cara-mendaftarkan-logo-ke-haki

6 Langkah Mudah Cara Mendaftarkan Logo ke HAKI

Logo menjadi suatu identitas yang menjadi pembeda dari semua perusahaan. Logo inilah yang dapat digunakan untuk mengomunikasikan suatu brand. Oleh karena itu, logo harus didaftarkan sebagai merek dagang supaya dapat perlindungan dari hukum. Berikut ini cara mendaftarkan logo ke HAKI yang harus Anda ketahui.

Keuntungan dari Mempunyai Hak Paten Logo dan Produk

Berikut ini beberapa keuntungan yang nantinya akan Anda dapatkan apabila mempunyai hak paten logo dan produk. Keuntungan tersebut akan Anda peroleh apabila telah melakukan cara daftar merk dagang online.

  1. Akan mendapatkan keuntungan apabila ada orang lain yang ingin menggunakan, mengimpor, membuat, menyewa, menjual, menyerahkan, dan memakai logo atau produk Anda sesuai dengan izin maupun prosedur yang berlaku.
  2. Logo ataupun produk yang sudah dipatenkan akan selalu mendapatkan kepercayaan dari konsumennya.
  3. Dapat memberikan royalty apabila bekerja sama dengan berbagai pihak lain.
  4. Dapat menjaga keaslian dari logo maupun produk yang sudah dipatenkan.
  5. Akan terhindar dari penipuan maupun pemalsuan.
  6. Tidak boleh memasarkan maupun mendistribusikan tanpa izin terkait dengan logo ataupun produk yang telah dipatenkan.
  7. Tidak boleh meniru maupun menjiplak tanpa izin dari logo atau produk yang telah dipatenkan.

Cara Mengurus Logo ke HAKI

Berikut ini beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengurus hak paten dari logo ke HAKI.

  1. Buatlah surat permohonan terkait dengan hak paten produk dan juga logo ke Dirjen HAKI.
  2. Kemudian lampirkan juga fotokopi KTP asli yang sudah dilegalisir, fotokopi peraturan dari pemilikan bersama apabila permohonan yang akan diajukan atas nama badan hukum, fotokopi dari akta pendirian perusahaan, surat pernyataan bahwa logo atau produk tersebut benar-benar milik Anda, dan lain sebagainya.
  3. Cara mendaftarkan logo ke HAKI selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan dengan teliti dan juga jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan dokumen maupun data resmi yang sudah Anda miliki. Pastikan untuk tidak salah dalam menuliskan nama produk maupun logo yang ingin dipatenkan.
  4. Menunaikan biaya pendaftaran setelah Anda melengkapi dokumen dan juga formulir yang diminta. 
  5. Kemudian, setelah 18 bulan dari Anda mengajukan permohonan hak paten tersebut, maka Dirjen HAKI akan memberikan pengumuman terkait dengan hak paten. Perlu diingat juga bahwa pengumuman dari hak paten tersebut nantinya akan berlangsung selama 6 bulan supaya dapat mengetahui respon masyarakat, apakah setuju atau tidak.
  6. Setelah melewati tahap pengumuman, maka Anda dapat mendengar kabar baik bahwa hak paten Anda telah diterima. Permohonan hak paten tersebut berhak terkait dengan hak eksklusif berupa logo dan produk selama 20 tahun mulai dari filling date.

Sudah seharusnya Anda mendaftarkan hak paten logo dan pruduk usaha Anda sejak dini supaya dapat lebih fokus dalam mengembangkan brand Anda. Jika hal itu tidak Anda lakukan, bisa saja dikemudian hari akan terjadi perselisihan pemegang hak paten yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena sudah menyalahgunakan produk maupun logo usaha Anda. Oleh karena itu, pahami dengan benar bagaimana cara mendaftarkan logo ke HAKI.

Baca Juga: Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Ke Haki yang Wajib Anda Tahu


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.