penyelesaian-kasus-kdrt-di-luar-pengadilan

Simak, Inilah Penyelesaian Kasus KDRT di Luar Pengadilan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kian marak merupakan buntut panjang dari kurang siapnya kaum muda dalam mempersiapkan rumah tangga. Minimnya pengetahuan dan berbagai faktor lainnya menyebabkan seseorang dengan mudah melakukan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual di lingkup rumah tangga. Penyelesaian kasus kdrt tingkat berat dapat dilakukan di pengadilan, tetapi ada pula penyelesaian kasus kdrt di luar pengadilan.

Faktor penyebab terjadinya kdrt dalam lingkup internal biasanya disebabkan oleh karakter pelaku yang bersifat abusive, keadaan ekonomi, maupun komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Faktor lainnya, yaitu dikarenakan suku atau kebudayaan yang berbeda dan faktor lingkungan yang mendukung adanya tindak kdrt. Hal tersebut semakin meningkatnya kasus-kasus kdrt di Indonesia.

Kdrt biasanya dialami oleh perempuan, karena perempuan sering dianggap lemah dan tak berdaya. Stigma negatif tentang perempuan inilah yang terus membuat kasus-kasus kdrt di Indonesia tak menemui titik temu. Meskipun demikian, terkadang perempuan juga dapat menjadi pelaku kdrt, walaupun persentasenya sangat jauh lebih kecil dibandingkan pria sebagai pelaku.

Belakangan ini, akhir dari kasus kdrt yang dialami oleh sebagian masyarakat Indonesia berakhir dengan perceraian. Perceraian dianggap sebagai jalan keluar dari setiap masalah kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Bukan berarti tidak ada jalan lain, penyelesaian dari kasus kdrt dengan jalan damai misalnya, masih dianggap tabu dan dirasa kurang efektif.

Pada kenyataannya, kasus kdrt yang berakhir dengan perceraian dapat berdampak buruk bagi kedua belah pihak yang berseteru terlebih pada anak. Pelaku akan mendapatkan hukuman penjara kasus kdrt dan korban akan memulai hidup baru yang tak jarang bukannya mendapatkan perlindungan, justru dikucilkan dan bagi anak, pastinya terpengaruh dalam hal psikologisnya.

Penyelesaian kasus kdrt di luar pengadilan sebenarnya sangat mungkin dilakukan, apabila pelaku mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya baik itu mendapatkan hukuman penjara kasus kdrt  dan denda atau sanksi lainnya sesuai jenis tindak kekerasan yang dilakukan dan juga korban yang masih memberi kesempatan bagi pelaku. 

Kasus kdrt dan penyelesaiannya di luar pengadilan yang pertama dapat dilakukan tanpa menggunakan mediator. Pada tingkat penyelesaian ini disebut negosiasi, dimana dari kedua belah pihak memiliki inisiatif sendiri untuk menyelesaikan permasalahan bersama-sama. Yang kedua dapat dilakukan dengan meminta bantuan keluarga sebagai bentuk mediasi. Yang ketiga dapat diselesaikan dengan kedua belah pihak yang bersepakat untuk meminta bantuan kepala desa sebagai penengah.Kasus kdrt pada dasarnya tidaklah dibenarkan dari sisi manapun. Pelaku pantas mendapatkan hukuman dan tentunya perlu penanganan bagi korban yang tekena dampak fisik maupun psikis. Penyelesaian kasus kdrt memang sebaiknya dilakukan oleh pihak yang berwajib agar mendapatkan penanganan yang tepat, tetapi dalam beberapa kasus, penanganan kasus KDRT di luar pengadilan juga dapat menjadi alternatif dimana kedua belah pihak dapat saling bekerja sama dan saling mempercayai satu sama lain.

Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Apa yang Harus Dilakukan?


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pasal-44-kuhp-kdrt

Pasal 44 KUHP Tentang KDRT yang Perlu Muda-mudi Pahami

KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pada tahun 2020 per tanggal 1 Januari hingga 6 November, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakn bahwa terjadi 3.419 kasus kdrt. Dari besarnya jumlah kasus tersebut masih ada kekhawatiran bahwa angka tersebut bukanlah angka yang sebenarnya, melainkan masih banyak kasus yang belum terdeteksi. 

Dengan besarnya angka tersebut, sebenarnya sudah ada aturan tersendiri tentang kdrt, namun banyak dari masyarakat yang belum memahami dan menyadari betapa pentingnya pengetahuan tentang aturan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 44 KUHP kdrt merupakan salah satu aturan yang berkenaan tentang kdrt.

Bunyi pasal 44 KUHP ini berisi tentang ketentuan pidana bagi siapa saja pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 44 KUHP kdrt memiliki 4 ayat yang masing-masing ayatnya saling terkait. Pada ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mendapatkan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pada ayat 2 menjelaskan bahwa apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000. 

Ayat 3 menjelaskan apabila korban meninggal dunia, pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000. Bunyi pasal 44 KUHP ayat 4 adalah apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun. 

Ancaman bagi para pelaku kdrt bukanlah ancaman yang ringan, namun pelaku kdrt kebanyakan tidak menyadari tentang ancaman ini. Memang banyak sekali faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga, salah satunya adalah minimnya pengetahuan tentang kdrt. Sangat perlu bagi kaum muda-mudi untuk memahami tentang penghapusan kdrt, aturan tentang kdrt, hingga sop penangan kasus kdrt apabila terjadi kasus kdrt di lingkungan tempat tinggal.

Kasus kdrt yang terus melonjak naik ini menjadi masalah bersama yang harus segara mendapatkan perhatian dari semua pihak, terutama kaum muda-mudi. Komunitas dari muda-mudi memiliki peranan penting untuk menyelesaikan masalah kdrt yang terus meningkat. Perlunya pengetahuan tentang kasus kdrt dan penyelesaiannya hingga sop penangan kdrt harusnya sudah menjadi landasan bagi calon ayah dan calon ibu dalam mempersiapkan rumah tangga.Kekerasan dalam rumah tangga tak hanya terjadi pada anggota keluarga, bisa juga terjadi pada orang-orang di sekitar rumah tangga. Sehingga sangat penting bagi setiap elemen di rumah tangga perlu memperhatikan tentang undang-undang penghapusan kdrt dan pasal 44 KUHP kdrt.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




hukuman-kdrt-terhadap-istri

Tidak Hanya Kekerasan Fisik! 5 Perlakuan Seperti ini Juga Termasuk KDRT

Banyak yang beranggapan bahwa KDRT hanya identik dengan memukul, atau melakukan kekerasan fisik lainnya. Hal ini tidak sepenuhnya benar. KDRT bisa terjadi dalam beragam bentuk, namun sering kali tidak disadari oleh para kaum istri.

Hal ini justru membuat pelakunya semakin leluasa bersikap tanpa takut akan Hukuman KDRT terhadap istri. Padahal, negara sudah dengan tegas memberi ancaman kepada pelaku KDRT melalui UUD.

Kenali pasangan terlebih dahulu sebelum menikah

Penting sekali bagi Anda melihat karakter pasangan sebelum memutuskan untuk menikahinya. Seseorang dengan temperamental yang buruk lebih berpotensi melakukan KDRT. Maka, perhatikan bagaimana cara dia marah kepada Anda. 

Sesekali cobalah untuk membahas tentang Hukuman KDRT terhadap istri saat Anda bersama dengannya, buktikan padanya bahwa Anda mengerti hukum jika suatu saat Anda mendapatkan perlakuan buruk darinya.

Apa saja sih bentuk KDRT yang tidak melibatkan fisik? Yuk, simak rangkumannya di bawah ini. 

1. Covert (Kekerasan psikis) 

Kekerasan ini bersifat tersembunyi karena tidak menimbulkan luka fisik atau luka yang terlihat. Kekerasan seperti ini dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti ancaman, kata-kata kasar, intimidasi, manipulasi, menghina atau mengkritik dengan berlebihan.

2. Kekerasan seksual Verbal

Kekerasan seksual Verbal adalah kejadian saat seseorang membuat komentar tidak baik kepada pasangannya, atau  Hukuman KDRT terhadap istri membuat julukan atau bercandaan porno yang sifatnya menghina pasangannya tersebut

3. Penelantaran rumah tangga

Kekerasan penelantaran rumah tangga yaitu seseorang yang dengan sengaja tidak memberikan nafkah kepada lingkup rumah tangganya seperti makan, minum, membelikan pakaian dan tempat tinggal dll. 

4. Kekerasan Finansial

Kekerasan finansial adalah kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara mengeksploitasi, memanipulasi atau mengintimidasi pasangannya dengan tujuan finansial, seperti mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya

Atau, suami yang memaksa istrinya untuk bekerja, tetapi dirinya sendiri tidak bekerja. Atau sebaliknya, suami yang melarang istrinya bekerja namun dia sendiri tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangganya. 

5. Overt (kekerasan terbuka) 

Kekerasan jenis ini adalah yang paling umum terjadi di sekitar kita dan kekerasan ini disebut juga dengan kekerasan fisik yang dapat terlihat yaitu perlakuan berupa perkelahian, mendorong, menjambak, melemparkan suatu benda yang bisa melukai korbannya, berteriak sambil mencaci maki.

Hukuman KDRT terhadap istri

Jika Anda mendapatkan perlakuan seperti di atas, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Jangan pernah takut, karena Negara sudah memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT. 

• Bagi korban yang mendapat kekerasan ringan, tidak mendapatkan luka yang bisa menghalangi dari aktivitasnya sehari-hari pelaku bisa dijerat hukuman penjara selama 4 bulan atau denda sebanyak Rp.5000.000, 00 (lima juta rupiah). 

• Bagi korban yang mendapat kekerasan sedang berupa luka fisik dalam lingkup rumah tangga, pelaku bisa dijerat hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebanyak Rp15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah).

• Bagi korban yang mendapatkan luka berat atau sampai kehilangan nyawa, pelaku bisa dijerat hukuman penjara selama 15 tahun atau denda sebanyak Rp45.000.000, 00 (empat puluh lima juta rupiah). 

Demikian jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga yang penting untuk Anda ketahui. Tidak seorang pun yang layak diperlakukan semena-mena, apalagi sampai melukai fisik dan psikis, maka jika Anda menjumpai KDRT dalam keluarga jangan segan untuk melaporkannya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




hukuman-bagi-pelaku-kdrt

Tidak Main-main! Seperti Ini Pasal Untuk Hukuman Bagi Pelaku KDRT

KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga sering kali disebabkan oleh sikap temperamental dari salah satu pihak. Kebanyakan, kaum wanitalah yang menjadi korbannya. 

Bentuk diskriminasi seperti KDRT ini seringkali menimbulkan korban jiwa, dengan melihat kondisi tersebut, pemerintah pun membuat perlindungan khusus bagi para korban KDRT dengan membuat payung hukum sebagai Hukuman Bagi Pelaku KDRT. 

UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT di sahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada masa itu. Pada UUD tersebut, Negara mengatur tentang kasus KDRT dan penyelesaiannya

UUD ini memiliki 56 Pasal, Pasal tentang Hukuman Bagi Pelaku KDRT berada di Pasal 44 sampai Pasal 53.

Pasal dan Hukuman bagi pelaku KDRT

Di bawah ini, saya rangkumkan Pasal sebagai tindak pidana bagi pelaku KDRT.

Pada Pasal 44 UU penghapusan KDRT dituliskan bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam rumah tangga akan dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau dengan membayar denda paling banyak lima belas juta rupiah, tergantung dari seberapa berat hukuman yang diberikan hakim. 

Apabila kekerasan yang dilakukan menyebabkan korbannya sakit atau menderita luka berat, maka pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau dengna paling banyak tiga puluh juta rupiah. 

Jika korban yang mendapat perlakuan KDRT hingga kehilangan nyawa, pelaku bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama lima belas tahun atau dengan denda sebanyak empat puluh lima juta rupiah. 

Namun, jika korban yang mendapatkan perlakuan KDRT ringan yang tidak menghalangi dirinya melakukan kegiatan sehari-hari, maka pelaku akan mendapat hukuman penjara paling lama empat bulan, atau dengan denda paling banyak lima juta rupiah.

Pada Pasal berikutnya, yaitu Pasal 45 UU penghapusan KDRT ditetapkan bahwa apabila seorang suami atau istri melakukan kekerasan psikis akan mendapatkan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak sembilan juta rupiah. 

Apabila suami atau istri mendapat perlakuan KDRT ringan, yang tidak menghambatnya melakukan kegiatan sehari-hari maka pidana bagi pelaku adalah kurungan penjara maksimal selama empat bulan atau denda paling banyak tiga juta rupiah.

Lanjut di Pasal 46 UU penghapusan KDRT dituliskan bahwa apabila seseorang dalam lingkup rumah tangga melakukan kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman penjara maksimal dua belas tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah.

Pasal 47 UU penghapusan KDRT dituliskan jika seseorang memaksa orang  yang berada dalam rumah tangganya untuk melakukan hubungan seksual maka dijatuhi hukuman penjara maksimal lima belas tahun atau dengan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. Itulah sedikit rangkuman tentang Pasal yang mengatur Hukuman Bagi Pelaku KDRT. Jika Anda menemukan tindak KDRT dalam keluarga Anda sendiri, ataupun orang-orang terdekat, jangan segan mendatangi pihak berwajib, ya. Sebab, KDRT bisa menjadi ancaman serius bagi korbannya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




hukum-kdrt-istri-terhadap-suami

Memahami Hukum KDRT Istri Terhadap Suami

Siapa bilang korban KDRT hanya perempuan saja? Baru-baru ini kita digemparkan dengan kasus KDRT dan penyelesaiannya yang menjadi sorotan di media Indonesia, yaitu seorang istri tega membakar suaminya hingga kritis. Tentu kita sebagai masyarakat yang membaca berita tersebut merasa miris bahkan mungkin sangat mengecam tindakan pelaku terhadap korban. 

Hukum KDRT Istri Terhadap Suami

Dari sudut pandang hukum, seorang korban KDRT bahkan suamipun berhak mendapat perlindungan hukum yang sama sebagai korban. Ancaman hukum KDRT sangat tegas karena negara menjamin perlindungan terhadap segala bentuk KDRT dalam lingkup rumah tangga.   

Jika Anda menjadi korban KDRT, ingatlah bahwa Anda tidak sendirian. Banyak pihak di sekeliling Anda yang dapat Anda Andalkan untuk membantu Anda. Anda dapat menghubungi Tetangga Anda, Polisi, Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, Rumah Sakit jika Anda menjadi korban KDRT. 

Cara Melapor Kepada Pihak Yang Berwajib

Jika Anda menjadi korban kekerasan atau menjadi saksi terjadinya tindak KDRT, alangkah lebih baik jika Anda berani untuk melapor kepada pihak yang berwajib.

  • Hal pertama adalah Anda perlu bersikap tenang, jangan panik dan tidak menyulut emosi pelaku. Hal tersebut merupakan tindakan pencegahan KDRT yang lebih parah lagi.
  • Jika Anda mengalami kekerasan hingga Anda tidak dapat bergerak, segera hubungi keluarga terdekat Anda untuk meminta bantuan atau yang paling mudah adalah jangan ragu untuk berteriak minta tolong agar segara mendapat pertolongan dari masyarakat setempat.
  • Selanjutnya Anda dapat melaporkan tindakan KDRT ke kepolisian terdekat. Anda akan diarahkan untuk melakukan visum sebagai bukti bahwa Anda telah mengalami tindak kekerasan.
  • Anda akan dijamin haknya dengan mendapatkan bantuan dari pengacara dan lembaga bantuan hukum lainnya untuk membantu selama proses hukum berjalan.
  • Jika luka Anda sangat parah, Anda akan dijamin dengan perawatan kesehatan yang intensif sampai kondisi fisik dan psikis Anda pulih.

Tindakan Hukum KDRT Istri Terhadap Suami

Laporkan segala bentuk KDRT dalam lingkungan Anda. Pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat akan menindak setiap perilaku kekerasan secara tegas.

  • Jika Anda melaporkan tindakan kekerasan kepada polisi hal pertama yang dilakukan pihak kepolisian adalah melakukan penanganan laporan. Penanganan dari pihak kepolisian dimulai dengan menerima segala laporan tindak KDRT yang dilakukan istri terhadap suami dan menyiapkan prosedur selanjutnya, yaitu penyelidikan.
  • Penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai bukti dan saksi terkait kasus KDRT istri terhadap suami. 
  • Selanjutnya akan diadakan mediasi kedua belah pihak, bisa dengan bantuan pengadilan agama atau pihak ketiga lain yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan sebelum lanjut ke tahap perkara pidana.
  • Apabila korban memilih melanjutkan proses hukum, maka korban dapat melakukan delik aduan kepada pihak polisi.
  • Jika dalam proses penyelidikan tersangka dinyatakan bersalah maka pelaku akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




uu-tentang-kekerasan-dalam-rumah-tangga

Mengenal UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di negara Indonesia masih sering terjadi dan meninggalkan trauma mendalam pada korban. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan karena perempuan secara fisik lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki. Faktor lain seperti emosi pasangan yang meledak-ledak, kondisi mental perempuan dan faktor lingkungan juga menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga. 

UU No 23 Tahun 2004

Masalah KDRT ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2004. Melalui UU tentang kekerasan dalam rumah tangga ini, negara bermaksud untuk menghapuskan segala jenis tindakan KDRT di Indonesia.

  • Ruang Lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam UU ini yang dimaksud dengan KDRT adalah segala perbuatan terutama kepada perempuan yang mengakibatkan penderitaan secara fisik, mental, seksual, penelantaran, ancaman dan pemaksaan dalam lingkup rumah tangga. 

Sangat terlihat jelas bahwa UU ini menekankan bahwa korban seringnya adalah perempuan. Namun lebih lanjut dijelaskan dalam UU ini bahwa korban adalah semua orang yang berada pada lingkup rumah tangga, yaitu Suami, Istri dan Anak.

Di Indonesia sendiri bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sering dialami oleh korban adalah kekerasan fisik. Selanjutnya diikuti dengan kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi. 

  • Tujuan UU No 23 Tahun 2004

Tujuan dari UU tentang kekerasan dalam rumah tangga ini adalah untuk menghapuskan KDRT yang masih sering dialami oleh terutama perempuan. Melalui UU ini, negara menindak tegas setiap pelaku KDRT. UU ini mengajak berbagai lapisan masyarakat dan institusi negara yang terdiri dari keluarga, advokat, lembaga sosial, polisi, kejaksaan dan pengadilan untuk tidak berkompromi terhadap KDRT yang terjadi di lingkungan negara Indonesia. 

Oleh karenanya Anda sebagai masyarakat tidak boleh cuek terhadap tindak KDRT di lingkungan Anda dan sebaiknya segera melapor ke pihak yang berwajib apabila mengetahui tindak KDRT.

  • Perlindungan Terhadap Korban

Pada UU ini dijelaskan bahwa korban KDRT dijamin haknya dalam mendapatkan perlindungan dari berbagai lembaga terkait, kemudian akses kesehatan dan layanan medis, data korban wajib dilindungi, pendampingan dari lembaga sosial dan bantuan hukum selama pemprosesan hukum KDRT dan juga bimbingan kerohanian agar korban tidak mengalami trauma yang berlebihan.

Kasus KDRT dan Penyelesaiannya

Meskipun sudah diatur dengan jelas melalui UU tentang kekerasan dalam rumah tangga bahwa KDRT harus dihapuskan namun tidak membuat kasus KDRT berhenti begitu saja. Kasus KDRT bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, mediasi dan juga dapat berlanjut ke perkara pidana.

  • Menyelesaikan perkara KDRT dengan kekeluargaan sering dilakukan dalam mendamaikan pelaku dan korban kekerasan. Namun hal tersebut kadang lebih menguntungkan pelaku dan besar kemungkinan KDRT akan terulang kembali.
  • Mediasi biasanya dilakukan di pengadilan agama dengan tujuan agar dapat diselesaikan dengan baik-baik dan menjadi bahan instrospeksi masing-masing pihak.
  • KDRT bisa menjadi tindak perkara pidana apabila korban menderita fisik yang berlebihan hingga sampai menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




undang-undang-tentang-kdrt

Undang-undang Tentang KDRT yang Wajib Anda Ketahui sebagai Masyarakat Indonesia

Mengenai undang-undang tentang KDRT yang akan kami bahas, Anda perlu mengetahui poin kekerasan yang dialami. Sebab dalam undang-undang yang tertera bahwasanya disebutkan jenis kekerasan yang bisa dijatuhi hukum pidana. Sebelum Anda membawa perkara ke pengadilan, baiknya tahu jenis kekerasannya.

Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi di Indonesia, terlebih pada masa pandemi seperti ini makin melonjak kasus yang terjadi. Kasus seperti ini sering dipicu dengan emosional dan ekonomi, biasanya yang sering melakukan adalah masyarakat kelas menengah dan bawah.

Persoalannya bagaimana kronologi yang berpotensi berujung pada kekerasan? Secara logis seperti ini, Anda sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh krisis ekonomi. Dalam ranah ekonomi yang surut memungkinkan psikis manusia berubah menjadi bad attitude atau lebih parah lagi.

Lalu, jika Anda mengalami perlakuan kekerasan bahkan sampai melukai psikis, apakah pelaku bisa dijatuhi hukuman? Atau memerlukan proses yang cukup panjang? Kali ini kami akan bahas mengenai apa saja jenis KDRT dan hukumannya, serta bagaimana cara pengajuan duduk perkaranya.

KDRT: Penyebab, Perlakuan dan Rekondisi Psikis

Dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga, mestinya Anda tahu persoalan ini selalu berujung pada kematian atau cacat mental. Hal ini sering diberitakan dan menurut lembaga statistik, jumlah kekerasan dalam rumah tangga berkorban perempuan pada tahun 2020 mencapai 299.991 kasus.

Artinya, masih banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga di masa pandemi sebab aliran ekonomi dan psikologis manusia yang carut-marut. Banyak kekerasan yang dialami seperti pemukulan, pencacatan, bahkan sampai pembunuhan. Hal seperti ini menjadi objek pertanyaan: mengapa kekerasan bisa sewajar itu?

Undang-undang tentang KDRT yang ditetapkan sejak tahun 2004, dalam Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berjumlah lebih dari 50 pasal masih menjadi bias dalam penanganannya.

Penanganannya yang belum mencapai target atau belum memenuhi kebutuhan aduan masyarakat, kami memberitahu bahwa sulitnya sosialisasi keberanian melapor sebagai saksi di masyarakat. Sebab memang sulitnya menghadapi kekerasan dalam rumah tangga yang hampir mematikan psikis para korbannya.

Perlukah Penanganan Lebih Efektif?

Strategi penanganan sudah terlaksana dan belum memenuhi hasil positif, memang perlu adanya intervensi dari masyarakat, khususnya Anda yang sudah mengetahui perihal kekerasan dalam rumah tangga. Karena jika ini dibiarkan, bisa semakin memperburuk angka kematian yang disebabkan oleh kekerasan dalam ranah keluarga.

Dari berbagai sumber yang kami kumpulkan bahwa perlu upaya strategis dan terstruktur pada penanganan kekerasan, misalnya dengan memberikan asupan psikis terhadap lapisan masyarakat, serta memberi jaminan keamanan yang mudah dan cepat tanggap.

Di samping itu, ada juga layanan pengaduan melalui telepon, baik kepada pihak kepolisian, lembaga hukum atau perlindungan anak dan perempuan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah kekerasan ini. Pun pada prosedurnya sudah ditetapkan dalam undang-undang tertulis bahwa jaminan keamanan adalah nomor satu.

Undang-undang tentang KDRT pun terus meningkatkan sarana pengaduan, pelaksanaan, pendampingan dan penyelesaian yang ditujukan agar kasus kekerasan ini bisa dikendalikan secara masif dan optimal.

Ada baiknya jika Anda sebagai masyarakat atau instansi lembaga hukum turut serta dalam memerangi kekerasan rumah tangga. Walhasil, masyarakat bisa aman dan damai dengan kondisi yang menyenangkan, bisa dalam bidang ekonomi, sosial, kekeluargaan dan lain sebagainya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




undang-undang-kekerasan-dalam-rumah-tangga

Pahami Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Cara Pengaduan kepada Pihak Hukum

Saat ini, Anda perlu tahu kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sangat tinggi dibanding kasus terkait hubungan rumah tangga lainnya. Pasalnya, hal ini disebabkan karena banyaknya kesalahan kecil yang terlalu dibesarkan. Sehingga, media Indonesia mencatat bahwa ada puluhan kasus setiap harinya di Indonesia.

Lalu, bagaimana hal itu bisa terjadi? Secara hukum, perihal kekerasan dalam rumah tangga bisa dikenai hukuman jika ada bukti visum dan laporannya jelas. Kasus ini telah disahkan dalam Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan hal ini mencakup pada anggota keluarga.

Kemudian, bagaimana tindakan yang dilakukan agar bisa dijadikan sebagai bahan pidana? Ada beberapa proses yang nantinya mencari lebih detail dan bijak hukum, bahwa jika terdapat luka fisik maupun mental bahkan sampai kematian. Hal ini sudah jelas dibenarkan dalam Undang-undang yang sah.

Kasus KDRT Indonesia dan Polemiknya

Sebagaimana yang telah dimuat dalam media, bahwa Juli 2021 tercatat ada puluhan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dilansir dari Detik.com, korban kekerasan yang masih berusia anak-anak disiksa oleh ayah kandungnya sendiri sebab kalah bermain game online.

Adapula dari Sidoarjo dalam sumber yang sama, seorang ayah memukuli anak kandung yang berusia balita serta melukai istrinya sendiri. Disini bisa dijelaskan bahwa perkara kekerasan di Indonesia masih tinggi dan perlu adanya pencegahan agar tidak berkelanjutan.

Upaya-upaya yang sudah diterapkan melalui undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, konseling dan rehabilitasi, serta pengaduan dini sudah disosialisasikan secara umum. Bahkan, anak dan perempuan sering menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadi titik serius bahwa KDRT harus dihentikan.

Upaya pengaduan yang telah ditetapkan bahwa korban kekerasan bisa melapor ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Prosedur yang telah ditetapkan ini mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni UU No. 23 Tahun 2004. Di sana menjelaskan proses pengaduan ditinjau dari melihat, mendengar atau mengetahui terjadinya KDRT.

Upaya ini guna mendukung pemaksimalan keamanan bagi anak-anak dan perempuan di dalam rumah tangga, hal ini menjadi titik dasar kasus KDRT dan penyelesaiannya secara efisien dan menyeluruh. Sebab masyarakat harus ikut andil dalam memberantas kekerasan yang ada di sekitarnya.

Begini Cara Penyelesaian Kasus KDRT yang Benar

Proses penyelesaian kasus KDRT di Indonesia saat ini masih menganut pada undang-undang Republik Indonesia, yang tercantum pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan mengaju pada kejaksaan negeri sebagai ruang penyelesaian antara pelaku dan korban serta beberapa saksi.

Ada beberapa metode penyelesaian KDRT di luar pengadilan yakni dengan cara mediasi penal, dimana hal itu mencakup jenis kekerasan yang tercantum pada UU No.  23 Tahun 2004 Bab VIII Pasal 44-49. Perihal kasus kekerasan rumah tangga yang paling sering menjadi objek adalah perempuan dengan berbagai jenis kekerasan.

Di Indonesia sendiri masih banyak yang mendapat perlakuan tidak baik, menyakitkan,  menyebabkan luka baik fisik, psikis, mental, emosi dan ekonomi itu bisa diadukan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Lalu, bagaimana peran masyarakat sebagai penopang peminimalan kekerasan?Justru masyarakat seperti Anda menjadi tonggak utama dalam pengentasan kasus kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dijelaskan dalam beberapa bab dan pasal yang tertera.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




kasus-kdrt-dan-penyelesaiannya

Berikut Bentuk KDRT dan Ancaman Hukuman Yang Harus Dijalani

Kasus KDRT dan penyelesaiannya tidak hanya dialami oleh istri saja tetapi juga oleh suami bahkan tak jarang anak-anak, bentuk kekerasan yang terjadi pun bisa berwujud kekerasan fisik maupun psikis, oleh karena itu ada baiknya Anda mengenali perihal tentang KDRT berikut.

Bentuk KDRT

KDRT adalah bentuk perilaku yang mempertahankan kendali atas pasangan hingga membuat pasangan mengalami penderitaan, adapun kendali yang sudah dirasa merugikan tersebut bisa berupa pemaksaan atau perampasan kebebasan dalam rumah tangga, masih cukup banyak orang yang belum begitu mengerti apa saja tindakan yang masuk dalam kategori kasus kdrt.

  • Kekerasan Terbuka

Kekerasan terbuka sama halnya dengan kekerasan fisik, bentuk kekerasan yang paling sering terjadi dan sering muncul di setiap laporan berita, contoh dari kekerasan fisik yaitu main tangan seperti menampar; memukul; menendang; mendorong bahkan sampai membunuh.

  • Kekerasan Tertutup

KDRT tidak hanya berupa fisik atau terbuka tetapi juga tertutup yang dapat memberikan efek jangka panjang, dampak kdrt psikis atau emosional tentunya dapat membuat psikologis korbannya terganggu, salah satu contoh dari kekerasan psikis yaitu cacian atau makian, korban yang mengalami kekerasan psikis terus menerus akan membuat rasa percaya dirinya hilang serta merasa tidak berdaya, jika korban mengalami tekanan yang berat bisa berakibat pada upaya bunuh diri.

  • Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual bisa berarti tindakan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seksual baik secara fisik maupun verbal, contoh dari kekerasan seksual adalah pemaksaan atau pelecehan seksual, pemaksaan secara fisik dapat berupa mencium paksa; memaksa berhubungan intim; meraba atau menyentuh organ seks, sedangkan kekerasan seksual secara verbal bisa berupa perbuatan yang bersifat menghina atau melecehkan korbannya.

  • Kekerasan Finansial

Kekerasan finansial mungkin masih jarang terdengar atau dipahami oleh sebagian besar masyarakat, contoh dari kekerasan finansial yaitu istri terpaksa harus bekerja mencari nafkah karena suami merasa keberatan jika harus bekerja, padahal suami sebenarnya masih sanggup bekerja, jika Anda pernah mengalaminya bisa jadi Anda mengalami kasus KDRT dan penyelesaiannya dalam kategori kekerasan finansial.

Selain memaksa bekerja kekerasan finansial juga bisa terjadi jika pasangan mengambil harta tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan, ada juga yang menelantarkan korban dengan melarang korban untuk bekerja.

Mengenai UU KDRT di Indonesia

Tujuan dari membina kehidupan berumah tangga seharusnya mulia tetapi dalam perjalanan tersebut tidak selamanya berjalan lancar, ada tantangan yang harus dihadapi setiap pasangan dan bagaimana cara menyelesaikan setiap tantangan, namun sampai saat ini kerap kali perjalanan membina rumah tangga diwarnai kekerasan, kekerasan yang terjadi di lingkup rumah tangga telah diatur dalam Undang Undang kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2004.

Siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga? Lingkup rumah tangga tidak hanya terdiri dari seperti suami; istri; anak termasuk anak tiri serta anak angkat, mereka yang mempunyai hubungan keluarga dan menetap dalam satu rumah seperti ipar; menantu; mertua; PRT juga bagian lingkup rumah tangga.

Segala bentuk hal yang termasuk dalam kdrt tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, UU tersebut berlaku bagi siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, seperti fenomena yang banyak terjadi di masyarakat tindak kekerasan umumnya dilakukan oleh suami, padahal KDRT yang dilakukan tidak memandang jenis kelamin, hanya saja kdrt yang sering terjadi di masyarakat dialami oleh istri.

Siapapun yang melanggar akan dikenai denda atau ancaman pidana penjara, oleh karena itu pelaku KDRT baik dari suami atau istri tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam undang undang tentang kdrt.

Apa hak yang bisa diperoleh korban KDRT? UU tentang kekerasan dalam rumah tangga telah mengatur hak-hak yang bisa diperoleh para korban, selain keluarga korban juga akan memperoleh perlindungan dari pihak kepolisian; pengacara; lembaga sosial serta pihak lain sesuai dengan perintah pengadilan, korban juga akan mendapatkan pelayanan kesehatan; pendampingan pekerja sosial serta bimbingan rohani, ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 UU No.23 Tahun 2004.

Namun perlu diperhatikan bahwa proses pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban, keluarga lain tidak bisa membuat laporan tindak kdrt kecuali telah mendapatkan izin dari korban, hukum kdrt istri terhadap suami bisa terhitung bulanan hingga tahunan.

Adapun seperti yang tercantum dalam pasal 44 kuhp kdrt ayat 1 menjelaskan tentang ancaman hukuman bagi pelaku kdrt, bagi pelaku kekerasan fisik dikenai sanksi penjara paling lama 5 tahun penjara atau dikenai denda paling banyak Rp 15 juta, sedangkan hukuman kdrt terhadap istri paling lama 4 bulan jika tidak menimbulkan halangan yang mungkin dapat mengganggu kegiatan sehari-hari, atau pelaku juga bisa dikenai denda paling banyak Rp 5 juta, hal tersebut tertuang dalam UU KDRT pasal 44 ayat 4.

Penyebab Terjadinya KDRT

Cukup banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, namun dari beragam faktor yang ada faktor ekonomi dan kecemburuan menjadi faktor yang paling dominan, selain itu ada faktor lain yang juga turut mempengaruhi terjadinya KDRT.

KDRT cukup sering dialami oleh perempuan, apalagi perempuan yang menikah secara agama; kontrak atau lainnya, faktor ini memicu terjadinya kekerasan fisik dan seksual, selain faktor dari individu perempuannya ada juga faktor pasangan, perempuan yang suaminya memiliki pasangan atau wanita idaman lain beresiko lebih besar mengalami kekerasan, perempuan yang suaminya tidak memiliki pekerjaan juga cenderung akan mengalami kekerasan fisik maupun seksual.

Penyelesaian Kasus KDRT

Dalam menyelesaikan kasus KDRT tidak akan ada upaya mediasi selama proses persidangan pidana, termasuk hakim tidak bisa melakukan mediasi, hanya saja korban bisa melakukan mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian kasus kdrt di luar pengadilan, mediasi antara korban dan terdakwa ini akan mempengaruhi hukuman yang nantinya diberikan pada terdakwa.

Hakim perlu mendalami apakah proses mediasi antara korban dan terdakwa berjalan tanpa ada paksaan dan sungguh-sungguh, karena proses mediasi bisa saja hanya formalitas, jika mediasi yang dilakukan di luar pengadilan bersifat formalitas bisa saja korban akan mengalami kekerasan di kemudian hari.

Tingginya kasus KDRT membuat Kemen PPPA berupaya dalam memberikan edukasi pra nikah lewat program rumah tangga tangguh, Kemen PPPA menargetkan untuk mengedukasi anak-anak sekolah khususnya remaja puteri agar lebih siap menjalani kehidupan rumah tangga kelak, agar program keluarga tangguh dapat terwujud maka dibutuhkan kerjasama dari semua pihak termasuk meningkatkan pendidikan dan mengubah pola pikir. Dalam setiap pernikahan memang tidak pernah lepas dari masalah, namun komunikasi antar pasangan yang jujur dan terbuka dapat memberikan efek yang positif terlebih saat menghadapi masalah.
Antar pasangan harus bekerja sama dalam mengubah pola pikir demi terciptanya keluarga yang harmonis, sehingga kasus KDRT dan penyelesaiannya yang tergolong tinggi dapat semakin dicegah agar tidak terjadi.

Bantuan Pendampingan Hukum KDRT melalui Justika

Dalam menyelesaikan persoalan KDRT, Anda harus hati-hati terutama dalam mencari solusi terbaik. Oleh karena itu diperlukan pihak ketiga yang dapat membantu mendalami posisi Anda lebih jauh, seperti pengacara yang andal dan profesional. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Anda bisa mengkonsultasikan perihal kekerasan dalam rumah tangga yang dialami tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai

Ketika Anda sudah berkonsultasi dengan mitra advokat Justika, ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu jalur perceraian. Justika menyediakan layanan untuk membuat surat gugatan cerai yang dapat membantu Anda perihal perceraian. Cara mengakses layanan tersebut mudah, cukup dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  • Klik tombol “Pesan Dokumen” 
  • Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya 
  • Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.