Cara melaporkan tindak pidana ke polisi

Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

Tindak kejahatan atau tindak pidana tidak mengenal waktu dan tempat. Kejahatan seperti perampokan, pembunuhan, serta pencurian, bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan bahkan menimpa siapa saja. Oleh karena itu, apabila hal ini terjadi pada Anda atau Anda melihat orang lain mengalami atau melakukannya, segera melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi.

Sebab, tidak hanya korban saja yang bisa membuat laporan ke polisi. Namun, Anda yang melihat dan menyaksikannya memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana ke polisi, baik secara lisan maupun tertulis.

Definisi laporan sendiri dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 1 angka 24 peraturan tersebut menyebutkan:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa setiap peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang.

Gimana Sih Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi?

Meski kerap terjadi, nyatanya tak banyak korban tindak kejahatan atau pidana yang melaporkannya. Mereka cenderung memilih untuk membagikan kejadian yang dialaminya ke media sosial, dengan harapan banyak orang yang lebih waspada. Padahal, dengan menyampaikan laporan tersebut ke polisi maka kejahatan tersebut bisa segera diselidiki.

Buat Anda yang mungkin belum tahu cara melaporkan tindak pidana ke polisi, simak penjelasan berikut, yuk!

Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Secara umum jika Anda mengalami tindak pidana atau melihat tindak criminal, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

  • Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
  • Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda boleh melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi

Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Menurut Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Selain itu, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Usai menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Perlu diingat, dalam melaporkan tindak pidana ke polisi, Anda tidak dipungkut biaya alias gratis, ya.

Via Layanan Call Centre Polri 110

Kalau Anda sering menonton film Barat, pasti Anda sudah tidak asing mendengar istilah 911. Ya, pada kebanyakan film masyarakat yang mengalami kejahatan menghubungi 911 untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.

Nah, rupanya di Indonesia ada nomor serupa untuk melaporkan kejahatan ke polisi, lho, yakni melalui nomor 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan melakukan panggilan ke nomor 110, Anda bisa menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kecelakaan, penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lainnya. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, maka pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Lapor Secara Online

Nah di era digital seperti ini, masyarakat dimudahkan dengan layanan online sehingga bisa melaporkan tindakan pidana secara mudah. Misalnya, lewat akun media sosial unit kepolisian. Selain itu, di situs Polri pun ada laman khusus untuk pengaduan yang bisa Anda gunakan.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Bisa Dipidana, Ini Cara Melaporkannya

Konsultasikan Kasus Anda Melalui Justika

Anda masih ragu terkait cara melaporkan tindak pidana ke polisi? Atau mungkin Anda masih perlu memastikan beberapa hal terutama yang berkaitan dengan hukum seputar kasus pidana yang dialami? Jangan khawatir, sebab Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version