pembagian-ahli-waris-anak-perempuan

Penjelasan Tentang Pembagian Ahli Waris Anak Perempuan Dalam Islam

Pembagian ahli waris berdasarkan hukum Islam telah dirumuskan dengan sejelas-jelasnya. Setiap anggota keluarga atau kerabat yang memenuhi syarat akan berhak menerima warisan. Persyaratan-persyaratan untuk menerima warisan juga dirumuskan secara rinci oleh berbagai ulama.

Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi terdapat tujuh orang perempuan yang berhak menerima warisan.

  1. Anak perempuan kandung
  2. Cucu perempuan kandung dari anak laki-laki kandung
  3. Ibu kandung
  4. Istri 
  5. Nenek 
  6. Saudara perempuan kandung (seibu-sebapak)
  7. Orang perempuan yang memerdekakan budak

Tujuh orang perempuan tersebut berhak mendapatkan waris jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Dalam hukum Islam, pembagian ahli waris anak perempuan bisa terjadi jika dalam kondisi seperti berikut. 

  • Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian pasti 1/2 

Syaratnya adalah anak perempuan sendirian (tidak memiliki saudara perempuan lain) dan tidak memiliki saudara laki-laki. Dengan kata lain ahli waris anak perempuan akan mendapatkan bagian 1/2 jika dalam kondisi sebagai anak tunggal.

  • Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian pasti 2/3

Syaratnya adalah terdapat lebih dari satu anak perempuan dan tidak memiliki saudara laki-laki. Dengan kata lain ahli waris anak perempuan akan mendapatkan bagian 2/3 jika dalam kondisi memiliki saudara kandung perempuan semua.

  • Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian ashabah

Jika ahli waris anak perempuan memiliki saudara kandung laki-laki, maka ahli waris anak perempuan tidak bisa mendapatkan bagian pasti 1/2 ataupun 2/3, tapi mendapatkan bagian ashabah. Yaitu bagian sisa dari keseluruhan harta waris bersama dengan saudara kandung laki-laki (ahli waris anak laki-laki) dengan ketentuan pembagian kepada ahli waris anak laki-laki dua kali lipat dari bagian ahli waris anak perempuan.

Namun jika harta warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh (penerima bagian pasti), maka ahli waris anak perempuan tidak mendapatkan apapun.  

Pada poin terakhir, pembagian ahli waris anak perempuan sering dinilai tidak adil. Bagi orang awam yang pertama kali mengetahui tentang hukum Islam mengenai pembagian ahli waris anak perempuan mengungkapkan adanya pilih kasih antara anak laki-laki dan anak perempuan. 

Alasannya yaitu bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar daripada anak perempuan. Selain memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, anak laki-laki juga bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya (jika ayah kandung sudah meninggal). sehingga tanggung jawab pemenuhan kebutuhan saudara perempuan akan ditanggung anak laki-laki. Berbeda dengan anak perempuan yang sebelum menikah masih ditanggung oleh walinya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




macam-macam-pembagian-ahli-waris

Mengenal Macam-Macam Pembagian Ahli Waris sesuai Hukum Islam

Warisan adalah sebuah pembahasan yang unik, karena hampir setiap kasus bisa berbeda-beda. Dalam hukum Islam, pembagian warisan kepada ahli waris memiliki perhitungan yang tidak sama, harus disesuaikan dengan hukum warisan dalam Islam.

Sebelum membahas tentang macam-macam pembagian ahli waris, perlu diketahui tentang beberapa istilah dalam pembagian warisan.

  • Asal Masalah

Dalam hukum warisan Islam, asal masalah adalah hal yang harus ada untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris agar menjadi bentuk bilangan bulat, bukan pecahan. Dalam bahasa mudahnya, asal masalah bisa disamakan dengan KPK (Kelipatan Persekutuan Kecil).

Asal masalah ini digunakan untuk menentukan pembagian ahli waris yang memiliki bagian pasti (dzawil furudl).

  • Adadur Ru’us

Jika dalam kasus terdapat ahli waris selain yang mendapat bagian pasti (dzawil furudl), maka asal masalahnya menggunakan jumlah orang yang menerima warisan. 

  • Siham

Shiham adalah hasil yang diperoleh dari perkalian antara asal masalah dengan (dzawil furudl).

  • Majmu’ Siham

Majmu’ Shiham adalah jumlah keseluruhan dari siham. 

Setelah mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam pembagian warisan, selanjutnya akan dibahas mengenai macam-macam pembagian ahli waris dalam hukum Islam. 

1. Dzawil Furudh

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti disebut dengan dzawil furudh. Terdapat 6 macam bagian pasti. Diantaranya yaitu bagian pasti setengah (1/2), bagian pasti seperempat (1/4), bagian pasti seperdelapan (1/8), bagian pasti dua per tiga (2/3), bagian pasti satu per tiga (1/3), dan bagian pasti seperenam (1/6). Berikut adalah penjelasan secara rinci. 

  • Bagian 1/2 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/2 adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Bagian 1/4

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/4 adalah suami dan istri.

  • Bagian 1/8

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/8 adalah istri yang memiliki anak dan/atau cucu dari anak laki-laki.

  • Bagian 2/3 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 2/3 adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Bagian 1/3 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/3 adalah ibu (dengan syarat pewaris tidak memiliki anak ataupun cucu, dan tidak memiliki saudara) dan saudara seibu (beda bapak). 

  • Bagian 1/6

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/6 adalah Bapak, Ibu, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Kakek, Saudara perempuan sebapak, Nenek, dan Saudara seibu.

2. Ashabah 

Ahli waris yang mendapatkan bagian keseluruhan harta waris bila tidak ada ahli waris lain atau mendapatkan sisa dari keseluruhan harta waris disebut dengan ashabah. Ahli waris ashabah dipastikan tidak termasuk dari salah satu yang mendapatkan bagian pasti (dzawil furudh). Dan jika harta waris telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh, maka ahli waris ashabah tidak mendapatkan apapun.

3. Dzawil Arham

Ahli waris yang tidak termasuk dalam dzawil furudh dan ashabah masuk dalam kategori dzawil arham. Dzawil Arham yaitu kerabat yang tidak termasuk dalam dua bagian sebelumnya. Diantaranya yaitu bibi, paman, anak perempuan dari paman, anak perempuan bibi, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan kerabat yang tidak termasuk dalam ahli waris. Perlu digarisbawahi bahwa pembagian ahli waris di atas tidak sepenuhnya bisa diterapkan tanpa persyaratan. Terdapat beberapa kasus yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai bagian dari macam-macam pembagian ahli waris tersebut.

Baca Juga: Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Anak Angkat Bisakah Untuk Mendapatkan Warisan?

Warisan adalah salah satu yang diatur dalam Hukum Islam yang ada di Indonesia. Aturan tersebut sudah dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi sengketa pada sebuah perkawinan, wasiat, warisan dll. 

Dalam KHI persoalan warisan dan wasiat tercantum dalam bab yang khusus termasuk jika hal tersebut menyangkut mengenai anak angkat. Lalu bagaimana jika ada sebuah peristiwa seperti berikut:

Sepasang suami istri yang sudah meninggal dan suami istri tersebut hanya memiliki seorang anak angkat. Pada saat pembagian warisan dan hibah sudah dilaksanakan dengan berlandaskan aturan hukum Islam yang sudah saling disepakati. 

Namun beberapa bulan kemudian setelah proses pembagian warisan ditemukan surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang menyebutkan seluruh harta warisan diserahkan kepada anak angkatnya. Lalu bagaimana cara untuk menyelesaikannya? Sebelumnya, marilah kita cari tahu terlebih dahulu hukum waris apa saja yang ada di Indonesia. 

Hukum Waris Yang Ada Di Indonesia

Hukum Islam

Jika dalam hukum Islam, mengangkat anak tidak akan membawa akibat hukum pada hubungan darah, hubungan antara wali-mewali dan antara hubungan waris mewaris dengan orang tua angkatnya. 

Anak tersebut tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut masih tetap menggunakan nama dari ayah kandungnya sendiri. Mengangkat anak dalam hukum Islam akan memiliki dampak :

  1. Sebagai orang tua angkat haruslah mendidik dan memelihara anak angkat dengan baik. 
  2. Anak angkat tidak akan menjadi ahli waris orang tua angkatnya, maka anak angkat tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tua angkat. Hal tersebut juga berlaku untuk orang tua angkatnya yang tidak memiliki hak ahli waris anak angkatnya, maka ia juga tidak akan dapat warisan dari anak angkatnya tersebut. 
  3. Anak angkat bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya melalui surat keterangan waris notaris. Demikian pula orang tua angkat bisa dapat harta dari anak angkatnya melalui sebuah wasiat. Besarnya wasiat tidak bisa melebihi dari 1/3 harta
  4. Jika orang tua angkat tidak menerima wasiat diberi wasiat wajib paling banyak 1/3 dari harta warisan yang dimiliki anak angkat. 
  5. Anak angkat yang tidak terima wasiat diberi banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. 

Peraturan Undang-Undang

Pada Staatsblad 1917 No.129 akibat hukum mengangkat anak secara hukum akan memperoleh nama dari ayah angkatnya. Dijadikan anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan akan menjadi ahli waris orang tua angkat tersebut. Yang berarti dalam pengangkatan tersebut maka akan terputus dari segala hubungan perdata, yang berakar dari keturunan karena sebuah kelahiran, yaitu di antara orang tua kandung dan anak tersebut. Berdasarkan urusan diatas dapat disimpulkan jika anak angkat dapat menjadi ahli waris jika adanya surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang ditinggalkan oleh orang tua angkat berdasarkan hukum Islam dan sudah tercatat dalam satu KK dan disahkan sebagian anak angkat berdasarkan perundang-undangan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




cara-mengurus-surat-ahli-waris-tanah-dengan-benar-secara-hukum-di-indonesia

Cara Hitung Pembagian Harta Waris Istri Tanpa Anak Menurut Hukum Islam

Pertanyaan Tentang Hukum Waris Islam:

Istri meninggal tanpa anak, keluarga yang ditinggalkan: suami, ayah kandung, empat saudara perempuan seayah dan seibu kandung, satu saudara laki-laki seayah dan seibu kandung, ibu tiri, empat saudara perempuan seayah (lain ibu), dua saudara laki-laki seayah (lain ibu). Harta yang ditinggalkan: Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Selama perkawinan yang mencari nafkah istri (almarhumah). Bagaimana pembagian waris menurut hukum Islam? Terima kasih atas advicenya.

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), segala harta warisan dapat dibagikan pada ahli warisnya apabila sudah melunaskan biaya perawatan jenazah, pelunasan utang pewaris, dan pelaksanaan wasiat. 

Adapun untuk pembagian harta waris melalui surat wasiat hanya boleh sebanyak-banyaknya ⅓ bagian saja, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.  Sementara ⅔ bagian lainnya akan diwariskan sesuai dengan besaran yang sudah ditentukan untuk setiap ahli waris. 

Apa Saja Pertimbangan Pembagian Hukum Waris Islam?

Merujuk pada KHI pasal 174 ayat (1), setidaknya terdapat 2 sebab waris-mewarisi, yaitu adanya hubungan darah dan hubungan perkawinan. Berikut rinciannya:

  • Menurut hubungan darah:
  1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Sehingga, apabila semua ahli waris ada, yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak, ayah, ibu, dan suami. 

Namun, dalam kasus warisan tanpa anak, berikut adalah gambarannya dengan asumsi suami, ayah, ibu, dan seorang saudara laki-laki dan perempuan masih hidup:

  1. Suami mendapatkan ½ bagian;
  2. Ayah mendapatkan ⅓ bagian;
  3. Ibu mendapatkan ⅓ bagian; dan
  4. Masing-masing saudara laki-laki dan perempuan tidak mendapatkan warisan karena dimahjubkan (hijab) oleh ayah.

Oleh karena harta warisan yang dibagikan kepada Dzawil Furud melebihi nilai satu, maka perlu dilakukan perhitungan dengan aul, yaitu mengurangi bagian masing-masing ahli waris secara berimbang. 

Dengan menerapkan aul, maka pembagian warisan akan dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Suami menerima 3/7 bagian;
  2. Ayah mendapatkan 2/7 bagian;
  3. Ibu mendapatkan 2/7 bagian; dan
  4. Saudara laki-laki tidak mendapatkan warisan karena mahjubkan (hijab) oleh ayah.

Rumus total harta waris yang ditinggalkan:

Harta waris= (harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabat)

Apa Langkah yang Sebaiknya Diambil Dalam Pembagian Hukum Waris Islam?

Menimbang berbagai hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembagian harta waris istri tanpa seorang anak bisa dilakukan dengan merujuk pada Hukum waris Islam dan surat wasiat yang ditinggalkan (apabila ada). 

Sebagai langkah awal, sebaiknya Anda merinci dari keberadaan setiap ahli waris Dzawil Furud terlebih dahulu, untuk melihat pembagian harta warisnya. Kemudian, lakukan perhitungan bagian yang akan diterima oleh setiap ahli waris dengan menerapkan aul. 

Namun, perlu diingat jika pembagian warisan berbeda-beda antara satu dengan lainnya, tergantung dari fakta yang ada. Sehingga, tidak ada pembagian yang sama rata untuk ahli warisnya. 

Baca Juga: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?

Perhitungan Pembagian Waris Menggunakan Layanan di Justika

Dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




pembagian-harta-warisan

Pembagian Harta Warisan pada Perkawinan Poligami Menurut Hukum Waris Islam

Pertanyaan

Bagaimana pembagian warisan suami yang meninggalkan 2 istri (poligami), 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki dari istri pertama dan 1 anak laki-laki dari istri kedua. Bagaimanakah pembagian harta warisan yang adil secara hukum agama Islam?

Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam?

Pembagian harta warisan diatur pada Pasal 176-191 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Merujuk pada KHI, ahli waris ialah seseorang yang memiliki hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Adapun ahli waris menurut KHI dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni:

 1.   Menurut hubungan darah:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

2.   Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Selain itu, masing-masing ahli waris akan mendapat bagian yang berbeda, dengan besaran yang telah diatur dalam KHI Pasal 176 sampai Pasal 182, seperti berikut ini:

  •  Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
  • Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
  • Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
  • Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

Apa Saja yang Perlu Dipertimbangkan Untuk Pembagian Harta Warisan?

Poligami yang Sah

Dalam kasus ini, langkah pertama yang perlu diambil yaitu melihat apakah perkawinan poligami yang dilakukan sah secara hukum perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terbilang krusial, sebab akan berdampak pada pembagian harta warisan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan poligami dianggap sah apabila suami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggal. Nantinya, pihak Pengadilan akan memberikan izin atas permohonan tersebut dengan pertimbangan:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Di samping itu, terdapat sederet syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan poligami, antara lain:

  1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Apabila ketentuan di atas telah terpenuhi, maka poligami dikatakan sah secara hukum, yang berarti perkawinan dengan istri kedua adalah sah.

Hitung Harta Bersama

Setelah perkawinan poligami dipastikan sah menurut hukum, maka perhitungan harta waris bisa dilakukan. Namun, sebelum itu, perlu diperhatikan bahwa harta waris suami harus dikurangi dengan harta bersama suami dengan istri pertama dan istri kedua, sesuai Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 96 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Merujuk pada Pasal 94 KHI, maka harta bersama dari perkawinan suami yang memiliki lebih dari satu istri berdiri sendiri dan dihitung secara terpisah. Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan istri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, istri pertama dan istri kedua.

Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang karena kematian, maka cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Untuk istri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. Sehingga yang didapat istri kedua adalah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. ditambah 1/4 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Selanjutnya, harta waris yang sudah dikurangi dengan harta bersama dapat dibagi sesuai dengan besaran menurut hukum waris islam. Namun, perlu diingat juga bahwa harta waris ini harus dikurangi lagi dengan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat terlebih dahulu. Barulah sisanya menjadi harta waris yang bisa dibagikan.

Berdasarkan ulasan hukum yang sudah disebutkan di atas, dengan merujuk pada KHI Pasal 176 sampai Pasal 182 maka pada perkawinan pertama, istri pertama akan mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan untuk pembagian anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak yaitu sebesar 7/8 dengan rasio bagian anak laki-laki dan perempuan yaitu 2:1.

Sedangkan pada perkawinan kedua, istri kedua akan mendapat 1/8 bagian dari harta warisan karena meninggalkan anak, dan sisanya untuk anak laki-laki.

Di samping itu, guna memperjelas penetapan ahli waris beserta pembagiannya, harap membuat surat keterangan ahli waris terlebih dahulu. Pembuatan surat ini bisa dilakukan di kantor desa maupun kelurahan. 

Selanjutnya, ahli waris bersama-sama bisa datang ke Pengadilan Agama domisili. Langkah ini dimaksudkan agar Majelis Hakim dapat menetapkan dan membagi harta warisan kepada masing-masing ahli waris. 

Agar tak timbul konflik antar kedua pihak keluarga, baik dari perkawinan pertama maupun perkawinan kedua terkait proses pembagian harta waris, ada baiknya jika Anda didampingi oleh advokat yang mumpuni dan ahli di bidangnya. 

Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Anda Pahami dalam Surat Pembagian Harta Warisan

Mengetahui Hak Waris Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

  1. Layanan Analisis Hak Waris
    Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.
  2. Kalkulator Waris Islam
    Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

    Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.