sudah-mantap-berpisah-ini-tata-cara-gugat-cerai-suami-ke-pengadilan

Sudah Mantap Berpisah? Ini Tata Cara Gugat Cerai Suami ke Pengadilan

Pertanyaan

Saya dan suami sudah menikah selama 5 tahun. Selama ini rumah tangga kami nggak pernah akur. Kami ribut hampir setiap hari. Belum lagi dia kadang melakukan kekerasan seperti memukul dan menampar saat bertengkar. Saya sudah coba untuk memaafkan dan melanjutkan rumah tangga. Tapi saat ini saya sudah tidak bisa. Saya mau bertanya jika istri ingin menggugat cerai suami, bagaimana tata cara mengurus surat cerai? Apa saja dokumen yang dokumen yang diperlukan untuk membuat gugatan cerai? Dan berapa biaya yang perlu saya siapkan?

Penjelasan

Hukum Istri Menggugat Cerai Suami

Jika kita melihat pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), gugatan cerai boleh diajukan baik oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan setempat.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

Gugatan perceraian diajukan suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat

Dengan kata lain, istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu. Meski begitu, terdapat sejumlah alasan yang menjadi landasan kuat untuk bercerai dengan pasangan berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, antara lain:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Cara Mengurus Perceraian

Bercerai merupakan mimpi buruk bagi setiap pasangan. Namun ada kalanya beberapa hal tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga perceraian jadi jalan satu-satunya yang dipilih sebagai solusi mengatasi masalah di dalam rumah tangga.

Apabila Anda sudah memantapkan hati untuk bercerai dan hendak mengajukan permohonan gugat cerai ke pengadilan, maka ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Siapkan Dokumen

Dalam mengajukan gugatan cerai, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen ini menjadi syarat agar pengajuan gugatan dapat dikabulkan oleh Pengadilan, yakni:

  • Surat Nikah asli
  • Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
  • Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Apabila bersamaan Anda berniat untuk mengurus harta bersama atau harta gono gini, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:

  • Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
  • Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
  • Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tuk kendaraan bermotor
  • Kuitansi berupa surat jual-beli

Daftar Gugatan Cerai ke Pengadilan

Jika segala berkas atau dokumen sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan. Permohonan ini bisa diberikan baik ke Pengadilan Agama untuk yang beragam islam atau ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah kediaman pihak tergugat.

Membuat Surat Gugatan

Selanjutnya, Anda harus membuat surat gugatan, lengkap dengan alasan menggugat cerai suami yang dapat diterima oleh hakim. Anda dapat meminta kepada kuasa hukum atau pengacara untuk Anda.

Bagi penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka Anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Kemudian surat gugatan ini didaftarkan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.

Adapun untuk contoh surat gugatan cerai biasanya berisikan:

  • Identitas kedua belah pihak (istri dan suami), yang terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), usia, pekerjaan, tempat tinggal. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Perlu diingat, identitas para pihak ini pun dilengkapi dengan informasi yang berhubungan dengan agama, profesi serta status kewarganegaraan
  • Dasar atau alasan gugatan, ini berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada misalnya lahirnya anak, hingga munculnya ketidakcocokan antara suami dan istri yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
  • Posita atau Fundamentum Petendi, yang merupakan alasan menggugat. Alasan ini berisi deskripsi terkait kronologis (urutan peristiwa) dari awal pernikahan, kejadian hukum yang datang (umpamanya: kelahiran anak), sampai timbulnya pertikaian diantara Anda dan pasangan yang menjadi memicu perceraian.
  • Tuntutan atau permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang diminta oleh penggugat agar dikabulkan oleh hakim. Misalnya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian, menghukum tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat selama tiga bulan, menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada penggugat, menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gonogini), atau menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Menyiapkan Saksi

Alasan yang telah Anda tuliskan di surat gugat cerai, nantinya akan disampaikan di Pengadilan. Anda pun harus membawa serta saksi untuk membuktikan alasan perceraian dan memperkuat argumen Anda sebagai penggugat. Saksi bisa berjumlah satu orang atau beberapa orang. Keakuratan dari keterangan saksi bisa dilengkapi dengan beberapa bukti lain, seperti foto, video, dan lainnya.

Biaya yang Perlu Disiapkan

Mengetahui biaya gugat cerai dapat membantu Anda untuk memperkirakan berapa anggaran yang bakal dikeluarkan hingga akhir proses perceraian. Untuk biaya sendiri akan dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain:

Biaya Advokat

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak ada standar baku untuk anggaran biaya bagi advokat. Sebab, biaya pengacara atau advokat atas jasanya sangat bergantung pada kesepakatan Anda dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar.

Namun, pada umumnya pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan 2 skema pembayaran, yakni lump sump (pembayaran tunai) dan hourly basis atau dihitung per jam. Anda tinggal memilih mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Panjar Biaya Perkara

Untuk besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam maka bisa mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama meliputi tempat tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jadi, jika Anda tinggal di Bogor, maka panjar biaya perkara cerai talak akan mengikuti ketentuan dari Pengadilan Agama Bogor.

Sementara bagi Anda dengan agama selain Islam, gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Perlu Anda ketahui juga, besaran panjar biaya perkara perceraian dapat berbeda antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Biaya Pencatatan Perceraian

Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian harus dicatatkan di Catatan Sipil. Selanjutnya, Pejabat Pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang  telah dikukuhkan, tanpa bermeterai ke Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi. Kemudian Pegawai Pencatat akan mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus empat syarat, yaitu:

  • salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • kutipan akta perkawinan;
  • KK; dan
  • KTP

Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah melalui tahapan demi tahapan, akan diterbitkan Kutipan Akta Cerai sebagai bukti telah terjadi perceraian. Untuk diketahui, penerbitan akta cerai tidak dikenakan biaya tambahan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) yang berbunyi:

Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Sebagai informasi, pengajuan permohonan merupakan tahap awal dari perceraian. Selanjutnya masih terdapat beberapa tahapan dalam proses sidang perceraian, seperti mediasi, pembacaan gugatan, replik, duplik dan lain-lain.

Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Baca Juga: 8 Cara Mengurus Surat Cerai yang Mudah Dilakukan

Mengurus Surat Gugatan Cerai Secara Online di Justika

Membuat surat gugatan cerai membutuhkan fokus dan waktu yang tidak mudah terutama ketika tengah menghadapi permasalahan perceraian. Untuk itu, ada baiknya anda menggunakan layanan hukum yang menyediakan jasa permohonan pembuatan surat gugatan cerai, salah satunya melalui Justika.

Dengan menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai melalui Justika, Anda akan dituntun menyampaikan alasan perceraian disertai dasar hukum agar dapat memberikan gambaran kepada hakim.

Empat langkah mudah menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai di Justika sebagai berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai dari web brower Anda
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pembuatan surat gugatan cerai Anda
sudah-mantap-berpisah-ini-tata-cara-gugat-cerai-suami-ke-pengadilan

Konsultasikan Dahulu Jika Belum Yakin

Saat membahas mengenai perceraian, seringkali orang yang mengajukan terlalu tersulut emosinya sehingga tidak mampu berpikir dengan jernih. Untuk itu, disarankan bagi anda yang masih ragu terkait mengurus masalah perceraian agar berkonsultasi dahulu dengan konsultan hukum terpercaya.

Anda dapat berkonsultasi di Justika dengan mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi via Chat. Di sana Anda dapat menjelaskan dahulu detail permasalahan Anda dan konsultan hukum terpercaya akan memberi saran dan pendapat hukum untuk membantu penyelesaiannya.

Dengan begitu, Anda akan mendapat gambaran apakah perceraian itu diperlukan atau masih ada langkah lain yang dapat dilakukan.

Nah, itulah cara mengurus surat cerai yang harus Anda ketahui untuk melancarkan semua prosesnya. Akan tetapi saran kami adalah carilah jalan lain untuk berdamai khususnya Anda yang masih memiliki anak kecil. Akan tetapi, jika perceraian sudah menjadi jalan paling akhir, kami doakan semoga seluruh proses yang dilalui dapat berjalan dengan lancar.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




cara menggugurkan gugatan cerai

Cara Menggugurkan Gugatan Cerai Istri yang Dilakukan Secara Diam-Diam

Pertanyaan


Saya seorang suami yang digugat cerai oleh istri, tapi saya tidak mengetahui kapan istri saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Yang saya ingin tanyakan sahkah bila pengajuan gugatan cerai tidak diketahui oleh suami sehingga suami tidak menghadiri sidang dan tidak mengetahui isi gugatan perceraiannya? Bagaimana cara menggugurkan gugatan cerai istri tersebut?

Mohon bantuan penjelasannya karena saya tidak ingin bercerai dengan istri saya. Saya pun punya anak dua dan itulah alasan saya untuk tidak mau menceraikan istri saya dan sampai saat ini saya tidak tahu apakah istri saya sudah mendaftarkan berkas gugatan cerainya.

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (‘’UU Perkawinan”) dan juga Kompliasi Hukum Islam (“KHI”), tidak ada aturan yang mewajibkan istri untuk memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian. Sehingga gugatan perceraian yang dilakukan istri tanpa sepengetahuan suami ialah boleh menurut hukum yang berlaku di Indonesia. 

Bagaimana Cara Menggugurkan Gugatan Cerai Istri Tersebut?

Alangkah lebih baik apabila rumah tangga dapat tetap dipertahankan sebisa mungkin. Namun jika benar-benar sudah tidak bisa dipertahankan, perlu diketahui bahwa pengajuan gugatan masih merupakan langkah awal dari proses perceraian dan tidak serta merta langsung disahkan pengadilan. 

Majelis Hakim dalam persidangan memerlukan alasan dan bukti-bukti yang kuat untuk memutuskan suatu kasus perceraian, baik secara agama maupun hukum perdata yang berlaku. Setelah gugatan perceraian diterima oleh Pengadilan, kedua belah pihak yang bermasalah, yakni suami dan istri akan dipanggil untuk melakukan mediasi dan difasilitasi oleh mediator dari Pengadilan tempat gugatan diajukan.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan mediasi dan musyawarah dapat dilakukan secara kekeluargaan dengan mediator dari salah satu pihak keluarga yang dituakan. Hal ini lazimnya terjadi sebelum proses gugatan dilakukan. 

Yang perlu menjadi pertimbangan ialah apakah pihak pasangan masih membuka pintu untuk melakukan diskusi, serta seberapa mungkin pihak pasangan berubah pikiran.

Apa Saja Hal yang Perlu Dipertimbangkan Terkait Cara Menggugurkan Gugatan Cerai Istri?

Jika kondisinya pihak pasangan sudah enggan, dan berpendapat bahwa perceraian merupakan jalan terbaik, maka harus dipastikan alasan-alasan perceraian sesuai dengan hal-hal di bawah ini : ,


Menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975 alasan-alasan tersebut adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan-alasan di atas akan menjadi perdebatan dan argumen dalam memutuskan sebuah perceraian di pengadilan. Kemudian masih terdapat beberapa tahapan dalam proses sidang perceraian, seperti mediasi, pembacaan gugatan, replik, duplik dan lain-lain.

Penting untuk diketahui bahwa para pihak yang akan bercerai perlu menyiapkan bukti-bukti yang kuat. Sehingga, apabila musyawarah tidak lagi dapat dilakukan untuk mencegah perceraian, Anda harus meyakinkan pengadilan bahwa alasan-alasan tersebut tidaklah benar. 

Untuk mendalami posisi dan mengetahui hak-hak Anda,  alangkah baiknya apabila Anda dapat berkonsultasi dengan seorang konsultan hukum sedini mungkin. 

Baca Juga:

Justika Dapat Membantu Jika Hal Itu Terjadi Kepada Anda

Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus gugatan cerai tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.