Istri Menggugat Cerai Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Undang-Undang?

Perceraian merupakan suatu hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT, sehingga perceraian memang sangat tidak dianjurkan. Bahkan Undang-Undang pun menyulitkan proses dan persyaratan pernikahan dan justru memudahkan proses dan syarat nikah. Namun tidak bisa dipungkiri, jika memang pernikahan itu sendiri justru akan membawa mudharat atau keburukan maka Islam pun tidak melarang perceraian. Islam mengenal istilah talak, namun disini pihak yang melakukan talak adalah pihak laki-laki. Lalu bagaimana jika seorang istri ingin menggugat cerai suami?

Ustad KH. Muhammad Arifin, M.A. dari Cariutadz.id menjelaskan bahwa di dalam Islam, istri boleh menggugat suami dengan suatu kondisi tertentu. Jika seorang istri terus berada dalam pernikahannya namun justru akan membawanya ke dalam kekafiran serta jauh dari ketaatan ibadah pada Allah SWT maka dalam Islam ia diperbolehkan untuk menggugat cerai suaminya. Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang jelas sebagai contoh karena sudah merasa bosan dengan suami dan sudah menemukan pria lain maka dalam hadist disebutkan bahwa haram baginya untuk mencium bau surga. 

Begitu pula dengan aturan dalam Undang-Undang terkait perceraian. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 menyebutkan bahwa suami dapat melakukan talak cerai pada istrinya dan istri dapat mengajukan gugatan cerai pada suami. Istri boleh mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama jika memenuhi persyaratan. Di dalam kompilasi hukum Islam, ada 8 alasan yang memperbolehkan perempuan untuk mengajukan gugatan cerai. Sutejo, S.H. M.H., Mitra Konsultan Justika menyebutkan 8 alasan tersebut yakni, pertama jika suami berzina, pemabuk, berjudi dan sulit untuk diubah. Kedua, suami meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin sebelumnya. Ketiga, jika suami mendapat hukuman penjara selama 5 tahun contohnya terjerat kasus pembunuhan. Keempat, jika suami melakukan penganiayaan berat terhadap istri. Kelima, suami cacat badan dan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang suami. Keenam, jika terjadi perselisihan yang terus-menerus. Selajutnya, yakni suami yang melanggar taklik talak, dan terakhir adalah jika suami murtad.

Selanjutnya, terkait rujuk selama masih dalam proses perceraian jika talaknya adalah talak Raj’I atau talak 1 dan 2 maka dalam hukum Islam boleh kembali rujuk tanpa akad ulang. Begitu pula jika sudah jatuh putusan cerai dari pengadilan, jika talaknya adalah talak Roj’I maka boleh rujuk tanpa akad ulang selama masih dalam masa iddah. Pasangan yang ingin rujuk bisa datang ating ke petugas pencatat nikah atau KUA agar bisa didaftarkan kembali pernikahannya. Namun, jika jatuh talak Ba’in atau talak 3 maka pasangan yang ingin rujuk harus melakukan akad ulang. 

Tonton video pembahasan lengkapnya di sini