syarat-membuat-surat-izin-usaha

Berikut Ini Syarat Membuat Surat Izin Usaha yang Wajib Dipenuhi Pelaku Kegiatan Usaha

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 mengatur mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP sebagai dokumen perizinan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha. Karena bersifat wajib maka para pelaku usaha diharuskan untuk mengurus perizinan usahanya, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayahnya masing – masing.

Syarat Dan Dokumen Pembuatan SIUP

Untuk mendapatkan SIUP, diperlukan berkas – berkas administrasi sebagai syarat membuat izin usaha yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pelaku usaha. Persyaratan ini berbeda – beda disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009, tentang perubahan penerbitan surat izin usaha atau SIUP, jenis usaha terbagi kedalam 4 klasifikasi izin usaha berdasarkan modal dan kekayaan bersih yang dimiliki, yaitu:

– SIUP Mikro, untuk usaha yang bernilai di bawah 50 juta rupiah.

– SIUP Kecil, untuk usaha yang bernilai berkisar 50 hingga 500 juta rupiah.

– SIUP Menengah, untuk usaha yang bernilai antara 500 juta hingga 10 miliar rupiah.

– SIUP Besar, untuk usaha yang bernilai dii atas 10 miliar rupiah.

Untuk mendapat SIUP kini sangatlah mudah, anda dapat langsung datang ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau dengan cara membuat surat izin online yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Berikut ini adalah syarat membuat surat izin usaha berdasarkan bentuk usahanya.

1. Perseorangan

Untuk mendapatkan SIUP, perusahaan yang didirikan secara perseorangan dibutuhkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik perusahaan,
  • Fotokopi NPWP,
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha),
  • Neraca perusahaan,
  • Materai 6000
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik atau penanggung jawab perusahaan,
  • Surat izin lain yang terkait dengan usaha yang dijalankan.

2. Koperasi

Selanjutnya, dokumen syarat SIUP koperasi diantaranya:

  • Fotokopi KTP dewan pengurus dan pengawas,
  • Fotokopi NPWP serta akta pendirian koperasi,
  • Susunan dewan pengurus dan susunan dewan pengawas,
  • Fotokopi SITU daro pemerintah daerah setempat,
  • Neraca koperasi,
  • Materai 6000
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik, penanggung jawab, pengurus, dan pengawas,
  • Izin instansi lain terkait, seperti AMDAL.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Kemudian untuk jenis usaha perseroan terbatas atau PT, harus memenuhi berkar persyaratan SIUP sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP direktur utama, penanggung jawab, dan/atau pemegang saham perusahaan,
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) jika penanggung jawab perusahaan adalah perempuan,
  • Fotokopi NPWP,
  • Fotokopi SITU,
  • Fotokopi akta pendirian PT diserta fotokopi SK dari badan hukum,
  • Surat izin gangguan dan surat izin prinsip,
  • Neraca perusahaan,
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik, penanggung jawab, pengurus, dan pengawas,
  • Materai 6000,
  • Surat izin teknis dari instansi terkait sebagai pendukung.

4. Perseroan Terbuka (Tbk)

Yang terakhir adalah jenis usaha perseroan terbuka yang, berkas persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP direktur utama, penanggung jawab, dan pemilik usaha,
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi PT,
  • Fotokopi akta notaris untuk pendirian dan perubahan perusahaan,
  • Surat persetujuan status PT menjadi Tbk dari kementerian hukum dan ham,
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, mengenai perusahaan bersangkutan melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka,
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP,
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik, penanggung jawab, pengurus, dan pengawas.

Itulah syarat membuat surat izin usaha yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Namun, perlu diketahui karena sewaktu – waktu bisa ada perubahan maupun penambahan persyaratan dari instansi terkait SIUP.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




cara-mengurus-surat-izin-usaha

Tata Cara Mengurus Surat Izin Usaha Untuk Status Legal Bisnis

Semakin suburnya UKM maupun UMKM yang tumbuh di berbagai lapisan masyarakat. Memiliki sebuah bisnis di nilai baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan finansial. Tak hanya itu, baik disadari atau tidak menjalankan roda bisnis juga dapat membantu meningkatkan perekonomian negara. Namun, dalam bisnis juga dapat menimbulkan resiko dari sisi ekonomi pemerintahan baik pusat maupun daerah, karena usaha ilegal hingga pengemplangan pajak oleh pemilik usaha.

Mengurus Surat Izin Usaha

Melihat adanya resiko tersebut, maka pemerintah mengambil langkah agar dapat memantau setiap usaha yang dijalankan baik perseorangan maupun badan usaha. Oleh karena itu setiap pemilik usaha wajib memiliki surat izin usaha atau SIUP.

SIUP merupakan suatu dokumen penting untuk setiap bisnis yang dijalankan baik skala besar sampai kecil sebagai izin menjalankan usaha. Dengan adanya SIUP ini maka suatu usaha bisa dikatakan legal. Lalu bagaimana cara mengurus surat izin usaha agar bisnis anda dinyatakan legal? Simak ulasan berikut.

1. Lengkapi Persyaratan Wajib

Persyaratan untuk pembuatan surat izin usaha harus dipenuhi pemohon, diantaranya fotokopi KTP dari pemilik atau penanggung jawab usaha, fotokopi Kartu Keluarga, NPWP, akta pendirian usaha, SK pengesahan badan hukum, surat izi prinsip, neraca perusahaan, pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha 4×6 dua lembar, serta materai. Jika diperlukan sertakan juga surat izin teknis dari instansi terkait.

2. Formulir Pendaftaran Atau Permohonan

Mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat, untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. Jika pemilik usaha tidak bisa hadir, maka pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.

Seperti formulir – formulir lainnya, pemohon harus mengisikan seluruh data dengan sebenar – benarnya dan lengkap dan diberi materai serta ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian diwajibkan untuk memfotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap, dan bersama dengan persyaratannya dalam satu berkas. Sedikit berbeda dengan cara membuat surat izin usaha online, walaupun secara garis besarnya serupa.

3. Membayar Biaya Administrasi

Biaya administrasi merupakan satu rangkaian dari cara mengurus surat izin usaha yang harus terpenuhi. Besaran biaya administrasi atau tarif pembuatan SIUP berbeda – beda antara satu daerah dengan daerah lain, hal tersebut sudah diatur dalam Perda di setiap wilayah.

4. Pengambilan SIUP

Formulir pengajuan surat izin usaha atau SIUP biasanya diproses dalam tenggat waktu selama 2 minggu sejak surat permohonan di kumpulkan. Saat SIUP sudah selesai di proses, maka pihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera menghubungi pemohon untuk mengambil SIUP yang sudah jadi dan sah di Kantor Dinas dimana permohonan SIUP diurus.Demikian cara mengurus surat izin usaha atau SIUP untuk bisnis yang anda jalankan. Dengan adanya SIUP ini, diharapkan bisnis – bisnis legal dapat membantu perekonomian Negara sehingga mendapatkan manfaat dari negara seperti perlindungan pekerja dan keamanan usaha.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.