Buku Nikah Hilang atau Rusak, Bisa Diganti?
Pertanyaan
Saya baru pindah rumah jadi semua barang-barang dimasukkan ke dalam kardus. Tapi, saat dibongkar buku nikah saya ternyata tidak ada. Yang ada hanya milik istri. Bagaimana ya? Apakah bisa diganti jika buku nikah hilang dan berapa biayanya?
Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia
Buku Nikah sebagai Bukti Pencatatan Perkawinan
Jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu, setiap perkawinan akan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sana, kita bisa mengetahui bahwa pencatatan perkawinan adalah penting. Sebab, perkawinan dikatakan sah hanya jika dilakukan berdasarkan hukum agama dan didaftarkan di lembaga pencatatan perkawinan setempat.
Lebih lanjut, terkait pencatatan perkawinan telah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006 yang berbunyi:
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
Berdasarkan laporan tersebut, nantinya Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan, yang masing-masing diberikan kepada suami dan istri. Sedangkan bagi pasangan yang beragama islam, pencatatan perkawinan dalam akta perkawinan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan.
Jadi, wujud dari pencatatan perkawinan adalah diterbitkannya akta perkawinan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (“Permenag 19/2018”), akta perkawinan atau akta nikah merupakan akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
Setelah Permenag 19/2018 berlaku, di samping buku nikah, pasangan suami dan istri juga memperoleh kartu perkawinan elektronik.
Buku nikah merupakan dokumen negara yang diberikan kepada setiap WNI yang sudah resmi menikah. Buku berwarna merah untuk suami, sedangkan buku berwarna hijau diperuntukkan bagi istri.
Bagaimana Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak?
Soal buku nikah hilang maupun buku nikah rusak, Anda bisa meminta untuk diterbitkan duplikat, dengan mendatangi kantor KUA kecamatan di mana perkawinan tercatat. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 Permenag 19/2018, yang menjelaskan:
1) Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
2) Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
3) Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.
Adapun berkas yang harus Anda bawa saat ingin ganti buku nikah karena rusak, antara lain:
- Buku nikah yang rusak,
- KTP
- Pas foto berukuran 2×3 dengan latar belakang warna biru sejumlah buku nikah yang akan diganti
Sedangkan, bagi masyarakat yang kehilangan surat nikah diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian setempat terlebih dahulu. Pasalnya, Kepala KUA Kecamatan perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk menerbitkan dan menandatangani permintaan duplikat buku nikah.
Kemudian Anda bisa datang ke kantor KUA dengan turut membawa:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian,
- KTP
- Pas foto berukuran 2×3 berlatar belakang warna biru sejumlah buku nikah
Perlu diketahui, bahwa layanan ganti buku nikah ini diberikan secara gratis, ya. Terkait periode pengarjaan, apabila dalam kondisi normal, permohonan penggantian buku nikah bisa selesai hanya dalam waktu 30 hingga 60 menit.
Namun, hal ini tergantung pada kondisi di KUA tersebut, terutama terkait keberadaan petugas yang berwenang, data akta nikah atau register, petugas cetak dan blangko.
Jika Anda masih bingung dalam mengurus pergantian buku nikah ini, konsultasikan segera dengan advokat terpercaya. Hal ini agar tidak salah langkah dan bisa mendalami posisi Anda dengan lebih baik lagi.
Klik tombol di bawah ini untuk bisa berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.
Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.