beberapa-penjelasan-hak-asuh-anak-di-bawah-umur-yang-wajib-anda-ketahui

Beberapa Penjelasan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Yang Wajib Anda Ketahui

Hak asuh anak di bawah umur adalah pertanyaan bagi semua orang. Apalagi saat di bawah umur anak tersebut tidak merasakan kasih sayang kedua orang tuanya secara utuh. Untuk menghindari pertengkaran hak asuh anak telah diatur secara hukum. Hal ini juga mengantisipasi agar anak bisa mendapatkan kasih sayang orang tuanya secara utuh. Oleh karena itu, sebelum pengadilan memutuskan mereka telah memiliki beragam pertimbangan. Berikut penjelasannya:

1. Anak di bawah umur 5 tahun

Dalam mengatasi hal ini, terdapat Undang-Undang yang mengatur yakni UU No.1 Tahun 1974 pada pasal 41. Dalam UU tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban dalam membesarkan dan mendidik anaknya hingga mereka tumbuh dewasa. Sehingga permasalahan hak asuh tidak perlu diperkarakan ke pengadilan.

Namun jika kedua orang tuanya berselisih berdasarkan Hukum Islam dalam pasal 105, usia anak di bawah 12 tahun merupakan hak ibunya. Meski demikian, Ayah juga memiliki hak dalam pengasuhan maupun secara finansial. Hak asuh anak di bawah umur memang cukup krusial, apalagi anak masih membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

2. Terdapat pengecualian

Saat perpisahan terjadi pada anak usia dibawah umur dan hak asuh jatuh ke tangan ibu. Terdapat beberapa aturan dan pengecualian yang harus dipatuhi, seperti: ibu memiliki riwayat perilaku yang buruk, tidak bisa menjamin keselamatan secara jasmani dan rohani anaknya serta adanya kasus yang menjerat hingga dipenjara. Hak asuh anak dalam perceraian tidak lagi bias, karena semua telah diatur dengan jelas. Untuk itu baca dan ikuti peraturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hal tersebut tidak serta merta hak asuh dijatuhkan kepada ibu, apalagi jika ibu tidak bisa berperilaku dengan baik. Hal ini akan sangat membahayakan bagi sang anak. Oleh karena itu, pihak yang akan tinggal bersama anak harus menjamin keselamatan dan kesehatan anaknya. 

3. Hak asuh anak berusia 12 tahun

Saat anak berusia 12 tahun mereka bisa memilih pihak orang tua yang bisa mereka ikuti untuk menetap. Mereka memiliki kebebasan penuh dalam memilih, tentunya tanpa pengaruh siapapun. Sekiranya pihak mana yang mampu membiayai dan bisa mengasuh anak dengan baik. Hal ini juga dipastikan anak bisa bertumbuh dan berkembang dengan baik. Apalagi kondisi psikis dan mental mereka sangat rawan, terutama dalam menerima perceraian kedua orang tuanya. 

Baik anak perempuan maupun laki-laki, semua memiliki hal yang sama. Tidak ada istilah anak Ibu atau anak Ayah. Karena anak tetap memiliki orang tua yang lengkap dengan kasih sayang yang tidak kurang dari satu pun.

Demikian penjelasan mengenai hak asuh anak dibawah umur, semoga bisa memberikan gambaran atas beberapa kasus yang terjadi. Terutama saat anak menjadi perihal utama dalam berkonflik, sehingga perlu diluruskan secara hukum.

Baca juga: Begini Penjelasan dan Contoh Gugatan Hak Asuh Anak


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Exit mobile version