garis-besar-6-tahapan-dan-cara-daftar-hak-paten

Garis Besar 6 Tahapan dan Cara Daftar Hak Paten

Jika Anda baru saja menciptakan sebuah penemuan, logo atau ciptaan lagu ada baiknya segera mengurus merek dagang atau hak cipta. Kegunaan dari pengakuan merek dagang tersebut adalah melindungi apa yang Anda ciptakan agar tidak ditiru oleh pihak ketiga. 

Berikut Tahapan dan Cara Daftar Hak Paten yang Wajib Anda Lakukan!

1. Datang ke lembaga kepengurusan 

Anda bisa datang ke jasa merek dagang yang saat ini telah banyak berdiri, kemudian berkonsultasi dengan pihak terkait. 

2. Mengisi formulir pendaftaran dan berkas lain

Cara daftar merek dagang, pemohon wajib mengisi formulir dan melengkapi berkas penunjang seperti surat kuasa, pengalihan hak, foto produk, surat bukti keaslian, biaya pengajuan, biaya pemeriksaan substantif, bukti tambahan biaya klaim, menuliskan deskripsi merek dagang yang akan dibuat, menjaga keutuhan dan kebaikan dari setiap dokumen yang diajukan (tidak boleh sobek, tidak boleh rusak, sesuai aturan penulisan dan kategori kertas yang digunakan), membayar biaya pendaftaran jika Anda masuk dalam kelas khusus seperti UMKM. 

3. Mengecek formalitas

Tahapan ini adalah pengecekan berkas secara fisik yang dilakukan oleh pihak lembaga terkait yang menangani merek dagang pemohon. 

4. Cetak publikasi

Dalam hal ini pihak lembaga akan memberitahukan lolos atau tidak secara administrasi. Waktu pengumuman tertanggal 18 bulan sejak berkas diterima, jika merek dagang tidak lolos boleh mengajukan naik banding. 

5. Permohonan substantif 

Setelah cetak publikasi selesai dan merek dagang Anda tidak mengalami masalah tinggal ke tahapan pemeriksaan substantif. Biaya yang ditargetkan sekitar Rp. 2 juta tetapi bisa kurang atau lebih sesuai dengan hasil pemeriksaan substantif. 

6. Hak paten terdaftar

Setelah semua cara daftar hak paten Anda lalui dan administrasi tidak ada masalah maka tinggal menunggu berkas sertifikat hak paten keluar. Jika sertifikat telah keluar, Anda bisa menjaga dengan utuh penemuan tersebut. 

Baca juga:

Berapa Lama Waktu untuk Mengurus dan Perlindungan Hak Paten?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus hak paten sekitar 3-6 tahun dengan masa berlaku perlindungan selama 20 tahun. Jika Anda ingin menggunakan merek dagang tersebu untuk keperluan khalayak ramai akan diperbolehkan asalkan lolos tahapan administrasi logo atau merek dagang, tidak ada masalah keaslian. 

Istilah yang dipakai untuk merek dagang yang sedang dalam proses pengajuan merek dagang adalah pending patent.  Dalam masa pending patent cara daftar hak paten ini cukup mengkhawatirkan apabila ada seseorang yang meniru merek dagang Anda karena tidak bisa digugat. Namun, jika sertifikat telah keluar maka Anda sebagai pemilik resmi pertama merek atau hak cipta bisa mengajukan tuntutan kepada pihak yang meniru.

Yuk amankan merek dagang atau karya hak cipta Anda lewat lembaga HAKI yang mengurus kelegalitasan sebuah karya. Dengan biaya terjangkau, karya Anda terlindungi selama 20 tahun. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version