adalah ayah, ibu, janda, dan duda. Hal ini akhirnya   bagian untuk ahli waris ini dikeluarkan terlebih dahulu dengan perhitungan  ketika pembagian warisan.

2. Dzul Qarabat

Dzul Qarabat adalah seorang ahli waris yang akan mendapatkan bagian tidak tentu. Mereka biasanya hanya akan memperoleh warisan sisa setelah bagian ahli waris dzul faraid telah dikeluarkan. Kelompok ini memang berisi anak perempuan dan laki-laki.

3. Dzul-arham

Dzul-arham adalah seorang kerabat jauh maupun bisa disebut sebagai orang yang akan selalu membuka menerima warisan ketika di dalam lagi mati lampu kelompok dzul faraidh dan dzul qarabat tidak ada.

Baca Juga: Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-ahli-waris-berdasarkan-jenis-kelamin

Ketahui Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Ahli Waris

Harta peninggalan yang diberi ke ahli waris maupun keluarga saat seseorang meninggal biasa disebut warisan, dan hubungan ahli waris serta pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin tersebut biasanya didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, sampai hubungan persaudaraan. 

Untuk warisan yang ditinggalkan, biasanya akan berupa harta tidak bergerak seperti bangunan maupun tanah, dan harta bergerak seperti perhiasan, tabungan, kendaraan, dan semacamnya.

Walaupun begitu, warisan tidak hanya sebatas sebuah harta peninggalan saja, tetapi bisa saja seseorang itu akan meninggalkan utang yang masih belum selesai dibayarkan. Dan dalam hal ini, ahli waris mau tidak mau harus ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan utang dari mendiang.

Untuk warisan, tidak ada ukuran pasti yang ditetapkan kapan harus dibagikan. Walaupun memang lebih baik segera dibagikan dan tidak ditunda-tunda terus demi kemaslahatan bersama. Walaupun begitu, keluarga bisa mulai bermusyawarah dahulu untuk menentukan hari warisan akan dibagikan. Biasanya waktu pembagiannya adalah ketika 7 hari, 40 hari, bahkan sampai 100 hari setelah waktu kematian.

Intinya saat pembagian ahli waris tersebut lebih baik tidak boleh ditunda-tunda dan haruslah untuk segera dilaksanakan supaya dapat menghindari perselisihan yang bisa saja terjadi di waktu yang akan datang. Apalagi jika harta warisan tersebut akan jatuh ke pihak yang tidak berhak dan akhirnya membuat konflik panjang keluarga.

Baca Juga: Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki, Jelas Beda!

Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris?

Supaya warisan tidak jatuh ke tangan yang salah, anda harus mengetahui siapa saja yang berhak untuk menjadi seorang ahli waris. Berikut lah ulasan pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin, 

1. Golongan Laki-laki

Yang terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki. paman, serta kakek.

2. Golongan Perempuan

Yang akan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta nenek.

Lebih lanjut lagi, menurut Pasal 181 serta Pasal 182 KHI telah mengatur tentang kondisi yang membuat saudara akhirnya berhak mendapat harta warisan tersebut, yaitu ketika pewaris meninggal tapi tidak meninggalkan anak juga ayahnya.

Pasalnya berbunyi seperti berikut,

  • Pasal 181

Jika seseorang meninggal tapi tidak meninggalkan seorang anak serta ayah, maka saudara laki-laki serta saudara perempuan tapi seibu masing-masing akan mendapat seperenam bagian. Bila mereka berjumlah dua orang atau lebih maka mereka akan bersama-sama mendapat sepertiga bagian saja..

  • Pasal 182

Jika seseorang meninggal tapi tidak meninggalkan anak serta dan ayah, sedang ia memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia pasti nantinya akan paling tidak separuh bagian. Dan jika saudara perempuan kandung maupun seayah dua orang atau pun lebih, maka mereka akan bersama mendapat dua pertiga bagian.Tentunya mengurus warisan dan ahli waris adalah hal yang cukup susah dan ribet. Maka dari itu,  jika tidak cepat melakukan pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin dengan ahli waris, ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan nanti.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




tabel-pembagian-ahli-waris

Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam

Guna mempermudah dalam pembagian harta, terdapat tabel yang telah ditentukan dan sesuai dengan hukum islam dan KUHP dalam pembagian ahli waris. Berikut simak tabel pembagian ahli waris dibawah ini.

Hubungan Perkawinan :

1. Istri/Janda: 

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/8 bagian. 

2. Suami/Duda:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian 
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian

Hubungan Darah :

1. Anak Perempuan: 

  • Sendirian, tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian.
  • Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki memperoleh 2/3 bagian.

2. Anak Laki-Laki:

  • Sendirian atau bersama anak/cucu lain (lakilaki atau perempuan) mendapatkan sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1 

3. Ayah Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/6 bagian

4. Ibu Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu dan/atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian dari pembagian harta warisan.
  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda

5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu

  • Sendirian tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.

6. Saudara perempuan kandung atau seayah

  • Sendirian tidak memiliki anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh ½ bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki ana /cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 2/3 bagian.

7. Saudara laki-laki 

  • Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak memiliki anak / cucu dan tiidak memiliki ayah kandung memperoleh harta warian dari sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lainnya.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1

8. Cucu / keponakan (anak saudara)

Menggantikan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai ahli waris yang diganti memperoleh bagian harta warisan dengan harta yang sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris

Tabel di atas berlaku dengan catatan:

  • Harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu menyelesaikan perihal hutang piutang dari pemilik harta atau pewaris. 
  • Jika pemilik harta atau pewaris memiliki istri atau suami dan masih memiliki ikatan perkawinan, maka harus dipisahkan terlebih dahulu antara harta bawaan dan harta bersama.
  • Para ahli waris dapat melakukan pengajuan permintaan pada ahli waris yang lainnya untuk pembagian harta warisan. Apabila terdapat tidak kesetujuan antara ahli waris, maka dapat mengajukan gugatan di pengadilan agama. 

Demikianlah tabel pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut islam.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




menghitung-pembagian-ahli-waris

Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata

Ahli waris merupakan pihak-pihak yang memiliki hak untuk menerima harta warisan yang telah ditinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal dunia. Dalam perpindahan harta warisan tersebut, terdapat hukum yang mengatur mengenai pihak yang berhak, bagian masing-masing ahli waris, dan cara mengitung pembagian ahli waris.

Terdapat beberapa cara dalam melakukan pembagian ahli waris, misalnya saja, pembagian harta warisan secara hukum adat, hukum islam, atau secara hukum perdata. Namun, Artikel ini tidak akan membahas ketiganya secara bersamaan, fokusnya akan membahas pembagian harta warisan secara hukum perdata. Simak berikut ulasannya. 

Pembagian Harta Warisan Secara Perdata

Pada pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dijelaskan bahwa mengenai pembagian harta warisan hanya akan bisa dilakukan jika terjadinya kematian dari pemilik harta. Jika pemilik harta masih hidup, maka harta tidak dapat dipindah tangankan dengan proses ketentuan waris. 

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat dua cara untuk mendapatkan warisan, yakni:

  • Sebagai ahli waris menurut undang-undang hukum perdata.
  • Diitunjuk oleh pemilik harta di dalam surat wasiat (testament).

Pihak yang Berhak Menjadi Ahli Waris 

Sesuai dengan Pasal 832 yang menyebutkan golongan ahli waris, yaitu: 

1. Golongan I (Keluarga garis lurus ke bawah):

  • Suami/istri yang hidup terlama.
  • Anak-anak dan keturunannya.

2. Golongan II (Keluarga garus lurus ke atas):

  • Orang tua.
  • Saudara kandung beserta keturunannya.

3. Golongan III:

  • Kakek dan nenek.
  • Leluhur.

4. Golongan IV (Keluarga garis ke samping)

  • Paman dan bibi sampai dengan derajat ke-enam yang dihitung dari pewaris.
  • Saudara dari kakek dan nenek beserta dengan keturunannya, samapi dengan derat ke-enam yang dihitung dari pewaris.

Tujuan adanya golongan ahli waris di atas yang sesuai dengan pasal 832, memprioritaskan terlebih dahulu pihak yang mendapatkan warisan berdasarkan urutannya. Misalnya, golongan II tidak dapat mewarisi warisan, jika ahli waris golongan I masih ada.

Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut KUH Perdata

  • Suami/istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh pemilik harta atau pewaris mendapatkan seperempat bagian.
  • Jka pemilik harta atau pewaris belum mempunyai suami/istri dan anak, hasil warisan dapat diberikan ke orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara pemilik harta atau pewaris seperempat bagian.
  • Jika pemilik harta atau pewaris tidak memiliki orang tua yang masih hidup dan saudara kandung, pembagian harta warisan dapat dibagikan untuk keluarga garis ayah dan keluarga garis ibu masing-masing mendapatkan setengah bagian
  • Keluarga sedarah garis atas yang masih hidup memiliki hak untuk mendapatkan warisan sesuai dari ketentuan yang sebesar setengah bagian.

Itulah Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda dalam menghitung harta warisan.

Guna kepentingan hukum secara sah dan legal maka terdapat beberapa dokumen yang perlu dipenuhi sebagai persyaratan sahnya suatu transaksi hukum. Dalam hal terkait dengan harta warisan maka ada yang namanya contoh surat pernyataan ahli warisBaik itu jika ahli warisnya tunggal maupun lebih dari satu. Jenisnya juga banyak. Salah satunya ialah surat pernyataan pembagian warisan sebagai berikut.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-ahli-waris-menurut-islam

Simak Penjelasan Mengenai Siapa Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris serta Besarannya!

Banyak orang yang belum memahami bagaimana harta warisan diberikan dengan cara pembagian ahli waris sesuai syariat Islam. Pembagian ahli waris menurut Islam sudah diatur dengan sangat jelas sehingga perlu diterapkan saat pembagian harta warisan oleh umat Islam. Mari kita simak penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan seberapa besar jumlah harta warisan yang didapatkan.

Penggolongan Kelompok Ahli Waris

Berikut penjelasan mengenai penggolongannya menurut hukum waris Islam:

1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh

Kelompok ini merupakan ahli waris yang pasti mendapatkan bagian dari harta warisan. Yang masuk ke dalam golongan ini adalah anak wanita, ayah, ibu, suami, istri, saudari wanita atau saudara pria yang seibu, dan saudara wanita kandung atau seayah.

2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan jumlah pembagiannya

Golongan ini terdiri dari anak wanita dan keturunannya, anak pria dan keturunannya, kakek, nenek, paman, dan bibi baik dari pihak ayah maupun ibu serta keturunannya.

3. Kelompok ahli waris pengganti

Golongan ini bisa menerima harta warisan apabila ahli waris yang pasti meninggal dunia terlebih dahulu dibandingkan dengan pewarisnya, sehingga kedudukannya bisa digantikan oleh anak dari ahli waris, nenek dan kakek dari pihak ayah, nenek dan kakek dari pihak ibu, dll.

Pembagian Besaran Warisan

Di sini kita akan membahas mengenai besaran pembagian ahli waris menurut Islam yang kelompok ahli waris Dzawil Furudh, diantaranya adalah:

1. Istri

Istri akan mendapatkan bagian ¼ apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka istri akan mendapatkan 1/8 bagian.

2. Suami

Suami akan mendapatkan bagian ½ apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka suami akan mendapatkan ¼ bagian.

3. Ayah

Ayah akan mendapatkan bagian 1/3 apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka ayah akan mendapatkan 1/6 bagian.

4. Ibu

Ibu akan mendapatkan bagian 1/3 apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka ibu akan mendapatkan 1/6 bagian.

5. Anak perempuan

Anak perempuan tunggal tanpa anak dan cucu akan mendapatkan bagian ½, sedangkan jika ada dua anak perempuan atau anak perempuan memiliki anak dan cucu maka akan mendapatkan 2/3 bagian. Pembahasan mengenai pembagian ahli waris menurut Islam memang sangat lengkap dan masih relevan jika digunakan di masa sekarang. Dengan lengkap dan detailnya aturan pembagian harta warisan dalam islam, anda bisa menggunakannya agar tidak timbul konflik pada saat pembagian harta dilakukan. Tentunya anda tidak ingin sanak saudara yang ditinggalkan bertentangan hanya karena harta warisan bukan? Semoga informasi di atas bisa menjadi bahan referensi anda.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Pembagian ahli waris online

No Worries, Pembagian Ahli Waris Online Kini Lebih Mudah dan Praktis!

Pembagian harta warisan menjadi hal penting terutama ketika ada keluarga atau saudara dekat yang meninggal dunia. Sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui perhitungan harta waris, serta pembagian ahli waris.

Masih sedikit masyarakat yang mengetahui berapa sih sebetulnya bagian suami atau istri, anak, ataupun kelompok ahli waris lainnya.

Ditambah, topik seputar pembagian waris masih sensitif, bahkan dianggap tabu bagi sebagian kelompok masyarakat. Padahal ketika dipikir-pikir pembagian warisan sebaiknya direncanakan jauh-jauh hari agar tidak terjadi konflik antar sesama anggota keluarga di masa mendatang.

Pembagian Ahli Waris Online Lebih Mudah dan Praktis

Jika dahulu, Anda harus menghitung bagian warisan secara manual. Kini, tidak lagi karena sudah ada Kalkulator Waris Islam yang dihadirkan oleh Justika. Sehingga perhitungan waris dan pembagian ahli waris online menjadi semakin mudah dan praktis.

Adapun fitur utama dari layanan ini yaitu dapat menghitung secara otomatis pembagian ahli waris dengan yang bisa dilakukan secara gratis. Perhitungan waris pada kalkulator ini terpercaya karena berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Cara Mengakses Kalkulator Waris Justika

Untuk bisa mengakses layanan Kalkulator Waris Justika, Anda cukup mengunjungi laman ini. Kemudian isi beberapa data yang diperlukan, seperti identitas pewaris, total warisan yang ditinggalkan, serta berapa jumlah keluarga pewaris, mulai dari anak laki-laki dan perempuan, orang tua, saudara, hingga cucu.

Kemudian klik tombol Lanjut, dan klik Hitung. Dalam waktu singkat akan muncul hasil pembagian ahli waris online secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Mudah, bukan?

Layanan Justika Mudahkan Pembagian Ahli Waris Online

Bagi pengguna yang ingin berdiskusi lebih jauh terkait pembagian harta waris dan pengecekan detail hak waris, maka dapat menggunakan Layanan Analisis Hak Waris, dengan cara:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

Apabila kasus perhitungan waris terbilang kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, jangan bingung dulu. Justika juga menyediakan fitur Konsultasi via Chat. Jadi, Anda bisa berdiskusi lebih dalam dengan advokat profesional yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Hukum pembagian warisan anak

Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam

Pertanyaan:

Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Ataukah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Menurut Hukum Islam, harta warisan dapat dibagikan kepada ahli warisnya setelah melunasi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang pewaris, dan pelaksanaan wasiat. 

Di sisi lain, pembagian harta waris melalui surat wasiat hanya terbatas pada ⅓ bagian dari harta waris, sementara ⅔ bagian lainnya akan diwariskan berdasarkan Hukum Islam. 

Hukum waris Islam sendiri sudah mengatur dengan pakem mengenai besaran pembagian harta waris untuk setiap ahli warisnya dan tidak dipukul rata besarannya sebagaimana tertera dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal-hal lain seperti merawat dan membiayai segala kebutuhan pewaris tidaklah penting dalam pembagian harta warisan.

Adapun syarat administrasi yang perlu dilengkapi oleh seseorang untuk dikatakan sebagai ahli waris, antara lain:

  1. Akta Kematian dari pewaris,
  2. Kartu Keluarga ahli waris sebagai petunjuk adanya hubungan darah,
  3. Surat keterangan/pernyataan ahli waris yang disaksikan oleh 2 saksi, dibenarkan oleh kantor Desa/ Kelurahan, kemudian diketahui/kuatkan oleh Kecamatan 

Ketiga hal di atas menjadi bukti utama bagi yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris 

Lebih lanjut, sebelum menetapkan harta waris untuk masing-masing ahli waris, KHI mewajibkan agar syarat-syarat formal yakni, memenuhi definisi ahli waris, pewaris, ataupun format dan mekanisme wasiat (apabila ada), terpenuhi dahulu.

Jika semua syarat tadi telah terpenuhi, barulah Anda bisa merujuk pada pembagian besaran harta waris untuk ahli waris yang terdapat dalam KHI sebagai berikut: 

  1. Anak perempuan
    1. Hanya seorang, mendapatkan ½ 
    2. Dua orang atau lebih, bersama-sama mendapatkan ⅔ 
    3. Anak perempuan bersama-sama dengan laki-laki, perbandingan 2 (laki-laki) : 1 (perempuan)
  2. Ayah
    1. Apabila tidak meninggalkan anak, mendapatkan ⅓
    2. Apabila ada anak, mendapatkan ⅙
  3. Ibu
    1. Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, mendapatkan ⅙
    2. Apabila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih, mendapatkan ⅓
    3. Mendapatkan ⅓ bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah
  4. Duda
    1. Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, mendapatkan ½
    2. Apabila pewaris meninggalkan anak, mendapatkan ¼ 
  5. Janda
    1. Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, mendapatkan ¼ 
    2. Apabila pewaris meninggalkan anak, mendapatkan ⅛ 

Karena fakta yang Anda sebutkan belum lengkap, maka terlampir gambaran mengenai pewarisan secara hukum Islam dengan asumsi sebagai berikut:

Ahli waris dari A adalah Ayah dan Ibu A, serta Istri dan 3 orang anak A, yaitu X (laki-laki), Y (perempuan) dan Z (perempuan).

  1. Ayah dan Ibu masing-masing → 1/6 atau 4/24 atau 16/96 bagian
  2. Istri → 1/8 atau 2/24 atau 12/96 bagian
  3. Sisanya, 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 13/24. Dibagikan X, Y dan Z dengan perbandingan 2 : 1 : 1
    • X → 2/4 X 13/24 = 26/96
    • Y → 1/4 X 13/24 = 13/96
    • Z → 1/4 X 13/24 = 13/96
  4. 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 +13/96 = 96/96 = 1

Demikian contoh yang kami berikan.

Apa Langkah yang Bisa Dilakukan?

Sejatinya, jika merujuk pada KHI maka tidak ada pembagian yang sama rata antara masing-masing ahli waris, karena dinilai sudah adil dan proporsional. Namun, terkait hal-hal seperti biaya perawatan dan kebutuhan orang tua apakah bisa memengaruhi besaran pembagian warisan, dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris. Masing-masing ahli waris dapat berdiskusi untuk membahasnya lebih lanjut. 

Adapun pada praktiknya untuk penentuan ahli waris orang yang tunduk pada hukum islam diatur pada Pasal 49 huruf (b) UU No.3  Tahun 2006  tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada penjelasannya yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,penentuan bagian masing-masing ahli waris, sehingga dalam hal ini Hakim Pengadilan agama punya wewenang untuk menentukan dan membagi besaran bagian daring masing-masing ahli waris

Apa Saja Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Pada dasarnya, pembagian warisan berbeda-beda, tergantung fakta dari setiap kasusnya. Perlu diingat juga bahwa tidak ada pembagian yang sama rata untuk masing-masing ahli waris. Pembagian yang ada pada contoh di atas hanya gambaran dari penerapan Hukum waris Islam. 

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai besaran pembagian harta serta menindaklanjuti pembagian waris? Ataupun ingin mendapatkan bimbingan dalam musyawarah terkait pembagian waris dalam keluarga?

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum yang memang ahli di bidangnya. Hal ini dilakukan guna mengurangi risiko konflik antar ahli waris. 

Klik tombol konsultasi di bawah artikel ini untuk bisa berkonsultasi dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




hukum waris

Hukum Waris: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?

Pertanyaan Tentang Hukum Waris

Saya memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan alm. bapak segera dibagikan padahal sang ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum KUHPerdata dan Hukum Agama Islam? Dan bagaimana pembagiannya? Berikut pertanyaan tentang hukum waris.

Bagaimana Penjelasan Menurut Waris Hukum?

Perlu diketahui, ada dua hukum yang menjadi dasar pembagian waris di indonesia, yakni hukum waris islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku untuk masyarakat non-muslim. 

Namun, secara umum untuk semua WNI, kita bisa merujuk pada peraturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang di dalamnya juga mengatur mengenai masalah warisan. Dalam UU Perkawinan tersebut terdapat ketentuan mengenai harta bersama dalam sebuah ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sehingga, Ibu berhak atas setengah dari harta perolehan Bapak, meski hanya Bapak yang bekerja mencari nafkah. Begitu pun sebaliknya. 

Walau demikian, dalam UU Perkawinan tersebut kita juga mengenal adanya harta bawaan dari masing-masing pihak, baik suami maupun istri, meliputi harta bawaan yang diperoleh sebelum masa pernikahan, hadiah yang diterima salah satu pihak, serta harta warisan yang didapat setelah perkawinan. Harta bawaan inilah yang diakui sebagai harta pribadi. Jadi, harta dari Bapak akan tetap menjadi hak Bapak dan dikuasai penuh olehnya. Begitu pula dengan harta Ibu yang menjadi hak Ibu dan dikuasai penuh olehnya.

Apa Langkah Selanjutnya Beserta Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Dalam pembagian warisan, alangkah baiknya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama, agar mencegah timbulnya konflik antara ahli waris. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa perundang-undangan mengatur tentang pembagian waris yang spesifik terutama di dalam waris islam. 

Mengingat Ibu masih ada, pengurusan pembagian warisan bapak bisa dilakukan untuk sekadar mengetahui bagian dari masing-masing ahli waris. Namun, untuk pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu. Apalagi jika Ibu masih menempati rumah yang menjadi bagian dari warisan Bapak, karena di dalamnya masih terdapat harta bagian Ibu. 

Namun, apabila kondisinya dari pihak anak-anak sebagai ahli waris mendesak dan ingin pembagian warisan dilakukan sesegera mungkin, maka hanya harta milik Bapak yang bisa dibagikan, sedangkan milik ibu dipisahkan, sebagaimana aturan dalam UU Perkawinan. Harta bersama milik Bapak dan Ibu bisa dijual, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya, misalnya untuk dibelikan rumah pengganti ataupun untuk hal lainnya. 

Sementara, jika kita mengacu kepada KHI di mana tidak ada konsep harta bersama, saat Bapak meninggal dan harta tersebut merupakan harta hasil pencarian Bapak selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan. Tentunya dengan memastikan semua utang-utang Bapak sudah dilunasi dan hak Ibu sudah dikeluarkan terlebih dahulu. Hak Ibu di sini mengacu pada harta yang dihadiahi Bapak kepada Ibu selama perkawinan, atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya. 

Setelah semua langkah di atas sudah Anda lakukan, selanjutnya Anda bisa merinci siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
  • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan Bapak hanya anak, kakek, nenek, dan Ibu. Kakek dan nenek masing-masing berhak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan Bapak. Setelah dipotong bagian kakek dan nenek, Ibu sebagai istri memiliki hak atas 1/8 dari harta warisan Bapak. Barulah kemudian, setiap anak mendapatkan sisanya dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.

Baca Juga: Beda Hak Waris Anak Perempuan dan Laki-laki

Lebih lanjut lagi dalam KHI (Pasal 188) dijelaskan,

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau secara perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Kemudian, ada juga Hukum waris Perdata yang berlaku bagi masyarakat yang beragama non-muslim. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) pasal 832 yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. 

Sama seperti hukum waris Islam, dalam hukum waris Perdata ahli waris yang berhak menerima harta warisan juga dibagi menjadi beberapa golongan, antara lain: 

  1. Golongan I : suami/ istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya;
  2. Golongan II : orang tua dan saudara kandung Pewaris;
  3. Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua;
  4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Adanya ketentuan-ketentuan di atas membuat penyelesaian pembagian harta warisan menjadi hal yang sangat spesifik dan cukup rumit, terlebih bila tidak didampingi seorang yang ahli di bidang tersebut. Di sinilah peran konsultan hukum diperlukan, untuk membantu Anda dalam menyelesaikan pembagian harta warisan, dengan meminimalisir adanya konflik antar ahli waris. 

Mengetahui Hak Waris Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris
Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

2. Kalkulator Waris Islam
Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.


Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.