kekerasan-seksual-pada-anak

Kekerasan Seksual Pada Anak: Pengertian, Bentuk-bentuknya, Tanda-tanda, Penyebab, Dampak, Cara Mencegah, Perlindungan Hukum, dan Contoh Kasus

Kampanye menentang kekerasan seksual pada anak kini semakin digencarkan baik oleh aktivis maupun oleh para influencer. Pasalnya, kekerasan seksual bisa berdampak buruk terhadap fisik dan juga psikis seorang anak. Untuk mengetahui hal-hal lain soal kekerasan seksual pada anak, Anda bisa menyimaknya di bawah ini:

Mengenal tentang Kekerasan Seksual Pada Anak

Tingginya kekerasan seksual di Indonesia memang membuat siapa saja ingin mengetahui tentang topik ini. Oleh karena itu, kita akan memulainya dengan pengertian kekerasan seksual pada anak itu sendiri agar semakin mengenalnya.

Kekerasan merupakan tindakan yang bisa melukai fisik maupun psikis. Seksual berkaitan dengan aktivitas seksual yang seharusnya dilakukan oleh pasangan yang sah secara agama dan negara. Jadi, kekerasan seksual yang terjadi pada anak merupakan salah satu hal yang sama sekali tidak dibenarkan.

Kekerasan seksual ini dilakukan oleh orang yang lebih dewasa dan mengerti mengenai hukum seksual namun nekat melakukannya kepada anak-anak di bawah umur. Anak di bawah umur masih belum mengerti dan tidak memiliki pilihan sehingga mereka terpaksa atau bahkan sama sekali tidak tahu apa yang dilakukan oleh pelaku. 

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual pada Anak

Setelah mengetahui pengertian mengenai kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Selanjutnya kita akan bahas beberapa bentuk kekerasan seksual tersebut, yaitu:

1. Sodomi

Sodomi merupakan salah satu tindakan pelecehan seksual di mana alat kelamin masuk ke anus. Hal ini sering terjadi kepada anak-anak bahkan dari orang terdekat seperti guru, tukang kebun, atau orang yang tak dikenal sebelumnya.

2. Pemerkosaan

Pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual yang mengarah pada suatu pemaksaan. Pemaksaan ini sering kali membuat korbannya mengelak namun tetap dilakukan hingga korban tak mampu berkutik.

3. Pencabulan

Pencabulan merupakan salah satu tindakan seenaknya dari pelaku kepada korban yang bisa mengurangi kehormatan. Pada hal  ini biasanya disertai juga dengan kekerasan dan juga paksaan. Contoh pencabulan adalah menyentuh korban di bagian yang tidak boleh disentuh, atau memaksa korban menyentuh bagian tubuh pelaku yang seharusnya tak boleh disentuh.

4. Incest

Incest merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi di dalam keluarga. Incest merupakan suatu kelainan seksual yang dilakukan oleh sesama anggota keluarga.

Tanda-tanda Anak Mengalami Kekerasan Seksual

Sebagai orang tua yang hidup di zaman yang penuh dengan kelakuan bejat pelaku kekerasan seksual ini memang selalu khawatir. Oleh karena itu, penting sekali bagi orang tua untuk menyadari jika anak telah mengalami kekerasan seksual. Ya, orang tua mungkin tak bisa mengawasi anak 24 jam penuh, oleh karena itu jika ada tanda-tanda seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib:

  1. Anak terlihat murung dan tidak semangat untuk menjalani hidup
  2. Berbicara atau bertanya tentang pelecehan seksual
  3. Berjalan dengan tak biasa
  4. Menunjukkan perilaku seksual yang melebihi usianya
  5. Melarikan diri dari rumah
  6. Sering mengalami mimpi buruk
  7. Prestasinya terlihat menurun karena kekurangan kefokusan dalam belajar
  8. Mengompol di celana
  9. Adanya perubahan nafsu makan dan suasana hati
  10. Sering menangis
  11. Perut membesar karena hamil
  12. Merasa sakit di area genital karena penyakit menular seksual

Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak

Dari berbagai kasus kekerasan seksual sebagian orang menganggap itu adalah salah anak itu sendiri. Padahal kekerasan seksual bisa terjadi akibat pelaku yang memang bermasalah. Penyebab kekerasan seksual bisa terjadi akibat kecanduan menonton film porno, ingin mengikuti adegan di film porno namun tak memiliki pasangan, atau bisa juga karena kecanduan narkotika atau minuman beralkohol.

Ya, orang yang kehilangan kesadaran memang sering kali memiliki tindakan yang tak sepantasnya dilakukan. Mereka memiliki bayangannya sendiri padahal tidak dengan kenyataannya. Tentu, karena kesalahannya sendiri malah berdampak kepada orang lain apalagi usianya masih kanak-kanak.

Dampak Kekerasan Seksual pada Anak

Lalu, apa saja dampak dari kekerasan seksual yang terjadi pada anak?

1. Dampak Fisik

Kekerasan seksual nyatanya dapat menimbulkan dampak negatif untuk fisik anak. Biasanya yang terjadi adalah adanya kerusakan pada area genital anak. Selain itu, pada perempuan yang sudah haid bisa menyebabkan kehamilan.

Kerugian yang selanjutnya adalah anak bisa terserang penyakit menular seksual seperti sifilis, gonore, bahkan bisa terserang virus HIV. Tentu saja hal ini menyebabkan kerugian bagi anak hingga masa depan bukan?

2. Dampak Psikis

Selain dampak fisik, anak juga bisa mengalami dampak psikis. Ia bisa terkena depresi, kecemasan, gangguan stres pasca trauma atau PTSD, gangguan makan, dan masalah seksual.

Masalah seksual bisa jadi serius seperti fobia terhadap hubungan seks, atau bisa juga terbiasa melakukan kekerasan pada saat berhubungan seksual. Hal yang paling mengerikan akibat depresi yang diderita anak adalah bisa melukai diri sendiri hingga bunuh diri.

Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan malu untuk menjelaskan kepada anak bahwa ada beberapa bagian dari tubuh kita yang tidak boleh disentuh orang lain. Katakan pada anak untuk menolak ajakan orang tak dikenal. Antar jemput anak saat sekolah agar lebih aman. Pantau anak walaupun sibuk.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Sebenarnya, masyarakat sudah sangat aktif untuk mendesak pemerintah dalam pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual, namun memang tak semudah yang dibayangkan. Hingga kini, semuanya hanya berdasar pada undang undang kekerasan seksual terhadap anak pasal 35 tahun 2014.

Pada UU tersebut mengatakan bahwa pelaku kekerasan seksual akan diberikan hukuman hingga 15 tahun penjara. Setelah itu, pelaku akan diberikan tambahan hukum dengan hukum kebiri, pemasangan chip, dan juga publikasi pelaku.

Sebagai korban, anak telah dilindungi oleh Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada peraturan tersebut, anak akan diberikan perlindungan berupa kerahasiaan identitas dari pemberitaan media masa.

Tak hanya itu saja, anak perempuan yang sudah haid dan mendapatkan pelecehan seksual yang baru saja terjadi bisa diberikan pil khusus untuk mencegah kehamilan. Dengan ini, kehamilan usia dini bisa dicegah.

Contoh Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Banyak sekali contoh kasus kekerasan seksual pada anak yang pernah terjadi, misalnya:

  1. Tukang pijat di Kemayoran mencabuli anak 11 tahun
  2. ASN di Gorontalo telah mencabuli anak tirinya lebih dari sekali
  3. Kekerasan seksual di Sekolah SPI Batu

Masih banyak lagi dan tak bisa disebutkan satu-satu. Semoga kita terhindar dari kejahatan kekerasan seksual seperti itu.Itu dia penjelasan singkat mengenai kekerasan seksual pada anak yang kini marak terjadi di Indonesia. Mari kita sama-sama menyadari bahwa kekerasan seksual bisa merenggut masa depan seorang anak. Cegah diri sendiri dan cegah orang lain yang memiliki keinginan untuk melakukan kejahatan yang keji tersebut.

Konsultasikan Masalah Kekerasan Seksual Dengan, Konsultan Hukum Profesional Justika

Siapapun tidak ingin mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan, seperti kekerasan seksual. Apalagi hal ini terjadi terhadap anak. Namun, jika hal itu terlanjur terjadi sebagai orangtua korban Anda tidak boleh pasrah saja. Anda berhak dan bisa menuntut keadilan untuk membuat pelaku ditangkap dengan melaporkan kasus kekerasan seksual.

Buat Anda yang masih bingung atau belum tahu alur serta cara melaporkan kasus kekerasan seksual, jangan khawatir, Anda bisa bertanya terlebih dahulu dengan konsultan hukum professional yang ahli di bidangnya. Pada posisi ini, Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online siap membantu Anda.

Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




bagaimana-penentuan-hak-asuh-anak-dalam-perceraian-?-simak-disini

Bagaimana Penentuan Hak Asuh Anak dalam Perceraian? Simak Disini

Perceraian merupakan salah satu hal yang cukup menyakitkan karena memisahkan dua insan yang dahulunya saling mencintai. Tak hanya masalah itu saja, masalah hak asuh anak dalam perceraian juga sering membuat prosesnya menjadi tidak karuan. Beberapa pasangan yang bercerai saling mengajukan surat pernyataan hak asuh anak karena ingin merawatnya.

Namun, yang namanya kita hidup beragama dan berada di negara hukum, kita semuanya harus ikut aturan. Hak asuh anak bisa jatuh kepada ibu atau ayah karena berbagai faktor. Kali ini kita akan membahasnya secara tuntas, yaitu:

Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Ibu

Pertama, kita bahas dahulu mengenai hak asuh anak yang jatuh kepada ibu. Sebenarnya jika menurut aturan hak asuh anak dalam perceraian Kristen itu tidak ada yang lebih berhak merawat anak. Namun, jika di negara kita yang mayoritas Islam menggunakan sistem tersebut di mana anak sebaiknya diutamakan bersama orang terdekat yaitu ibu.

Namun, jika berdasarkan hukum Indonesia, ada beberapa ha yang menyebabkan anak itu diasuh oleh ibundanya yaitu karena:

1. Anak Berusia di Bawah 5 Tahun

Anak yang berusia di bawah 5 tahun baik itu laki-laki atau pun perempuan masih memerlukan kasih sayang ibunya. Apalagi jika usianya masih di bawah 2 tahun di mana masih memerlukan ASI untuk gizinya. Oleh karena itu, ibu merupakan yang paling berhak mengasuh anaknya.

Namun perlu disadari bahwa walaupun hak asuh anak di bawah 5 tahun itu untuk sang ibu, ayah seharusnya juga boleh bertemu. Ayah juga berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya sehingga hubungan antara ayah dan anak tidak putus. 

2. Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Khususnya Anak Perempuan

Selain anak yang usianya di bawah 5 tahun, seorang anak yang usianya di bawah 12 tahun juga sebaiknya dirawat oleh ibunya. Anak usia di bawah 12 tahun masih belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu mereka juga masih belum bisa memilih, kebanyakan dari mereka masih ingin bersama dengan ayah dan ibunya.

Anak usia 12 tahun ke bawah khususnya anak perempuan sebaiknya memang bersama ibu. Salah satu penyebabnya adalah anak tersebut kemungkinan akan mengalami pubertas sehingga ibu lebih mengerti keadaan tersebut.

3. Anak Usia di Bawah 12 Tahun dengan Kasus Ayah Selingkuh

Selain itu, anak yang usianya di bawah 12 tahun dengan kasus ayah yang selingkuh maka hak asuhnya diberikan kepada ibu. Ayah yang berselingkuh dianggap telah gagal menjadi seorang ayah yang baik dan tidak mengajarkan hal yang baik untuk anak. Oleh karena itu, ibu lebih berhak mengasuh anak dibanding ayahnya.

Oleh karena itu, peraturan ini juga berlaku pada ibu yang menggugat cerai karena suaminya selingkuh. Jika bukti-bukti menunjukkan kebenaran ayah suami selingkuh maka hak asuh anak jika istri menggugat cerai tetap pada ibu.

Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Ayah

Walaupun di hukum hak asuh anak dalam Islam mengatakan sebaiknya anak dirawat oleh ibunya, namun dalam keadaan tertentu ibu juga tidak mendapatkan hak. Oleh karena itu, hak asuh anak bisa langsung turun ke ayahnya. Penyebab mengapa hak asuh tersebut menjadi milik seorang ayah karena:

1. Anak Usia di Bawah 5 Tahun tetapi Ibu Tidak Berkelakuan Baik

Walau anak usia di bawah 5 tahun itu masih membutuhkan ibunya tetapi jika ibunya tak berkelakuan baik maka hak asuh otomatis turun ke ayahnya. Tidak berkelakuan baik misalnya selingkuh, minum-minuman keras, sering melakukan kekerasan, dan lain sebagainya.

Jika hak asuh anak tetap diberikan kepada sang ibu dikhawatirkan bisa membahayakan fisik dan psikis anak. Oleh karena itu, ayah menjadi tempat yang tepat untuk mengasuh anak usia kurang dari 5 tahun tersebut.

2. Anak Usia di Bawah 5 Tahun tetapi Ibu Dipenjara

Ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak apabila ibu sedang dipenjara. Jika ibu berada di penjara dan ayahnya masih hidup kemudian memutuskan cerai maka anak harus diasuh oleh sang ayah. Ibu harus menyelesaikan hukuman yang telah menjeratnya tersebut.

Ya, anak di bawah umur sebaiknya tidak diajak atau diasuh di penjara karena itu bukan lingkungan mereka. Anak merupakan manusia yang berhak bebas untuk bermain dan menghabiskan masa kecil dengan kebahagiaan, bukan malah ikut dipenjara dengan ibunya.

3. Anak Usia di Bawah 5 Tahun tetapi Ibu Tidak Bisa Merawat Anak dengan Baik

Anak usia 5 tahun ke bawah juga bisa diasuh oleh sang ayah jika kondisi ibu tidak bisa merawat anak dengan baik. Misalnya adalah ibu mengalami sakit keras sehingga tidak bisa memberikan kebutuhan sang anak.

Bisa juga karena ibu memiliki kesibukan yang tinggi sehingga tidak bisa mengurus anak. Ibu pergi ke luar negeri sehingga tak bisa merawat anak, dan masih banyak lagi alasan lainnya. Intinya anak harus memiliki orang tua yang bisa memenuhi kebutuhan psikis dan fisiknya.

4. Anak Usia di Bawah 12 Tahun tetapi Ibu Terbukti Selingkuh

Anak di bawah 12 tahun juga bisa diasuh oleh sang ayah jika si ibu telah terbukti selingkuh. Jika suami memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai perselingkuhan sang istri maka suami lah yang akan merawat anaknya.

Sama seperti yang di atas, istri yang selingkuh juga gagal menjaga keluarganya tetap utuh. Hal ini bisa memberikan dampak negatif untuk anak jika si istri ibu merawat sang anak,

Hak Asuh Anak Ditentukan oleh Anak Sendiri

Jika tadi kita hanya membahas mengenai hak asuh anak di bawah umur maka selanjutnya adalah yang sudah lebih dari 12 tahun. Anak yang ayah dan ibunya cerai memiliki hak untuk memilih apakah ingin tinggal dengan ayah atau dengan ibunya.

Mereka sudah cukup dewasa untuk memilih siapa yang paling tepat untuk merawatnya. Apalagi jika kedua orang tuanya sama-sama mengajukan gugatan surat hak asuh anak. Namun ternyata ada juga orang tua yang tidak mengajukannya. Bukan karena kurangnya contoh gugatan hak asuh anak melainkan karena ingin merawat anak bersama-sama.

Walaupun tetap ingin membesarkan anak bersama, hakim tentu akan memberikan solusi untuk memberikan hak asuh anak kepada salah satu yang paling layak. Setelah itu juga harus dibuat surat perjanjian, untuk membuatnya sudah ada banyak contoh surat perjanjian hak asuh anak. 

Itu dia beberapa hal yang harus Anda ketahui mengenai hak asuh anak dalam perceraian yang kini marak terjadi. Perceraian memang akan memisahkan keluarga, namun ayah dan ibu harus tetap memiliki tanggung jawab terhadap anaknya. Jangan sampai perceraian membuat anak tersiksa. Tetaplah ingat bahwa mungkin ada mantan suami, ada mantan istri, tetapi tidak ada mantan anak.

Layanan Justika Untuk Masalah Gugatan Cerai

Justika menyediakan layanan yang bisa membantu Anda dalam mengurus segala kebutuhan yang berkaitan dengan perceraian, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai Anda

Alur Pelayanan Dokumen Perceraian di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda.
  • Hari ke-3
    Dokumen draft pertama.
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan draf dokumen.
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final.

Ruang Lingkup yang Dicakup di Justika

  1. 3x maksimal pembuatan surat gugatan cerai dalam Bahasa Indonesia
  2. 2x konsultasi telepon @15 menit
  • Konsultan hukum akan membantu untuk memeriksa dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda

Layanan Konsultasi Chat Justika Seputar Hak Asuh Anak

Justika juga menyediakan layanan dalam bentuk chat yang bisa Anda gunakan untuk berkonsultasi seputar masalah hak asuh anak dalam perceraian. Anda bisa mengujungi laman ini dan tanyakan masalah yang sedang dihadapi pada kolom chat. Selanjutnya bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Sistem nantinya akan membantu mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi Via Telepon

Jika layanan chat kurang mengakomodasi kebutuhan Anda, Justika menyediakan layanan konsultasi via telepon yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Via Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.