berapa-biaya-pendaftaran-hak-paten-?

Berapa Biaya Pendaftaran Hak Paten?

Di masa sekarang, persaingan dalam dunia dagang semakin ketat. Para pedagang berlomba-lomba menciptakan produk unik dan membuat hak patennya. Hal ini untuk menghindari pengakuan dari pihak lain. Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan merek dagang anda, anda harus terlebih dahulu mengetahui cara daftar merek dagang yang bisa anda pelajari di berbagai website. 

Sebagian dari anda mungkin ada yang masih asing dengan kata hak paten. Untuk itu berikut ini adalah penjelasan singkat tentang hak paten.

Hakikat Hak Paten

Hak paten merupakan hak kekayaan intelektual untuk sebuah karya yang berwujud teknologi, atau biasa disebut dengan invensi, serta terdapat solusi teknis jika ada masalah terhadap teknologi yang sudah ada sebelumnya. Invensi paten ini bisa berbentuk proses atau sebuah produk.

Untuk mengajukan hak paten, anda harus terlebih dahulu mengetahui biaya pendaftaran hak paten. Tapi sebelum itu, sebuah invensi harus memenuhi berbagai syarat sunstantif yang meliputi sebagai berikut:

  1. Sesuatu yang baru, tidak boleh dipublikasikan di media apapun sebelum permohonan hak patennya diajukan serta mendapatkan tanggal penerimaan.
  2. Mengandung hal yang bersifat inventif.
  3. Bisa diterapkan dalam bidang industri.

Pihak yang menghasilkan invensi atau biasa disebut inventor merupakan pihak yang memiliki hak paten atas invensi yang diciptakan. Siapa saja selain inventor yang ingin mendapatkan hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan pengalihan hak secara tertulis dari inventornya.

Status kepemilikan hak paten ternyata ada jangka waktunya. Pemegang hak paten atau patentee mempunyai hak khusus untuk melakukan invensi yang dipatenkan selama 20 tahun lamanya. Setelah itu, invensi tersebut akan menjadi milik bersama atau milik umum dan bisa dimanfaatkan oleh semua orang tanpa izin terlebih dahulu.

Tata Cara Mengajukan Hak Paten

Sebelum membahas biaya pendaftaran hak paten, anda harus mengetahui tata cara mengajukan hak paten. Langkah awal yang harus anda lakukan yaitu mendaftarkan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan kelengkapan persyaratan berikut ini.

  1. Dokumen spesifikasi paten yang terdiri dari: judul invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar serta uraiannya, penjelasan mengenai batas fitur-fitur yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak untuk mendapatkan hak paten.
  2. Formulir permohonan sebanyak 4 rangkap.
  3. Membawa biaya permohonan paten.

Rincian Biaya Pendaftaran Hak Paten

Biaya pendaftaran hak paten mencapai Rp. 15.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pendaftaran hak paten sebesar Rp. 1.500.000,-.
  2. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pemeriksaan substantif hak paten sebesar Rp. 3.000.000,-.
  3. Biaya administrasi dan pemrosesan di IPINDO sebesar Rp. 3.000.000,-.
  4. Biaya minimal pembuatan spesifikasi hak paten, kelengkapan surat formalitas dan surat-surat substantif sebesar Rp. 4.500.000,-.
  5. Biaya sewa jasa konsultan sebesar Rp. 3.000.000,-.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.