BG002-Apa-itu-Somasi-dan-Bagaimana-Cara-Membuatnya

Surat Somasi: Pengertian, Tata Cara Membuat, dan Pertimbangannya

Pertanyaan

Saya punya teman yang berhutang dengan jumlah yang cukup besar. Sampai saat ini, ketika saya tagih jawabannya selalu mundur dari waktu pembayaran yang dijanjikan hingga belum dibayar sampai sekarang. Saya dengar bahwa dalam masalah ini saya bisa mengeluarkan Somasi, tapi saya kurang paham apa itu Somasi dan bagaimana saya bisa membuat surat somasi atas masalah ini? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Pengertian Somasi Menurut Hukum

Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) sebenarnya  tidak ada istilah yang secara tegas menyebutkan kata Somasi.

Namun, karena Somasi merupakan peringatan dan teguran atas kelalaian debitur, dasar hukum dalam KUHPerdata yang relevan menegaskan sebagai berikut: 

“Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Pasal 1238 KUHPerdata

Somasi Sebagai Pemberi Peringatan atau Teguran

Somasi bertujuan untuk memberikan peringatan atau teguran kepada debitur agar memenuhi kewajiban hukum yang telah ditentukan di dalam perjanjian. 

Bila debitur mengabaikan somasi, maka dapat dikategorikan melakukan wanprestasi, sehingga dapat dituntut untuk melakukan penggantian, biaya, rugi dan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berisi:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. “

Pasal 1243 KUHPerdata

Dalam praktek hukum, somasi tidak hanya berfungsi sebagai alat teguran dan peringatan bagi debitur lalai, tetapi juga menjadi bukti itikad baik kreditur yang masih berkenan memberikan peringatan demi penyelesaian secara musyawarah.

Somasi juga berguna untuk mencari informasi tambahan. Informasi ini dapat berguna untuk menentukan masalah ini merupakan masalah hukum perdata atau ada potensi pelanggaran hukum pidana. Melalui jawaban terhadap somasi, kreditur bisa mendapatkan data dan  informasi tambahan yang berguna seandainya masalah ini harus diselesaikan secara hukum di Pengadilan.

Langkah-Langkah Membuat Surat Somasi

Bila didasarkan pada Pasal 1238 KUHPer yang berbunyi si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis, maka hal ini menegaskan bahwa Somasi harus berbentuk tertulis.

Tidak ada format baku di dalam penulisan surat somasi. Namun, dalam tata cara pembuatannya harus ada tujuh informasi utama di dalam surat somasi, yaitu

  1. Identitas yang pengirim Somasi
  2. Identitas pihak yang disomasi (debitur)
  3. Latar belakang permasalahan
  4. Teguran atau perintah bagi si berhutang (debitur)
  5. Batas waktu bagi si berhutang (debitur) memenuhi prestasi
  6. Upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh jika si berhutang (debitur) tidak merespon sesuai harapan
  7. Tanda Tangan pengirim somasi.

Pertimbangan Sebelum Mengirimkan Surat Somasi

Bila proses somasi menggunakan jasa Advokat, maka diperlukan surat kuasa dan surat somasi biasanya menggunakan KOP Surat dari Kantor Advokat yang dipilih sebagai domisili hukum untuk penyelesaian masalah ini. Selain itu, pastikan Surat Somasi yang dikirim memiliki tanda terima untuk memastikan surat diterima oleh pihak yang bersangkutan.

Gunakan fakta saat mengungkapkan latar belakang dan duduk permasalahan dalam Surat Somasi. Setiap teguran dan perintah yang diungkapkan tersebut harus disertai alasan yang tepat. Alasan permintaan yang tidak tepat dapat menyebabkan Somasi digugat balik di Pengadilan. Maka dari itu, permintaan atau tuntutan harus berdasarkan konsekuensi yang tercantum pada perjanjian dan kerugian yang dialami.

Tidak ada aturan yang tegas tentang berapa banyak seharusnya Somasi dilayangkan, namun biasanya Somasi dilayangkan sebanyak 3 (tiga). Dalam membuat surat Somasi perlu menyatakan dengan jelas teguran atau perintah bagi si berhutang (debitur), yaitu perintah agar melaksanakan perjanjian.

Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas adanya suatu tuntutan. Bila surat tidak berisi teguran atau perintah maka surat ini tidak bisa dianggap sebagai Somasi. Jika Somasi telah diberikan tapi dalam tenggat waktu yang sudah disepakati debitur tidak memenuhinya, maka debitur dinyatakan wanprestasi

Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan Somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila Somasi tidak dihiraukan, maka kreditur berhak membawa persoalan ke pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak. 

Memastikan Somasi Agar Tidak Menjadi Masalah Baru

Dalam berperkara, tak ada keharusan didampingi atau diwakili oleh Advokat. Namun untuk memastikan Somasi dapat menyelesaikan masalah, bukan justru mendatangkan masalah baru, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan dapat menguasakan kepengurusan somasi kepada Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat.

Terdapat berbagai macam layanan hukum di Indonesia yang dapat membantu Anda mengurus perihal somasi, salah satunya di Justika. Perbedaan Justika dengan layanan hukum lainnya adalah Justika membuat layanan kepengurusan somasi yang dapat dilakukan secara online, tanpa perlu keluar rumah jika bukan hal yang mendesak.

Tiga layanan atau fitur online di Justika untuk mengurus somasi, yaitu

1. Fitur Pembuatan Surat Somasi

Langkah-langkah menggunakan fitur Pembuatan Surat Somasi hanya memerlukan lima hari kerja.

  • Hari ke-1
    Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
  • Hari ke-3
    Dokumen draf pertama
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan dokumen
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final

Fitur ini juga mencakup:

  • Tiga kali maksimal pembuatan surat somasi piutang dalam Bahasa Indonesia
  • Dua konsultasi telepon selama 15 menit
  • Pemeriksaan dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
  • Mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan dan penyelesaian perkara
pembuatan-surat-somasi-dari-justika

2. Fitur Pembuatan Jawaban Somasi

Anda bisa saja tiba-tiba mendapatkan surat somasi ke rumah Anda. Layanan ini membantu Anda agar Anda dapat menjawab dan menanggapi surat somasi tersebut tanpa menimbulkan permasalahan tambahan bagi Anda.

Langkah dan ruang lingkup fitur Pembuatan Jawaban Somasi sama dengan fitur pembuatan somasi. Diperlukan proses lima hari kerja, yaitu

  • Hari ke-1
    Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
  • Hari ke-3
    Dokumen draf pertama
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan dokumen
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final

Ruang lingkup:

  • Tiga kali maksimal pembuatan surat somasi piutang dalam Bahasa Indonesia
  • Dua konsultasi telepon selama 15 menit
  • Pemeriksaan dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
  • Mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan dan penyelesaian perkara
menjawab-dan-menanggapi-surat-somasi-dengan-bantuan-layanan-justika

3. Fitur Konsultasi via Chat

Apabila Anda belum terbayang ingin mulai dari mana terkait permasalahan hutang piutang atau somasi yang Anda tengah alami. Fitur Konsultasi via Chat bisa menjadi langkah terbaik agar Anda dapat mulai memahami permasalahan yang Anda hadapi.

Dengan fitur ini Anda dapat menceritakan dahulu bagaimana proses terjadinya permasalahan hutang piutang atau somasi Anda. Nantinya, konsultan hukum akan memberikan tanggapan dan saran hukum yang perlu anda tempuh untuk menyelesaikan permasalahan Anda.

Langkah-Langkah konsultasi via chat yang berhubungan dengan somasi:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan hutang pituang atau somasi Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan hutang pituang atau somasi Anda.
layanan-konsultasi-via-chat-Justika-somasi

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Teguran atas kredit macet-100

Teguran Atas Kredit Macet

Pertanyaan

Debitur

Imbas dari Covid-19, pendapatan UMKM saya menurun. Akibatnya, pembayaran angsuran atas leasing saya macet. Saya ditagih untuk membayar melewati suatu somasi. Apa yang harus saya lakukan setelah mendapat somasi? 

Kreditur

Penyewa ruko saya tidak mau mengosongkan ruko, padahal telah habis masa sewanya dan telah diberikan putusan pengadilan yang memerintahkan untuk mengosongkan dan membayar sewa ruko. Sudah 1 tahun berselang, namun tidak ada itikad baik dari penyewa ruko untuk menjalankan perintah tersebut. Apakah saya bisa memberikan somasi dan setelahnya menuntut penyewa ruko kembali ke Pengadilan?

Ulasan

1. Apa itu somasi?

Somasi merupakan surat peringatan atau teguran agar pihak yang berhutang melakukan kewajibannya pada saat yang ditentukan dalam surat somasi.

2. Seberapa penting mengeluarkan suatu somasi kepada pihak tertentu?

Somasi diperlukan untuk menyatakan dan memperingatkan seorang pihak yang berhutang telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) sebelum dilanjutkan dengan upaya mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.

3. Apa saja sengketa yang bisa dikirimkan Somasi? 

  1. Umumnya, sengketa yang dikirimkan somasi adalah Wanprestasi (saat pihak lain tidak memenuhi kewajiban atau ingkar janji). 
  2. Somasi dapat juga diberikan atas perintah juru sita pengadilan.

Walau begitu, ada kondisi di mana somasi tidak diperlukan, yakni jika:

  1. Waktu perjanjian tidak terbatas, 
  2. Si berhutang sudah melakukan kewajibannya (meskipun tidak sempurna), dan
  3. Dalam perikatan umum untuk tidak melakukan sesuatu.

4. Berapa kali somasi dapat diberikan? Apa ada jangka waktu keberlakuan somasi?

Somasi dapat diberikan oleh kreditur 3 kali semenjak pembayaran jatuh tempo. Adapun tenggang waktu yang diberikan untuk melunasi angsuran harus memperhatikan hak-hak debitur dan kreditur. 

5. Siapa yang dapat membuat somasi? Apa saja yang diperlukan dalam mengirimkan Somasi? Apakah memerlukan Kuasa Hukum?

Tidak ada aturan khusus yang mengatur siapa saja yang dapat membuat somasi. Jadi, siapapun bisa mengeluarkan somasi sepanjang orang tersebut memiliki kecakapan dan memiliki kepentingan dalam suatu perjanjian. Selain itu, tidak perlu ada perwakilan dari seorang kuasa hukum, kecuali dalam kondisi tertentu.

6. Bagaimana merespon suatu somasi?

Somasi direspon dengan memenuhi kewajiban pembayaran oleh debitur pada waktu yang tertera. Apabila gagal terus-menerus, ada kemungkinan diajukan gugatan wanprestasi oleh kreditur kepada debitur.

Punya masalah kredit macet? Chat sekarang. Mulai dari 30rb rupiah, teman-teman bisa konsultasi dengan advokat terpercaya. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.