pengertian-talak-satu-dua-tiga-serta-perbedaan-dan-tata-cara

Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya

Pertanyaan

Saya masih bingung pengertian talak itu apa dan perbedaan talak 1, 2, dan 3. Boleh tolong jelaskan perbedaan ketiganya? Sebelumnya terima kasih.

Pengertian Talak Menurut Hukum Islam

Pengertian Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pengertian ini terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.

Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. 

Tata Cara Suami Melakukan Talak Satu dan Dua

Apabila suami yang ingin menceraikan istrinya dapat melakukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan. Setelah itu suami dapat meminta agar diadakan sidang.

Pengertian talak satu dan dua berbeda dengan talak tiga. Talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih bisa dirujuk. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: 

  • Talak satu atau talak dua dengan menggunakan pembayaran/tebusan (iwadl). 
  • Talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga bila istri belum digauli.

Apabila talak ini dilakukan oleh suami maka ia dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu selama masa iddah (masa tunggu). Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Selama masa ini istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:

  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul (belum pernah melakukan hubungan suami dan istri), waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggunya selama 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian ketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematianketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Rujuk kembali yaitu adanya hubungan suami istri lagi antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Caranya dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami dan istri memenuhi ketentuan seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadi suami istri kembali.

Tata Cara Suami Melakukan Talak Tiga

Talak tiga membuat mantan istri menjadi tidak halal lagi bagi suami untuk dirujuk. Berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, apabila seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.

Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:

“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”

Hal ini menjelaskan bahwa setelah talak tiga, perlu orang yang menghalalkan (muhallil) untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Hal ini berarti si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang disebut muhallil. Jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.

Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya berdasarkan Pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Bila mantan istri bercerai dengan suaminya lalu masa iddahnya selesai, maka mantan suami yang pertama dapat menikahi mantan istri kembali meskipun setelah talak tiga. Dalam syari’at Islam, tidak dibenarkan seorang mantan suami yang telah mentalak tiga istrinya membayar orang untuk menikahi lalu menceraikan mantan istrinya hanya agar istri kembali halal untuk dinikahi lagi.

Talak satu, dua, dan tiga dapat dijatuhkan secara berututan ataupun langsung talak tiga dalam satu kali pernyataan talak. Mengenai pernyataan talak yang langsung talak tiga, hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Permohonan Talak dengan Layanan Online di Justika

Di dalam pengaplikasian talak, Anda perlu mewaspadai syarat sah talak agar dapat terhindar dari kekeliruan dan proses permohonan dapat berjalan lancar. Untuk itu, Anda disarankan menggunakan layanan hukum yang menyediakan jasa permohonan talak, salah satunya melalui Justika.

Dengan menggunakan layanan talak melalui Justika, Anda akan dituntun menyampaikan alasan perceraian disertai dasar hukum agar dapat memberikan gambaran kepada hakim.

Empat langkah mudah menggunakan layanan permohonan talak atau pembuatan surat gugatan cerai di Justika sebagai berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai dari web brower Anda
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu permohonan talak Anda

Permohonan talak melalui layanan Justika akan memerlukan waktu 5 hari kerja dengan detail pengerjaan:

  • Hari ke-1
    Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
  • Hari ke-3
    Dokumen draf pertama
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan dokumen
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final

Dengan ruang lingkup layanan:

  • Tiga kali maksimal pembuatan surat gugatan cerai dalam Bahasa Indonesia
  • Dua konsultasi telepon selama 15 menit
  • Pemeriksaan dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda
  • Mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan dan penyelesaian perkara

Semua Dapat Dibicarakan Terlebih dahulu

Saat membahas mengenai talak dan perceraian, seringkali orang yang mengajukan terlalu tersulut emosinya sehingga tidak mampu berpikir dengan jernih. Untuk itu, disarankan bagi Anda yang masih ragu terkait pengurusan talak agar berkonsultasi dahulu dengan konsultan hukum terpercaya.

Anda dapat berkonsultasi di Justika dengan mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi via Chat. Di sana Anda dapat menjelaskan dahulu detail permasalahan Anda dan konsultan hukum terpercaya akan memberi saran dan pendapat hukum untuk membantu penyelesaiannya.

Empat langkah mudah konsultasi via chat di Justika, sebagai berikut:

  1. Masuk ke layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahanan pernikahan Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan pernikahan Anda

Dengan begitu, Anda akan mendapat gambaran apakah talak itu diperlukan atau masih ada langkah hukum lain yang dapat dilakukan.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.






Istri Menggugat Cerai Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Undang-Undang?

Perceraian merupakan suatu hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT, sehingga perceraian memang sangat tidak dianjurkan. Bahkan Undang-Undang pun menyulitkan proses dan persyaratan pernikahan dan justru memudahkan proses dan syarat nikah. Namun tidak bisa dipungkiri, jika memang pernikahan itu sendiri justru akan membawa mudharat atau keburukan maka Islam pun tidak melarang perceraian. Islam mengenal istilah talak, namun disini pihak yang melakukan talak adalah pihak laki-laki. Lalu bagaimana jika seorang istri ingin menggugat cerai suami?

Ustad KH. Muhammad Arifin, M.A. dari Cariutadz.id menjelaskan bahwa di dalam Islam, istri boleh menggugat suami dengan suatu kondisi tertentu. Jika seorang istri terus berada dalam pernikahannya namun justru akan membawanya ke dalam kekafiran serta jauh dari ketaatan ibadah pada Allah SWT maka dalam Islam ia diperbolehkan untuk menggugat cerai suaminya. Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang jelas sebagai contoh karena sudah merasa bosan dengan suami dan sudah menemukan pria lain maka dalam hadist disebutkan bahwa haram baginya untuk mencium bau surga. 

Begitu pula dengan aturan dalam Undang-Undang terkait perceraian. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 menyebutkan bahwa suami dapat melakukan talak cerai pada istrinya dan istri dapat mengajukan gugatan cerai pada suami. Istri boleh mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama jika memenuhi persyaratan. Di dalam kompilasi hukum Islam, ada 8 alasan yang memperbolehkan perempuan untuk mengajukan gugatan cerai. Sutejo, S.H. M.H., Mitra Konsultan Justika menyebutkan 8 alasan tersebut yakni, pertama jika suami berzina, pemabuk, berjudi dan sulit untuk diubah. Kedua, suami meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin sebelumnya. Ketiga, jika suami mendapat hukuman penjara selama 5 tahun contohnya terjerat kasus pembunuhan. Keempat, jika suami melakukan penganiayaan berat terhadap istri. Kelima, suami cacat badan dan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang suami. Keenam, jika terjadi perselisihan yang terus-menerus. Selajutnya, yakni suami yang melanggar taklik talak, dan terakhir adalah jika suami murtad.

Selanjutnya, terkait rujuk selama masih dalam proses perceraian jika talaknya adalah talak Raj’I atau talak 1 dan 2 maka dalam hukum Islam boleh kembali rujuk tanpa akad ulang. Begitu pula jika sudah jatuh putusan cerai dari pengadilan, jika talaknya adalah talak Roj’I maka boleh rujuk tanpa akad ulang selama masih dalam masa iddah. Pasangan yang ingin rujuk bisa datang ating ke petugas pencatat nikah atau KUA agar bisa didaftarkan kembali pernikahannya. Namun, jika jatuh talak Ba’in atau talak 3 maka pasangan yang ingin rujuk harus melakukan akad ulang. 

Tonton video pembahasan lengkapnya di sini