cara-membuat-kontrak-kerja-yang-tidak-cacat-hukum

Cara Membuat Kontrak Kerja Yang Tidak Cacat Hukum

Cara membuat kontrak kerja harus Anda perhatikan dengan sangat mendetail agar tidak menghasilkan surat yang cacat hukum.  Apalagi sudah ini sangat penting sekali sebab akan Anda buat ketika ingin bekerja sama dengan berbagai macam pihak termasuk klien maupun karyawan. Pastinya di dalam surat ini akan memuat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak sehingga harus memiliki nilai hukum.

Jadi ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran buktinya bisa terlihat dari kontrak kerja ini apakah memang melakukan pelanggaran atau tidak. Karena itu wajib bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik dan benar. Sebab ketika sesuatu hal dianggap melanggar hukum maka wajib diproses juga secara hukum.

1.Menentukan Jenis Kontrak Kerja

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika ingin membuat surat kontrak kerja adalah menentukan jenisnya, Sebab berdasarkan UU ketenagakerjaan kontrak kerja sendiri dibagi kedalam dua jenis yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Jadi halo dasar seperti ini sangat penting sekali untuk ditetapkan oleh perusahaan.

Apalagi kedua jenis kontrak kerja tersebut memiliki peraturan yang berbeda di dalam UU ketenagakerjaan. Salah satu contohnya bisa Anda lihat pada pasal 59 ayat 1. Selain itu itu jangan lupa pula untuk memperhatikan kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja tersebut dan dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Bahkan sebagai pemberi kerja diwajibkan untuk memenuhi seluruh hak-hak karyawan. Karena itu ada baiknya untuk Anda melihat contoh surat kontrak kerja agar bisa mendapatkan gambaran seperti apa surat ini.

2. Isi Di Dalam Surat Kontrak Kerja Harus Diperhatikan

Hal yang termasuk dalam cara membuat kontrak kerja adalah memperhatikan isi dari surat tersebut, apalagi kontrak kerja ini juga telah diatur di dalam pasal 54 mengenai UU ketenagakerjaan di mana harus dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal seperti nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.

Kemudian di dalamnya harus memuat nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan. Tidak lupa pula mencantumkan jabatan atau jenis pekerjaan. Bahkan wajib juga meletakkan tempat pekerjaan, besaran upah dan cara pembayarannya. Di dalam kontrak kerja juga harus menyertakan syarat-syarat kerja di mana memuat hak dan kewajiban milik pengusaha dan karyawan. 

Selain itu juga harus memuat kapan pekerjaan dimulai dan berapa lama jangka waktu kontrak tersebut. Serta yang tidak kalah wajib adalah mengenai tempat dan tanggal kontrak kerja tersebut dibuat dan harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di dalam kontrak tersebut. Oleh sebab itu inilah cara membuat kontrak kerja yang benar dan bisa dijadikan sebagai panduan.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.