Pemahaman dan Penjelasan Lebih Jauh Pembagian Ahli Waris
Pada kehidupan masyarakat secara umum, salah satu jenis dan bentuk dari permasalahan yang cukup sering untuk ditemui yaitu berkaitan dengan bagaimana pembagian ahli waris yang benar dan sesuai dengan hukum yang sedang berlaku. Mengingat bahwa mayoritas penduduk yang berada dan tinggal di Indonesia merupakan muslim, maka tidak jarang pula banyak yang ingin untuk mencari tahu terkait dengan pembagian atas ahli waris ini sendiri jika dilihat dari sudut pandang serta kacamata pemahaman dari agama Islam. Agar nantinya Anda tidak akan bertemu atau mendapatkan permasalahan yang berkaitan dengan hal satu ini, maka akan lebih baik lagi jika bisa memahaminya seperti penjelasan berikut.
Pembagian Ahli Waris Jika Dilihat Dari Kacamata Agama Islam
Bagi Anda yang tidak menginginkan untuk mengalami permasalahan yang ada kaitannya dengan pembagian ahli waris dalam islam ini sendiri, maka akan lebih baik untuk Anda memahami bagaimana pembagian yang terjadi jika berdasarkan hukum agama Islam yang ada. Tidak ada yang salah jika Anda lebih memilih untuk menggunakan hukum ini untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembagian ini agar lebih adil dan juga merata. Pada dasarnya, terdapat total enam pembagian yang ada jika didasarkan pada hukum agama Islam dan pembagian dari jumlah warisan juga bisa didasarkan pada pembagian dengan sistem ini.
Pertama yaitu pembagian sebanyak setengah dari warisan yang ada dan ada lima orang yang disebut sebagai ashhabul furudh yang terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan pihak anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan juga saudara perempuan yang berasal dari ayah yang sama. Pembagian sebanyak yaitu seperempat dari jumlah warisan ada dua orang yang memiliki hak untuk bisa menerimanya yaitu dari suami atau istri orang yang meninggalkan harta warisan tersebut. Ketiga yaitu seperdelapan yang memiliki satu pihak yang memiliki dan berhak untuk mendapatkan warisan tersebut yaitu dari pihak istri dan jika suami memiliki anak meskipun berasal dari ibu lain.
Selanjutnya pembagian ahli waris menurut islam sebanyak dua pertiga dari jumlah warisan yang ditinggalkan dan ada empat orang wanita dengan hak untuk menerima ini yaitu anak kandung, cucu perempuan dari keturunan pihak anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan juga saudara perempuan yang berasal dari satu ayah. Pembagian kelima yaitu sebesar sepertiga dari warisan yang ada dan pihak yang memiliki hak untuk menerima yaitu ibu dan dua saudara dari ibu yang sama. Terakhir yaitu sebanyak seperempat yang berhak menerima yaitu pihak dari ayah, kakek, ibu, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, perempuan dari satu ayah, nenek kandung, dan saudara satu ibu.
Berbagai Macam dari Pembagian Ahli Waris
Sebelum lebih jauh membahas bagaimana menghitung pembagian ahli waris yang terjadi, akan lebih baik jika Anda mengetahui apa saja macam dari pembagian yang biasanya berjalan dan terutama jika dilihat dari hukum Islam yang berjalan. Pada dasarnya, terdapat dua jenis yaitu ahli waris yang asalnya dari pihak laki-laki dan pihak yang berasal dari pihak perempuan sebagai orang yang berhak untuk menerima warisan sesuai dengan porsinya menurut ketentuan yang ada. Agar Anda tidak bingung dan bisa memahami pula dengan lebih mendalam lagi, maka simak penjelasannya yang ada di bawah ini untuk bisa lebih memahami dengan baik.
Tidak perlu adanya tabel pembagian ahli waris yang digunakan, berikut ini merupakan daftar dari ahli waris yang asalnya yaitu pada pihak laki-laki, diantaranya:
- Anak laki-laki.
- Cucu laki-laki.
- Bapak dalam artian kandung.
- Datuk atau juga dinamakan bapak dari bapak.
- Saudara laki-laki yang berasal dari satu ibu dan satu bapak.
- Saudara laki-laki yang berasal dari bapak yang sama.
- Saudara laki-laki yang asalnya dari ibu yang sama.
- Keponakan laki-laki dari ibu bapak sama.
- Keponakan laki-laki dari bapak sama.
- Paman dari ibu bapak sama.
- Paman dari satu bapak.
- Sepupu laki-laki dari ibu bapak sama.
- Sepupu laki-laki dari bapak sama.
- Suami.
- Laki-laki yang menjadi memerdekakan.
Ada pula macam-macam pembagian ahli waris yang asalnya dari pihak sisi ibu. Tentu saja setiap pihak akan memiliki jumlah warisan berbeda. Berikut ini pembagian ahli waris yang dimaksudkan tadi diantaranya:
- Anak perempuan yang dimiliki.
- Cucu perempuan yang ada.
- Ibu kandung.
- Nenek yang merupakan ibu dari ibu kandung.
- Nenek yang asalnya berada dari pihak bapak.
- Saudara perempuan yang memiliki satu ibu dan bapak yang sama.
- Saudara perempuan yang asalnya dari bapak yang sama.
- Saudara perempuan yang berasal dari darah ibu yang sama.
- Istri yang masih hidup dan sah.
- Perempuan yang sifatnya yaitu memerdekakan dari pihak yang meninggalkan warisan yang diberikan tadi.
Cara Penghitungan Pembagian dari Ahli Waris
Hal yang tidak kalah pentingnya untuk Anda pelajari dan pahami dengan maksimal yaitu bagaimana cara menghitung pembagian ahli waris yang digunakan pada sistem agar pembagian yang dilakukan yaitu sifatnya lebih adil dan tentu saja menyesuaikan dengan aturan yang ada. Anda juga perlu untuk memahami hal ini untuk keperluan nantinya Anda jika harus dihadapkan pada situasi seperti ini sehingga tentu saja akan lebih siap untuk menghadapinya. Pertama, yaitu pembagian yang diberikan sebesar setengah dari jumlah keseluruhan yang ada dan diberikan pada golongan laki-laki sebanyak satu dan empat orang dari pihak golongan wanita yang tentu berkaitan.
Tidak kalah pentingnya yaitu pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin juga banyak ditanyakan dan hal ini masih bergantung pada posisinya dan hubungan yang dimiliki dengan pihak yang meninggalkan warisan itu sendiri, misalnya yaitu sebagai istri atau suami akan mendapatkan harta sebesar seperempat dari jumlah yang ada. Lalu, ada pula sebanyak seperdelapan yang memang hanya diperuntukkan untuk pihak dari istri saja yang bisa untuk mendapatkan hak dari warisan yang ditinggalkan tersebut.
Terdapat pula dua per tiga dari jumlah warisan yang diberikan kepada empat golongan yang berhak dan keempat golongan yang ada tersebut semuanya terdiri dari pihak perempuan dengan hak yang sama.Ada pula pembagian ahli waris anak perempuan yaitu sebanyak sepertiga yang kepemilikannya sendiri pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi dua pihak dari pihak yang meninggalkan warisan itu sendiri, yaitu untuk ibu dan juga dua saudara yang masih dalam satu garis keturunan dari ibu yang sama.
Kemudian, ada pula pembagian yang diberikan yaitu sebesar seperenam dari jumlah yang ada dan diberikan kepada tujuh orang kelompok yaitu ayah, kakek, ibu, cucu perempuan, saudara perempuan yang masih satu ayah, nenek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan yang masih satu ibu. Itu tadi merupakan penjelasan dari bagian pihak mana yang berhak untuk mendapatkan pembagian ahli waris.
Mengetahui Hak Waris Tanah Menggunakan Layanan Justika
Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu
1. Layanan Analisis Hak Waris
Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.
Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:
- Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
- Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
- Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris
2. Kalkulator Waris Islam
Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.
Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.
Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.
3. Konsultasi via Chat
Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.
Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.
Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:
- Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
- Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
- Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki, Jelas Beda!
Pertanyaan Tentang Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki
Apakah anak perempuan yang sah mempunyai hak waris yang sama dengan anak laki-laki? Ayah saya menomorsatukan anak lelaki dalam pembagian harta, sangat tidak adil. Ayah saya memberikan warisan ke anak laki 90% dan ke anak perempuannya hanya 10%. Apakah saya dan kakak-kakak perempuan saya mempunyai dasar hukum untuk menuntut keadilan dalam pembagian warisan ini? Tolong berikan nasihat dan solusi untuk masalah saya ini. Terima kasih. Berikut pertanyaan tentang hak waris anak perempuan dan anak laki-laki
Bagaimana Penjelasan Pembagian Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki Menurut Hukum?
Di Indonesia terdapat beberapa sistem hukum waris yaitu sistem hukum waris Barat (KUH Perdata), waris adat, dan waris Islam. Hal ini menimbulkan perbedaan dalam praktik pembagian harta warisan.
Kali ini kami akan membahas secara singkat pembagian warisan dengan menggunakan tiga sistem tersebut.
Dasar Hukum Waris
Menurut Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata, besaran ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan memiliki bagian sama tanpa memperdulikan urutan kelahiran.
“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”
Bila dibandingkan dengan hukum waris Islam, maka pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Menurut Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam,
“Seorang anak perempuan akan mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila ahli warisnya anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dibandingkan anak perempuan.”
Sementara pada hukum waris adat, warisan dibagikan sesuai kebiasaan dalam mewariskan yang terjadi di masyarakat. Setiap daerah memiliki kebiasaan yang berbeda untuk menentukan besaran bagian warisan bagi setiap ahli waris.
Apa Langkah Selanjutnya dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan?
Pada hukum waris Barat (KUHPerdata) mengenal prinsip legitime portie (bagian mutlak). Hal ini berarti suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam dalam garis lurus menurut undang-undang. Besaran legitime portie bagi ahli waris diatur oleh Pasal 913 KUHPerdata dan Pasal 914 s/d Pasal 916 KUHPerdata.
Orang yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan dan memberi pada yang masih hidup. Termasuk memberi wasiat yang membuat berkurangnya bagian mutlak dalam pewarisan.
Bila terdapat pemberian yang mengurangi bagian mutlak dalam pewarisan, dapat dilakukan pengurangan. Tentunya pengurangan harus didasari tuntutan dari ahli waris ataupun pengganti mereka. Hal ini berarti legitime portie akan berlaku ketika terdapat tuntutan karena berkurangnya bagian mutlak para ahli waris.
Jika para ahli waris tidak mengajukan tuntutan maka wasiat ataupun pembagian waris yang melampaui legitime portie tersebut tetap berlaku.
Sementara dalam pembagian warisan pada hukum islam, sesuai dengan Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam. Jika wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka wasiat hanya dilaksanakan dengan batas sepertiga harta warisan.
Dalam hukum adat besaran bagian harta warisan dapat berbeda antara anak laki-laki dan perempuan sesuai adat daerah yang berlaku. Contohnya, pembagian besarnya warisan di daerah Sumatera Barat. Bagian warisan dari anak perempuan lebih besar dari bagian warisan dari anak laki-laki. Sementara itu di daerah Sumatera Utara, bagian dalam warisan lebih besar kepada anak laki-laki jika dibandingkan bagian anak perempuan.
Dalam praktiknya dapat terjadi pembagian harta warisan yang berbeda dari hukum yang berlaku. Jika hal ini terjadi maka pengurangan dapat dilakukan berdasarkan tuntutan dari ahli waris. Tentunya Anda perlu mendalami dan mempertimbangkan berbagai kondisi seperti adanya surat wasiat dan jumlah ahli waris. Selain itu Anda perlu menetapkan sistem hukum waris yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika.
Baca Juga: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?
Untuk Mengetahui Detail Hak Waris Anda Dapat Menggunakan Layanan Justika
Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu
- Layanan Analisis Hak Waris
Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris. - Kalkulator Waris Islam
Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.
Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.
Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.
Hukum Waris: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?
Pertanyaan Tentang Hukum Waris
Saya memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan alm. bapak segera dibagikan padahal sang ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum KUHPerdata dan Hukum Agama Islam? Dan bagaimana pembagiannya? Berikut pertanyaan tentang hukum waris.
Bagaimana Penjelasan Menurut Waris Hukum?
Perlu diketahui, ada dua hukum yang menjadi dasar pembagian waris di indonesia, yakni hukum waris islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku untuk masyarakat non-muslim.
Namun, secara umum untuk semua WNI, kita bisa merujuk pada peraturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang di dalamnya juga mengatur mengenai masalah warisan. Dalam UU Perkawinan tersebut terdapat ketentuan mengenai harta bersama dalam sebuah ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sehingga, Ibu berhak atas setengah dari harta perolehan Bapak, meski hanya Bapak yang bekerja mencari nafkah. Begitu pun sebaliknya.
Walau demikian, dalam UU Perkawinan tersebut kita juga mengenal adanya harta bawaan dari masing-masing pihak, baik suami maupun istri, meliputi harta bawaan yang diperoleh sebelum masa pernikahan, hadiah yang diterima salah satu pihak, serta harta warisan yang didapat setelah perkawinan. Harta bawaan inilah yang diakui sebagai harta pribadi. Jadi, harta dari Bapak akan tetap menjadi hak Bapak dan dikuasai penuh olehnya. Begitu pula dengan harta Ibu yang menjadi hak Ibu dan dikuasai penuh olehnya.
Apa Langkah Selanjutnya Beserta Hal yang Perlu Dipertimbangkan?
Dalam pembagian warisan, alangkah baiknya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama, agar mencegah timbulnya konflik antara ahli waris. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa perundang-undangan mengatur tentang pembagian waris yang spesifik terutama di dalam waris islam.
Mengingat Ibu masih ada, pengurusan pembagian warisan bapak bisa dilakukan untuk sekadar mengetahui bagian dari masing-masing ahli waris. Namun, untuk pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu. Apalagi jika Ibu masih menempati rumah yang menjadi bagian dari warisan Bapak, karena di dalamnya masih terdapat harta bagian Ibu.
Namun, apabila kondisinya dari pihak anak-anak sebagai ahli waris mendesak dan ingin pembagian warisan dilakukan sesegera mungkin, maka hanya harta milik Bapak yang bisa dibagikan, sedangkan milik ibu dipisahkan, sebagaimana aturan dalam UU Perkawinan. Harta bersama milik Bapak dan Ibu bisa dijual, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya, misalnya untuk dibelikan rumah pengganti ataupun untuk hal lainnya.
Sementara, jika kita mengacu kepada KHI di mana tidak ada konsep harta bersama, saat Bapak meninggal dan harta tersebut merupakan harta hasil pencarian Bapak selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan. Tentunya dengan memastikan semua utang-utang Bapak sudah dilunasi dan hak Ibu sudah dikeluarkan terlebih dahulu. Hak Ibu di sini mengacu pada harta yang dihadiahi Bapak kepada Ibu selama perkawinan, atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya.
Setelah semua langkah di atas sudah Anda lakukan, selanjutnya Anda bisa merinci siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:
- Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan Bapak hanya anak, kakek, nenek, dan Ibu. Kakek dan nenek masing-masing berhak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan Bapak. Setelah dipotong bagian kakek dan nenek, Ibu sebagai istri memiliki hak atas 1/8 dari harta warisan Bapak. Barulah kemudian, setiap anak mendapatkan sisanya dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.
Baca Juga: Beda Hak Waris Anak Perempuan dan Laki-laki
Lebih lanjut lagi dalam KHI (Pasal 188) dijelaskan,
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau secara perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”
Kemudian, ada juga Hukum waris Perdata yang berlaku bagi masyarakat yang beragama non-muslim. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) pasal 832 yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Sama seperti hukum waris Islam, dalam hukum waris Perdata ahli waris yang berhak menerima harta warisan juga dibagi menjadi beberapa golongan, antara lain:
- Golongan I : suami/ istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya;
- Golongan II : orang tua dan saudara kandung Pewaris;
- Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua;
- Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Adanya ketentuan-ketentuan di atas membuat penyelesaian pembagian harta warisan menjadi hal yang sangat spesifik dan cukup rumit, terlebih bila tidak didampingi seorang yang ahli di bidang tersebut. Di sinilah peran konsultan hukum diperlukan, untuk membantu Anda dalam menyelesaikan pembagian harta warisan, dengan meminimalisir adanya konflik antar ahli waris.
Mengetahui Hak Waris Menggunakan Layanan Justika
Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu
1. Layanan Analisis Hak Waris
Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.
2. Kalkulator Waris Islam
Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.
Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.
Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.