pengalaman-menggunakan-jasa-pengacara

Inilah Cara Memilih Jasa Pengacara Yang Terbaik Di Bidangnya

Siapa saja pastinya tidak mau terlibat dengan permasalahan hukum, tetapi tidak jarang susah banyak orang yang harus terlibat dengan masalah hukum ini dan memiliki pengalaman menggunakan jasa pengacara. Pengacara ini berguna ketika kita mempunyai masalah hukum tetapi tidak tahu menahu perihal masalah hukum tersebut sehingga membuat kita mau tidak mau meminta pertolongannya. 

Jika ada yang bilang tarif jasa konsultan hukum ini murah maka itu tidak sepenuhnya benar, dan tidak semua konsultan hukum tersebut bisa untuk menyelesaikan seluruh masalahmu. Justru terkadang ada banyak sekali yang menggunakan jasa konsultan ini justru malah bisa menimbulkan permasalahan yang baru. 

Sebelum kamu memutuskan untuk menggunakan menjatuhkan pilihan menggunakan layanan jasa hukum yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan hukum yang sedang kamu hadapi baik itu untuk jasa pengacara sengketa dan lain sebagainya. Lebih baik cari tahu dulu pihak yang akan kamu berikan tanggung jawab dan percayai tersebut untuk bisa menyelesaikan masalah. 

Cara Memilih Konsultan / Pengacara Yang Tepat

1. Pilih yang mempunyai rekam jejak baik

Banyak sekali pengalaman menggunakan jasa pengacara yang tidak mempunyai rekam jejak yang bisa kita ke tahu dengan begitu sangat mudahnya. Konsultan hukum ini pastinya akan selalu berupaya untuk lebih menonjolkan berbagai hal yang mereka punya dan juga pastinya sebisa mungkin akan menyembunyikan berbagai kekurangan yang dimilikinya. 

Misalnya saja seperti mengenai perjalanan karier yang dimiliki selama menjadi seorang advokat, berapa banyak klien yang selama ini pernah dibantunya, keahlian yang dimiliki, dan juga perkara yang sudah pernah ditanganinya selama ini. 

Di sini kami harus jeli sekali mencari rekam jejak dari konsultan hukum tersebut, sangat diperlukan pengetahuan yang sangat dalam perihal kepribadian, bukan hanya sekedar menjadi pemegang otoritas, atau menjadi seorang ketua tim yang hanya berada di kantor. Namun, harus memiliki berbagai keahlian dan juga karakter dari masing-masing orang yang berada dalam kantor hukum itu. 

Bukan hanya harus melakukan pertemuan dengan konsultan hukum tersebut terlebih dahulu, jika dibutuhkan maka kamu bisa untuk cari tahu lebih dahulu dari orang lain yang pastinya akan lebih mempunyai sikap netral. 

2. Cari yang ahli sesuai dengan permasalahan yang dialami

Penasihat hukum tidak seluruh ahli dalam segala permasalahan yang sedang di hadapi. Lebih kamu mencari seorang pengacara yang memang ahli dalam bidangnya, misalnya jika kamu sedang mengalami kasus perceraian maka carilah jasa pengacara perceraian murah, pengacara hukum perdata, tata negara, pidana dll. 

Jika kami ingin tahu akan spesialisasi yang sudah digelutinya akan lebih baik lagi jika kamu menanyakan lebih dahulu keahlian dan cara penanganan yang biasanya menjadi fokus yang ada di dalam kantor hukum tersebut. 

Umumnya pada kantor hukum tersebut juga akan memberikan berbagai macam pemahaman bahwa kantor hukum itu menangani seluruh permasalahan hukum baik itu hukum pidana, perdata, dll. 

Kamu juga bisa mencari bidang hukum yang ditekuni oleh pengacara itu lewat pendidikan yang di tempuhnya pada saat berada di perkuliahan baik itu S1, S2, S3. Halo juga perihal tim yang akan menanganinya tentang keahlian, perkara yang sudah pernah di tangani beserta hasilnya. 

3. Lebih utamakan kualitas

Masih banyak orang yang tidak begitu paham mengenai sebuah layanan hukum. Karena baik biaya jasa pengacara perdata maupun pidana ini mempunyai harga yang mahal, kemudian banyak orang menjadi enggan memakai jasa hukum yang berada pada kantor hukum tersebut. 

Jika berdasarkan pengalaman menggunakan jasa pengacara ini pastinya berkaitan dengan kualitas akan layanan yang akan diberikan. Jika akan menggunakan layanan hukum jangan takut dengan harga yang mahal, biasanya memiliki harga yang mahal juga akan sebanding dengan berbagai kualitas layanan yang diberikan. 

Jangan tergoda dengan harga sewa pengacara perceraian yang murah, yang akhinya nanti justru kamu yang akan dirugikan. Bagi mereka yang tidak menginginkan keluar uang yang besar, umumnya akan tergoda dengan layanan yang tidak begitu memuaskan, dan akan jauh di luar standar. Kualitas dari kantor hukum tersebut harus kamu jadikan tolak ukur yang paling penting sebelum kamu menjatuhkan pilihan. 

4. Pengalaman hukum yang memumpuni

Benar yang di bilang oleh banyak orang, bahwa sebuah pengalaman ini memang merupakan guru yang paling terbaik. Banyak orang yang mempunyai pengetahuan yang begitu luas mengenai suatu hal, tetapi belum tentu memiliki pengalaman praktik di lapangan. 

Pengalaman ini akan berkaitan dengan erat dengan kualitas, jika semakin banyak mempunyai pengalaman menangani berbagai macam jenis perkara hukum, maka nantinya akan jauh lebih mudah lagi untuk bisa menangani berbagai persoalan yang terjadi. 

Baik itu jasa pengacara hutang piutang maupun kasus-kasus yang lainnya, pastinya akan mempunyai nilai tawar yang tersendiri. Umumnya mereka akan memberikan harga dengan tarif yang berbeda-beda dari pesaing yang lainnya dan belum mempunyai pengalaman. 

Mencari tahu pengalaman yang dimiliki dari kantor hukum yang kamu pilih tersebut, tidak bisa dikatakan mudah. Namun, ada berbagai hal yang bisa kamu lakukan, seperti riwayat perjalanan dari pengacara tersebut. Misalnya, sudah dari kapan mendapatkan sebuah lisensi advokat, di mana melakukan magang sebelumnya, dan berbagai perjalanan karier yang sudah pernah dilalui sebelumnya. 

5. Cari yang jujur dan berintegrasi

Kejujuran beserta integritas dari seorang advokat merupakan satu hal yang penting juga untuk selalu di perhatikan, ketika memilih konsultan hukum selain mempertimbangkan biaya jasa pengacara perceraian. Tidak jarang ada seorang advokat yang harusnya lebih bisa untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang mudah, malah justru dibuat menjadi rumit. Pastinya hal tersebut akan berpengaruh terhadap biaya yang harus kamu keluarkan. 

Maka dari itu di sini dibutuhkan kejujuran beserta integritas ketika menangani klien, sehingga nantinya kamu tidak akan dirugikan. Ada beberapa advokat yang memberikan pembelaan dengan cara yang memang sudah dilarang, misalnya memberikan suap dan perilaku yang lain menyimpang dari hukum yang berlaku. 

Jika kamu ingin melakukan tes kejujurannya, maka kamu bisa menanyakan kepastian perkara yang akan ditangannya. Ada seorang advokat yang bisa memastikan untuk menang dengan cara harus memberikan suap, maka kamu harus lebih banyak berpikir lagi jika mendapatkan advokat yang seperti itu. Selain kami harus membuat biaya sewa pengacara sengketa tanah atau kasus yang lainnya dengan mahal, nantinya justru bisa saja malah menimbulkan permasalahan yang baru dan jauh lebih besar lagi. 

6. Mempunyai komitmen menyelesaikan sebuah masalah

Berdasarkan pengalaman menggunakan jasa pengacara yang sudah- sudah kamu lebih dahulu harus meminta informasi apa saja yang akan dilaksanakan oleh advokat tersebut, terhadap proses hukum yang sedang berjalan maupun yang akan kamu alami dengan sangat detail. Pastikan juga berapa biaya yang harus kamu keluarkan nantinya. Mintalah rincian biaya dengan detail dan tertulis sebagai bukti komitmen dari pengacara tersebut.

Baca Juga:

Konsultasikan Pengacara Sesuai Dengan Kebutuhan Anda, Kepada Justika!

Banyak orang dan perusahaan yang kurang paham tentang jasa layanan hukum. Oleh karena itu, Anda memerlukan peran pengacara atau konsultan hukum. Jangan khawatir sebab Justika siap membantu Anda dengan menyediakan layanan konsultasi hukum dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




konsumen-video-call-sex-vcs-bisa-kena-jerat-pidana

Konsumen Video Call Sex (VCS) Bisa Kena Jerat Pidana?

Pertanyaan

Belakangan sedang viral di berbagai laman media sosial kasus Video Call Sex atau disingkat VCS. Namun selain pelaku VCS, apakah ada hukum pidana untuk pengguna atau konsumen dari jasa VCS ini?

Penjelasan VCS Menurut Hukum di Indonesia

Apa Itu VCS?

VCS adalah singkatan dari Video Call Sex, yaitu bentuk penjualan jasa ‘penghibur’ di dunia maya, melalui fitur video chat telegram, whatsapp, facebook, hingga instagram. Istilah ini sedikit mirip dengan open BO, hanya saja open VCS biasanya dilakukan tanpa tatap muka langsung. Sedangkan, open BO merujuk pada prostitusi online, di mana hanya transaksi yang dilakukan secara daring, namun keduanya tetap bertemu langsung.

Gimana Pandangan UU Pornografi atas Konsumen VCS?

Pada dasarnya, hukum di Indonesia telah melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Terlebih, jika konten pornografi tersebut secara gamblang/eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.

Adapun konten yang dimaksud di sini bukan hanya gambar dan foto saja, melainkan termasuk bentuk konten lainnya. Mulai dari gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, hingga bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Jika dilakukan, maka pelaku bisa dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Meski begitu, perlu diketahui bahwa pasal ini tidak berlaku apabila foto dan video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.

Di samping itu, setiap orang juga dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Apabila dilakukan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Namun, dilihat dari kacamata konsumen jasa VCS, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, konsumen tidak dapat dijerat pidana. Sebab, baik pria dan wanita saling memberikan consent atau persetujuan untuk merekam foto dan video seksual mereka. Dan kemudian konten tersebut hanya diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup “membuat”.

Apa Langkah yang Bisa Dilakukan Beserta Pertimbangan?

Perlu diingat bahwa transaksi VCS dilakukan menggunakan platform digital dan media elektronik. Oleh karena itu, selain UU Pornografi hal ini harus dilihat dengan turut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Merujuk pada Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, disebutkan:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dari sini, perlu Anda garisbawahi kata ‘mentransmisikan’. Kata ‘mentransmisikan’ diartikan sebagai kegiatan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.

Mengingat tidak adanya peraturan yang bisa dijadikan dasar hukum, pengguna layanan seksual dengan modus prostitusi online pun tidak dapat diancam pidana. Dengan pengecualian apabila Anda mengirim dan menyebarluaskan kembali informasi atau dokumen elektronik bermuatan kesusilaaan yang dikirimkan oleh penyedia jasa VCS tersebut kepada pihak lain, barulah Anda bisa dikenakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.

Meski begitu, layanan video call sejatinya bukan komunikasi satu arah saja, melainkan komunikasi dua arah, di mana kedua belah pihak baik Anda maupun penyedia jasa VCS saling berinteraksi.

Dengan kata lain, yang mentransmisikan konten asusila bukan hanya penyedia jasa VCS, melainkan Anda juga, dengan penyedia jasa VCS sebagai penerimanya. Sehingga, Anda juga berpotensi dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya jika telah menggunakan jasa VCS.

Baca Juga: Alami Kekerasan Seksual? Jangan Takut, Ini Cara Lapornya!

Menggunakan Layanan Chat Justika untuk Permasalahan Hukum VCS

Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Hal ini agar Anda tidak terlanjur mengambil langkah yang salah.

Anda dapat menggunakan Layanan Konsultasi Chat Justika untuk berkonsultasi hukum dengan metode yang mudah dan harga yang terjangkau. Langkah-Langkah konsultasi via chat sebagai berikut:

  1. Kunjungi website justika.com
  2. Ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Langkah Hukum Lebih Lanjut Jika Diperlukan

Tidak hanya konsultasi melalui chat, Justika juga menyediakan layanan hukum lebih lanjut jika kasus hukum yang dikonsultasikan memerlukan tindakan yang tidak dapat diakomodir melalui konsultasi chat. Dua layanan konsultasi tersebut adalah

Konsultasi via Telepon

Anda akan mendapatkan Layanan via Telepon untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda). Anda dapat berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum Anda.

Konsultasi Tatap Muka

Anda akan mendapatkan Layanan Tatap Muka untuk bertemu dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dalam pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.