biaya-pendaftaran-merek-dagang-di-indonesia

Biaya Pendaftaran Merek Dagang Di Indonesia

Negara Indonesia merupakan negara hukum, semua tatanan negara diatur dalam bentuk hukum, tanpa adanya hukum kehidupan manusia tidak akan teratur, salah satu bentuk tatanan hukum yaitu pendaftaran merek dagang untuk setiap orang yang mempunyai brand yang ingin dilegakan mereka harus mengurus biaya pendaftaran merek dagang sesuai prosedur yang ditetapkan.

Merek dagang merupakan sebutan berupa simbol dan nama yang digunakan dalam produk yang menambah nilai tambah produk, Agar nantinya merek yang dimiliki anda tidak digunakan orang lain anda perlu mendaftarkan merek yang anda miliki dan mematenkannya. Berikut langkah- langkahnya: 

Cara Daftar Merek Dagang 

  • Yang pertama mendaftarkan akun anda di laman DJIK ( direktorat jendral Intelektual Kekayaan ) 
  • Saat  mendaftar online nantinya anda harus mengisi data diri seperti nama, alamat email aktif dan lain-lain. 
  • Tekan ikon tambah untuk mengajukan permohonan 
  • Kemudian pesan kode billing, kode pembayaran pengajuan  serta pilih kelas dan tipe 
  • Menunggu persetujuan, pengajuan diterima oleh pihak DJIK 
  • Selanjutnya jika ada berkas yang harus diunggah, unggah dokumen-dokumen tersebut dengan benar dan teliti 

Baca juga:

Biaya Pendaftaran Merek Dagang 

Disesuaikan kelas dan tipe harga pendaftaran merek dagang berbeda-beda, berikut referensi harga pembayaran bagi pelaku umkm, umum dan internasional. 

  1. Harga pendaftaran untuk permohonan pelaku usaha mikro dan usaha kecil  ( UMKM )  pembayaran dilakukan secara online meliputi per kelas RP 500.000
  2. Harga pendaftaran untuk permohonan pelaku usaha umum pembayaran  dilakukan secara online meliputi per kelas RP 1800.000 
  3. Harga perpanjang jangka waktu perlindungan merek sebelum dan sampai batas perlindungan merek selama 6 bulan, bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMKM ) pembayaran dilakukan secara online meliputi per kelas RP 1000.000

Pembayaran dilakukan secara offline meliputi per kelas RP 1200.000

  1. Harga perpanjang jangka waktu perlindungan merek sebelum dan sampai batas perlindungan merek selama 6 bulan, bagi pelaku usaha umum pembayaran dilakukan secara online meliputi per kelas RP 2.250.000

Pembayaran dilakukan secara offline meliputi per kelas Rp 2.500.000

  1. Harga perpanjang jangka waktu perlindungan merek setelah berakhirnya perlindungan merek tersebut paling lama 6 bulan, bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMKM) pembayaran dilakukan secara online meliputi per kelas Rp 2000.000

Pembayaran dilakukan secara offline meliputi per kelas RP 2400.000

  1. Harga perpanjang jangka waktu perlindungan merek setelah berakhirnya perlindungan merek tersebut paling lama selama 6 bulan, bagi pelaku umum pembayaran dilakukan secara online meliputi per kelas Rp 4500.000

Pembayaran dilakukan secara offline meliputi per kelas Rp 5000.000

  1. Permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol Madrid, permohonan pendaftaran merek internasional meliputi  per kelas CHF  125 

Perpanjang perlindungan merek internasional, dalam jangka waktu sebelum dan sampai berakhirnya perlindungan tersebut selama 6 bulan meliputi per kelas  CHF 165 

Perpanjang perlindungan merek internasional dam jangka waktu setelah berakhirnya perlindungan tersebut selama 6 bulan meliputi per kelas CHF 360 

Itulah beberapa referensi biaya pendaftaran merek dagang sesuai dengan peraturan DJKI ( Dikjen Jendral Kekayaan Intelektual ) Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.