cara-mengurus-surat-ahli-waris-tanah-dengan-benar-secara-hukum-di-indonesia

Cara Hitung Pembagian Harta Waris Istri Tanpa Anak Menurut Hukum Islam

Pertanyaan Tentang Hukum Waris Islam:

Istri meninggal tanpa anak, keluarga yang ditinggalkan: suami, ayah kandung, empat saudara perempuan seayah dan seibu kandung, satu saudara laki-laki seayah dan seibu kandung, ibu tiri, empat saudara perempuan seayah (lain ibu), dua saudara laki-laki seayah (lain ibu). Harta yang ditinggalkan: Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Selama perkawinan yang mencari nafkah istri (almarhumah). Bagaimana pembagian waris menurut hukum Islam? Terima kasih atas advicenya.

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), segala harta warisan dapat dibagikan pada ahli warisnya apabila sudah melunaskan biaya perawatan jenazah, pelunasan utang pewaris, dan pelaksanaan wasiat. 

Adapun untuk pembagian harta waris melalui surat wasiat hanya boleh sebanyak-banyaknya ⅓ bagian saja, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.  Sementara ⅔ bagian lainnya akan diwariskan sesuai dengan besaran yang sudah ditentukan untuk setiap ahli waris. 

Apa Saja Pertimbangan Pembagian Hukum Waris Islam?

Merujuk pada KHI pasal 174 ayat (1), setidaknya terdapat 2 sebab waris-mewarisi, yaitu adanya hubungan darah dan hubungan perkawinan. Berikut rinciannya:

  • Menurut hubungan darah:
  1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Sehingga, apabila semua ahli waris ada, yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak, ayah, ibu, dan suami. 

Namun, dalam kasus warisan tanpa anak, berikut adalah gambarannya dengan asumsi suami, ayah, ibu, dan seorang saudara laki-laki dan perempuan masih hidup:

  1. Suami mendapatkan ½ bagian;
  2. Ayah mendapatkan ⅓ bagian;
  3. Ibu mendapatkan ⅓ bagian; dan
  4. Masing-masing saudara laki-laki dan perempuan tidak mendapatkan warisan karena dimahjubkan (hijab) oleh ayah.

Oleh karena harta warisan yang dibagikan kepada Dzawil Furud melebihi nilai satu, maka perlu dilakukan perhitungan dengan aul, yaitu mengurangi bagian masing-masing ahli waris secara berimbang. 

Dengan menerapkan aul, maka pembagian warisan akan dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Suami menerima 3/7 bagian;
  2. Ayah mendapatkan 2/7 bagian;
  3. Ibu mendapatkan 2/7 bagian; dan
  4. Saudara laki-laki tidak mendapatkan warisan karena mahjubkan (hijab) oleh ayah.

Rumus total harta waris yang ditinggalkan:

Harta waris= (harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabat)

Apa Langkah yang Sebaiknya Diambil Dalam Pembagian Hukum Waris Islam?

Menimbang berbagai hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembagian harta waris istri tanpa seorang anak bisa dilakukan dengan merujuk pada Hukum waris Islam dan surat wasiat yang ditinggalkan (apabila ada). 

Sebagai langkah awal, sebaiknya Anda merinci dari keberadaan setiap ahli waris Dzawil Furud terlebih dahulu, untuk melihat pembagian harta warisnya. Kemudian, lakukan perhitungan bagian yang akan diterima oleh setiap ahli waris dengan menerapkan aul. 

Namun, perlu diingat jika pembagian warisan berbeda-beda antara satu dengan lainnya, tergantung dari fakta yang ada. Sehingga, tidak ada pembagian yang sama rata untuk ahli warisnya. 

Baca Juga: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?

Perhitungan Pembagian Waris Menggunakan Layanan di Justika

Dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




pembagian-harta-warisan

Pembagian Harta Warisan pada Perkawinan Poligami Menurut Hukum Waris Islam

Pertanyaan

Bagaimana pembagian warisan suami yang meninggalkan 2 istri (poligami), 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki dari istri pertama dan 1 anak laki-laki dari istri kedua. Bagaimanakah pembagian harta warisan yang adil secara hukum agama Islam?

Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam?

Pembagian harta warisan diatur pada Pasal 176-191 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Merujuk pada KHI, ahli waris ialah seseorang yang memiliki hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Adapun ahli waris menurut KHI dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni:

 1.   Menurut hubungan darah:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

2.   Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Selain itu, masing-masing ahli waris akan mendapat bagian yang berbeda, dengan besaran yang telah diatur dalam KHI Pasal 176 sampai Pasal 182, seperti berikut ini:

  •  Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
  • Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
  • Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
  • Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

Apa Saja yang Perlu Dipertimbangkan Untuk Pembagian Harta Warisan?

Poligami yang Sah

Dalam kasus ini, langkah pertama yang perlu diambil yaitu melihat apakah perkawinan poligami yang dilakukan sah secara hukum perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terbilang krusial, sebab akan berdampak pada pembagian harta warisan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan poligami dianggap sah apabila suami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggal. Nantinya, pihak Pengadilan akan memberikan izin atas permohonan tersebut dengan pertimbangan:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Di samping itu, terdapat sederet syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan poligami, antara lain:

  1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Apabila ketentuan di atas telah terpenuhi, maka poligami dikatakan sah secara hukum, yang berarti perkawinan dengan istri kedua adalah sah.

Hitung Harta Bersama

Setelah perkawinan poligami dipastikan sah menurut hukum, maka perhitungan harta waris bisa dilakukan. Namun, sebelum itu, perlu diperhatikan bahwa harta waris suami harus dikurangi dengan harta bersama suami dengan istri pertama dan istri kedua, sesuai Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 96 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Merujuk pada Pasal 94 KHI, maka harta bersama dari perkawinan suami yang memiliki lebih dari satu istri berdiri sendiri dan dihitung secara terpisah. Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan istri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, istri pertama dan istri kedua.

Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang karena kematian, maka cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Untuk istri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. Sehingga yang didapat istri kedua adalah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. ditambah 1/4 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Selanjutnya, harta waris yang sudah dikurangi dengan harta bersama dapat dibagi sesuai dengan besaran menurut hukum waris islam. Namun, perlu diingat juga bahwa harta waris ini harus dikurangi lagi dengan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat terlebih dahulu. Barulah sisanya menjadi harta waris yang bisa dibagikan.

Berdasarkan ulasan hukum yang sudah disebutkan di atas, dengan merujuk pada KHI Pasal 176 sampai Pasal 182 maka pada perkawinan pertama, istri pertama akan mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan untuk pembagian anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak yaitu sebesar 7/8 dengan rasio bagian anak laki-laki dan perempuan yaitu 2:1.

Sedangkan pada perkawinan kedua, istri kedua akan mendapat 1/8 bagian dari harta warisan karena meninggalkan anak, dan sisanya untuk anak laki-laki.

Di samping itu, guna memperjelas penetapan ahli waris beserta pembagiannya, harap membuat surat keterangan ahli waris terlebih dahulu. Pembuatan surat ini bisa dilakukan di kantor desa maupun kelurahan. 

Selanjutnya, ahli waris bersama-sama bisa datang ke Pengadilan Agama domisili. Langkah ini dimaksudkan agar Majelis Hakim dapat menetapkan dan membagi harta warisan kepada masing-masing ahli waris. 

Agar tak timbul konflik antar kedua pihak keluarga, baik dari perkawinan pertama maupun perkawinan kedua terkait proses pembagian harta waris, ada baiknya jika Anda didampingi oleh advokat yang mumpuni dan ahli di bidangnya. 

Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Anda Pahami dalam Surat Pembagian Harta Warisan

Mengetahui Hak Waris Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

  1. Layanan Analisis Hak Waris
    Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.
  2. Kalkulator Waris Islam
    Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

    Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




hukum waris

Hukum Waris: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?

Pertanyaan Tentang Hukum Waris

Saya memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan alm. bapak segera dibagikan padahal sang ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum KUHPerdata dan Hukum Agama Islam? Dan bagaimana pembagiannya? Berikut pertanyaan tentang hukum waris.

Bagaimana Penjelasan Menurut Waris Hukum?

Perlu diketahui, ada dua hukum yang menjadi dasar pembagian waris di indonesia, yakni hukum waris islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku untuk masyarakat non-muslim. 

Namun, secara umum untuk semua WNI, kita bisa merujuk pada peraturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang di dalamnya juga mengatur mengenai masalah warisan. Dalam UU Perkawinan tersebut terdapat ketentuan mengenai harta bersama dalam sebuah ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sehingga, Ibu berhak atas setengah dari harta perolehan Bapak, meski hanya Bapak yang bekerja mencari nafkah. Begitu pun sebaliknya. 

Walau demikian, dalam UU Perkawinan tersebut kita juga mengenal adanya harta bawaan dari masing-masing pihak, baik suami maupun istri, meliputi harta bawaan yang diperoleh sebelum masa pernikahan, hadiah yang diterima salah satu pihak, serta harta warisan yang didapat setelah perkawinan. Harta bawaan inilah yang diakui sebagai harta pribadi. Jadi, harta dari Bapak akan tetap menjadi hak Bapak dan dikuasai penuh olehnya. Begitu pula dengan harta Ibu yang menjadi hak Ibu dan dikuasai penuh olehnya.

Apa Langkah Selanjutnya Beserta Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Dalam pembagian warisan, alangkah baiknya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama, agar mencegah timbulnya konflik antara ahli waris. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa perundang-undangan mengatur tentang pembagian waris yang spesifik terutama di dalam waris islam. 

Mengingat Ibu masih ada, pengurusan pembagian warisan bapak bisa dilakukan untuk sekadar mengetahui bagian dari masing-masing ahli waris. Namun, untuk pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu. Apalagi jika Ibu masih menempati rumah yang menjadi bagian dari warisan Bapak, karena di dalamnya masih terdapat harta bagian Ibu. 

Namun, apabila kondisinya dari pihak anak-anak sebagai ahli waris mendesak dan ingin pembagian warisan dilakukan sesegera mungkin, maka hanya harta milik Bapak yang bisa dibagikan, sedangkan milik ibu dipisahkan, sebagaimana aturan dalam UU Perkawinan. Harta bersama milik Bapak dan Ibu bisa dijual, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya, misalnya untuk dibelikan rumah pengganti ataupun untuk hal lainnya. 

Sementara, jika kita mengacu kepada KHI di mana tidak ada konsep harta bersama, saat Bapak meninggal dan harta tersebut merupakan harta hasil pencarian Bapak selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan. Tentunya dengan memastikan semua utang-utang Bapak sudah dilunasi dan hak Ibu sudah dikeluarkan terlebih dahulu. Hak Ibu di sini mengacu pada harta yang dihadiahi Bapak kepada Ibu selama perkawinan, atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya. 

Setelah semua langkah di atas sudah Anda lakukan, selanjutnya Anda bisa merinci siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
  • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan Bapak hanya anak, kakek, nenek, dan Ibu. Kakek dan nenek masing-masing berhak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan Bapak. Setelah dipotong bagian kakek dan nenek, Ibu sebagai istri memiliki hak atas 1/8 dari harta warisan Bapak. Barulah kemudian, setiap anak mendapatkan sisanya dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.

Baca Juga: Beda Hak Waris Anak Perempuan dan Laki-laki

Lebih lanjut lagi dalam KHI (Pasal 188) dijelaskan,

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau secara perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Kemudian, ada juga Hukum waris Perdata yang berlaku bagi masyarakat yang beragama non-muslim. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) pasal 832 yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. 

Sama seperti hukum waris Islam, dalam hukum waris Perdata ahli waris yang berhak menerima harta warisan juga dibagi menjadi beberapa golongan, antara lain: 

  1. Golongan I : suami/ istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya;
  2. Golongan II : orang tua dan saudara kandung Pewaris;
  3. Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua;
  4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Adanya ketentuan-ketentuan di atas membuat penyelesaian pembagian harta warisan menjadi hal yang sangat spesifik dan cukup rumit, terlebih bila tidak didampingi seorang yang ahli di bidang tersebut. Di sinilah peran konsultan hukum diperlukan, untuk membantu Anda dalam menyelesaikan pembagian harta warisan, dengan meminimalisir adanya konflik antar ahli waris. 

Mengetahui Hak Waris Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris
Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

2. Kalkulator Waris Islam
Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.


Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.