Mau Mengurus Surat Keterangan Warisan? Inilah Syarat dan Cara Mengurusnya

Surat keterangan warisan ini biasanya berisikan keterangan mengenai orang yang meninggal dunia dan ahli warisnya. Ahli waris inilah merupakan pihak yang akan mendapatkan bagian dari harta yang diwariskan oleh pewaris. Di dalam beberapa contoh surat keterangan warisan, ahli waris secara sah ini biasanya karena memiliki hubungan orang tua, anak maupun pernikahan.

Surat ini juga bertujuan untuk memberi hak secara sah kepada ahli waris. Surat pernyataan ahli waris ini biasanya juga disaksikan oleh dua orang saksi yang akan menandatangani surat tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa anda simak mengenai syarat untuk mengurus surat keterangan warisan. 

Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus Surat Keterangan Warisan

Secara umum terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melengkapi persyaratan, yaitu:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga dari pewaris (orang yang meninggal/ almarhum)
  • Fotocopy buku nikah pewaris (orang yang meninggal/ almarhum)
  • Surat Pengantar yang berasal dari kelurahan
  • Surat permohonan dari ahli waris sebanyak tujuh rangkap
  • Keterangan silsilah keluarga dari ahli waris yang berasal dari kelurahan
  • Surat keterangan kematian yang berasal dari kelurahan
  • Biaya permohonan perkara di pengadilan

Cara Mengurus Surat Keterangan Warisan untuk WNI

Dalam beberapa contoh surat keterangan warisan ini terdapat beberapa jenis surat keterangan ahli waris dimana ditunjukkan untuk WNI maupun terdapat keturunan asing. Nah, berikut ini merupakan cara yang digunakan untuk mengurus surat keterangan warisan bagi WNI, yaitu:

  • Membawa semua persyaratan berkas kepada Ketua RT/RW setempat
  • Meminta Surat Keterangan Warisan yang sudah ditandatangani oleh ahli waris dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW, surat tersebut juga harus bermaterai.
  • Memohon Surat Pengantar dari RT/RW
  • Mengajukan permohonan di kantor Kelurahan
  • Mengajukan fatwa waris ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri dan membawa dokumen/ berkas yang lengkap

Proses yang berlangsung di atas memang tidak bisa instan atau cepat, waktu yang dibutuhkan kurang lebih enam bulan dalam menyelesaikannya. Kemudian biaya pengurusan proses dari RT/RW hingga kelurahan ini tidak dibebankan biaya sepersen pun. Biaya hanya berasal dari permohonan perkara ke pengadilan.

Cara Mengurus Surat Keterangan Warisan untuk WNA

Sedangkan ketentuan bagi ahli waris yang berasal dari WNA ini memiliki beberapa ketentuan tersendiri dan biasanya contoh surat keterangan warisan juga berbeda-beda:

  • Bagi WNI yang memiliki keturunan Timur seperti Negara Arab maupun India dapat mengurus surat keterangan di Balai Harta Peninggalan (BHP) dari masing-masing wilayah
  • Bagi WNI keturunan Tionghoa maupun Eropa melalui Notaris berdasarkan data wasiat pada Kementerian Hukum dan HAM

Setelah Membuat Surat Keterangan Warisan, Hitung Pembagian Waris Menggunakan Layanan di Justika

Setelah ditetapkan Surat Keterangan Warisan, maka langkah selanjutnya adalah menghitung pembagian waris. Dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.