Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Mendaftarkan Hak Merek
Pertanyaan
Saya orang yang baru terjun memiliki usaha saat pandemi. Saat ini saya ingin mendapatkan perlindungan atas produk yang saya miliki. Dimana saya bisa mendaftarkan merek usaha saya? Apa saja yang perlu saya persiapkan sebelum mendaftarkan merek?
Hak Merek
Pendaftaran hak merek atau merek dagang awalnya hanya hadir secara offline. Untuk mendaftarkan hak merek secara offline Anda perlu membawa dokumen yang dibutuhkan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kini pendaftaran telah tersedia secara online melalui laman DJKI.
Sebagai akibatnya, pendaftaran online sangat memudahkan karena Anda tidak perlu membawa berbagai dokumen dan pergi ke kantor DJKI. Anda dapat mendaftarkan hak merek dari rumah atau kediaman masing-masing.
Sebelum mendaftarkan merek, sudahkah Anda mengetahui apa saja komponen yang membentuk merek? Merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis dengan komposisi sebagai berikut:
- Gambar
- Logo
- Nama
- Kata
- Huruf
- Angka
- Susunan warna.
- Dll.
Tampilan grafis dari merek bisa berupa 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram. Bahkan ada merek yang memiliki kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut. Hal ini dapat membantu membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum lain.
Dalam kegiatan perdagangan, merek sendiri adalah bagian yang sangat penting bagi barang dan jasa. Umumnya merek digunakan sebagai ciri hasil produksi baik yang dihasilkan orang, kelompok, maupun badan hukum lainnya. Selain sebagai alat promosi, merek juga dapat memberikan jaminan atas mutu barang. Oleh karena itu bila barang atau jasa tidak memiliki hak merek maka merek tersebut bisa digunakan oleh pihak lain.
Merek yang didaftarkan adalah bukti bagi pemilik yang berhak. Bila Merek terdaftar maka pemilik dapat menggunakannya secara eksklusif. Hal ini dapat memudahkan pemilik untuk menolak ataupun melarang pihak lain menggunakan merek yang sama. Sehingga tidak akan ada merek yang sama dalam peredaran barang/jasa sejenisnya.
Lalu apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum Anda ingin mendaftarkan merek secara online? Berikut hal yang perlu Anda perhatikan dan pertimbangkan.
Syarat dan Biaya Pendaftaran Merek
Syarat Pendaftaran Merek
Untuk mendaftarkan merek dibutuhkan beberapa persyaratan sebelum pemohon dapat mendaftarkan merek, yaitu :
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Biaya Pendaftaran Merek
Untuk mendaftarkan merek Anda dapat melakukannya secara online maupun offline dengan datang ke kantor DJKI.
Tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Untuk pembayaran, biaya pendaftaran merek secara online bagi usaha mikro dan usaha kecil akan dikenakan sebesar Rp.500.000/kelas. Sementara jika Anda memilih mendaftarkan usaha mikro dan usaha kecil secara offline, Anda akan dikenakan Rp.600.000/kelas.
Jika Anda ingin mendaftarkan merek usaha umum maka biayanya sebesar Rp.1.800.000/kelas untuk pendaftaran online. Bagi pendaftaran offline Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp.2.000.000/kelas.
Seperti yang Anda ketahui harga pendaftaran online berbeda dengan offline. Sebaiknya Anda mempertimbangkan biaya transportasi bila ingin mendaftarkan secara offline.
Pendaftaran hak merek tidak selalu berjalan lancar, adakalanya permohonan ditolak hingga ada kendala tidak terduga lainnya. Meski pendaftaran merek dapat dilakukan sendirian, kehadiran konsultan kekayaan intelektual akan sangat membantu Anda yang masih awam seputar hak merek. Jasa konsultan yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam akan mempermudah proses pendaftaran hak merek. Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.
Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.