undang-undang-kekerasan-seksual-terhadap-anak

Wajib Tahu! Inilah Undang-Undang Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kasus kekerasan seksual pada anak di indonesia masih menjadi salah satu kasus yang marak terjadi. Hal tersebut umumnya terjadi disebabkan oleh beberapa hal. Seperti pengawasan yang kurang, lingkungan sekitar yang rawan dengan terjadinya kasus seksual, dan lain sebagainya. Itu sebabnya dibentuk suatu undang undang kekerasan seksual terhadap anak untuk melindungi hak anak serta menindaklanjuti para pelaku kasus kekerasan seksual. 

Undang-Undang Kekerasan Seksual Pada Anak

Kekerasan seksual yang terjadi pada anak merupakan kasus yang masuk sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53 – 66 UU No. 39 Tahun 1999. Mengenai kekerasan seksual sendiri diatur di dalam UU No 35 Tahun 2014. Di mana pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Sedangkan untuk sanksi yang dijatuhkan yakni dengan sanksi pidana berbentuk pidana penjara paling singkat adalah 5 (lima) tahun serta paling lama adalah 15 (lima belas) tahun. Disertai dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Meskipun sudah dibentuk undang undang kekerasan seksual terhadap anak, faktanya aduan terkait kasus kekerasan seksual pun semakin meningkat. Hal tersebut membuat penyebab yang harus diselesaikan bukan hanya dari segi hukum saja. Melainkan dari lingkup terdekat seperti pengawasan dan juga kewaspadaan.

Selain beberapa undang undang di atas, terdapat undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang juga dijadikan sebagai tameng perlindungan terhadap kejadian-kejadian yang mengancam keselamatan anak. Ada juga Pasal 76D UU No 35 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

Pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hal tersebut sesuai sebagaimana yang sudah dibahas sebelumnya terkait undang-undang yang mengatur kasus kekerasan seksual pada anak.

Diharapkan dengan adanya undang-undang yang mengatur kasus-kasus kekerasan pada anak dapat menurunkan tingkat kasus kekerasan yang terjadi. Selain itu, tidak henti-hentinya para orang tua maupun keluarga senantiasa dianjurkan untuk mengawasi lingkungan si anak, dengan siapa si anak berteman, hingga mengawasi setiap perkembangan anak untuk memastikan bahwa dirinya berada pada lingkup perkembangan yang aman.Itulah pembahasan terkait undang undang kekerasan seksual terhadap anak yang bisa dijadikan sebagai penambah wawasan terhadap perlindungan korban dari kasus-kasus seksual terutama yang menimpa anak-anak.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




contoh-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak

Ini Dia 8 Contoh Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

kekerasan seksual pada anak memiliki banyak definisi dancakupannya cukup luas. Namun pada dasarnya kekerasan seksual pada anak berarti keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual itu sendiri. Kasus tersebut terjadi sebelum si anak mencapai usia tertentu. Di mana orang-orang dewasa, orang yang lebih tua, atau orang yang sudah memiliki pengetahuan memanfaatkan si anak demi kesenangan seksual. Itu sebabnya contoh kasus kekerasan seksual pada anak pun memiliki cakupan luas seperti yang akan di bahas di bawah ini.

Contoh Kasus Kekerasan Seksual yang Terjadi Pada Anak

Terdapat 8 contoh kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak termasuk yang pernah terjadi di Indonesia. Kejadian-kejadian kasus kekerasan seksual pada anak umumnya tidak jauh-jauh dari beberapa kasus di bawah ini. 

  • Penetrasi

Kasus ini terjadi layaknya kasus pemerkosaan atau seks oral yang dilakukan oleh orang yang lebih tua atau yang lebih tahu tentang seksual terhadap anak kecil.

  • Aktivitas Seksual Tanpa Penetrasi

Aktivitas-aktivitas seperti mencium, masturbasi, maupun menyentuh bagian luar pakaian juga bisa menjadi salah satu aktivitas seksual tanpa penetrasi.

  • Membiarkan/Menonton

Menonton orang lain atau menonton tindakan seksual hingga membuat anak turut menonton tindakan seksual juga menjadi contoh kasus kekerasan seksual pada anak lainnya yang perlu dihindari dan diwaspadai.

  • Berbagi Gambar

Contoh lain adalah tindakan-tindakan seperti melihat, menunjukkan, berbagi gambar, video, hingga mainan atau materi seksual yang menjurus pada kegiatan atau aktivitas seksual. Umumnya kejadian ini terjadi di media sosial akibat kurangnya pengawasan.

  • Lelucon atau Cerita Berbau Pornografi

Jika terdapat seseorang yang menceritakan lelucon atau cerita kepada anak-anak namun isi dari lelucon atau cerita yang dibawakan berisi unsur-unsur pornografi, maka hal tersebut juga bisa dinilai sebagai kasus kekerasan seksual anak.

  • Membujuk atau Memaksa Anak Membuka Pakaian

Selain beberapa contoh di atas, kegiatan yang menjurus pada paksaan atau bujukan seseorang kepada anak untuk membuka baju demi kepentingan seksual juga menjadi salah satu contoh kekerasan seksual pada anak.

  • Memperlihatkan Alat Kelamin Kepada Seorang Anak

Contoh kasus yang tidak kalah maraknya dan dianggap sebagai bagian kekerasan seksual pada anak adalah dengan memperlihatkan alat kelamin kepada soerang anak untuk kesenangan seksual.

  • Mendorong Seorang Anak untuk Berperilaku Tidak Pantas Secara Seksual

Selanjutnya, terdapat contoh lain yang membuat suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai contoh kasus kekerasan seksual dengan korban merupakan anak-anak. Yakni dengan mendorong anak untuk berperilaku kurang bahkan tidak pantas secara seksual dengan memanfaatkan kepolosan si anak. Itu sebabnya contoh kasus satu ini juga tidak kalah pentingnya untuk diwaspadai dan dihindari.Itulah 8 contoh kasus kekerasan seksual pada anak yang harus diwaspadai khususnya bagi orang tua yang berperan sebagai garda terdepan keselamatan anaknya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




penyebab-kekerasan-seksual-pada-anak

3 Faktor Yang Menjadi Penyebab Kekerasan Seksual Pada Anak Terus Ada

Maraknya pemberitaan kasus mengenai kasus kekerasan seksual pada anak seperti tidak ada habisnya. Kasus ini menjadi fenomena gunung es, karena para korban enggan melapor atau bercerita tentang perlakuan asusila yang di alami. Bahkan pada orang tua sendiri pun tidak berani, hal ini dilatari berbagai alasan, seperti ancaman dari pelaku atau perasaan takut sekaligus malu.

Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual Pada Anak

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2015, sepanjang 2010 – 2014 terdapat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak, dan diantara kasus – kasus tersebut 58% diantaranya masuk ke dalam kategori kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pembunuhan.

Menurut KPAI, kasus – kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual yang di alami oleh anak – anak dan remaja menjadi perhatian tersendiri. Tak sampai disitu saja, KPAI menyebutkan adanya penyebab kekerasan seksual pada anak kerap terjadi, seperti.

1. Kurangnya Pengawasan Dari Orang Tua

Di zaman yang semakin modern seperti ini, tingkat pengawasan dari orang tua terhadap anak justru makin berkurang. Apalagi yang berhubungan dengan pengawasan dalam penggunaan gadget, media sosial, dan informasi yang membuat anak terpengaruh. Oleh sebab itu KPAI mendorong orang tua untuk lebih aktif membangun komunikasi aktif dengan anak – anaknya terkait aktivitas penggunaan gadget secara intens.

2. Kepedulian Masyarakat Masih Rendah

Selanjutnya, penyebab kekerasan seksual pada anak terjadi karena tingkat kepedulian masyarakat dan lingkungan sekitar yang sangat rendah. Hal itulah kenapa predator anak dapat dengan leluasa mencari korban.

Tak hanya faktor eksternal saja, menurut data kekerasan seksual pada anak yang dimiliki KemPPPA, tahun 2020 setidaknya terdapat 419 kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak – anak. Dan lebih dari 60% kasus, pelaku adalah kerabat dekat korban. Dengan fakta tersebut diperlukan kesadaran bersama untuk mengawasi dan melakukan tindakan untuk menyelamatkan korban kekerasan, dalam hal ini adalah anak – anak secara khusus.

3. Hukum Tanpa Efek Jera

Penegakan hukum yang tidak efektif dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual baik umum maupun pada anak – anak khususnya, sering kali proses hukumnya tak ada kejelasan. Hal tersebut, membuat kasus – kasus tidak asusila terkesan di pandang sebelah mata.

Dari uraian diatas inilah penyebab kekerasan seksual pada anak tidak pernah ada habisnya. Yang perlu diperhatikan adalah kekerasan seksual yang dialami oleh anak dapat berdampak dalam jangka panjang, misalnya hilangnya rasa kepercayaan pada orang dewasa, trauma secara seksual, perasaan tidak berguna, dan stigma yang menghantui.Karena dapat berpengaruh secara mental maupun fisik, kasus kekerasan seksual pada anak harus mendapat perhatian yang serius dari berbagai lingkup, mulai dari keluarga yang dapat melindungi hingga penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




kekerasan-seksual-pada-anak

Kekerasan Seksual Pada Anak: Pengertian, Bentuk-bentuknya, Tanda-tanda, Penyebab, Dampak, Cara Mencegah, Perlindungan Hukum, dan Contoh Kasus

Kampanye menentang kekerasan seksual pada anak kini semakin digencarkan baik oleh aktivis maupun oleh para influencer. Pasalnya, kekerasan seksual bisa berdampak buruk terhadap fisik dan juga psikis seorang anak. Untuk mengetahui hal-hal lain soal kekerasan seksual pada anak, Anda bisa menyimaknya di bawah ini:

Mengenal tentang Kekerasan Seksual Pada Anak

Tingginya kekerasan seksual di Indonesia memang membuat siapa saja ingin mengetahui tentang topik ini. Oleh karena itu, kita akan memulainya dengan pengertian kekerasan seksual pada anak itu sendiri agar semakin mengenalnya.

Kekerasan merupakan tindakan yang bisa melukai fisik maupun psikis. Seksual berkaitan dengan aktivitas seksual yang seharusnya dilakukan oleh pasangan yang sah secara agama dan negara. Jadi, kekerasan seksual yang terjadi pada anak merupakan salah satu hal yang sama sekali tidak dibenarkan.

Kekerasan seksual ini dilakukan oleh orang yang lebih dewasa dan mengerti mengenai hukum seksual namun nekat melakukannya kepada anak-anak di bawah umur. Anak di bawah umur masih belum mengerti dan tidak memiliki pilihan sehingga mereka terpaksa atau bahkan sama sekali tidak tahu apa yang dilakukan oleh pelaku. 

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual pada Anak

Setelah mengetahui pengertian mengenai kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Selanjutnya kita akan bahas beberapa bentuk kekerasan seksual tersebut, yaitu:

1. Sodomi

Sodomi merupakan salah satu tindakan pelecehan seksual di mana alat kelamin masuk ke anus. Hal ini sering terjadi kepada anak-anak bahkan dari orang terdekat seperti guru, tukang kebun, atau orang yang tak dikenal sebelumnya.

2. Pemerkosaan

Pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual yang mengarah pada suatu pemaksaan. Pemaksaan ini sering kali membuat korbannya mengelak namun tetap dilakukan hingga korban tak mampu berkutik.

3. Pencabulan

Pencabulan merupakan salah satu tindakan seenaknya dari pelaku kepada korban yang bisa mengurangi kehormatan. Pada hal  ini biasanya disertai juga dengan kekerasan dan juga paksaan. Contoh pencabulan adalah menyentuh korban di bagian yang tidak boleh disentuh, atau memaksa korban menyentuh bagian tubuh pelaku yang seharusnya tak boleh disentuh.

4. Incest

Incest merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi di dalam keluarga. Incest merupakan suatu kelainan seksual yang dilakukan oleh sesama anggota keluarga.

Tanda-tanda Anak Mengalami Kekerasan Seksual

Sebagai orang tua yang hidup di zaman yang penuh dengan kelakuan bejat pelaku kekerasan seksual ini memang selalu khawatir. Oleh karena itu, penting sekali bagi orang tua untuk menyadari jika anak telah mengalami kekerasan seksual. Ya, orang tua mungkin tak bisa mengawasi anak 24 jam penuh, oleh karena itu jika ada tanda-tanda seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib:

  1. Anak terlihat murung dan tidak semangat untuk menjalani hidup
  2. Berbicara atau bertanya tentang pelecehan seksual
  3. Berjalan dengan tak biasa
  4. Menunjukkan perilaku seksual yang melebihi usianya
  5. Melarikan diri dari rumah
  6. Sering mengalami mimpi buruk
  7. Prestasinya terlihat menurun karena kekurangan kefokusan dalam belajar
  8. Mengompol di celana
  9. Adanya perubahan nafsu makan dan suasana hati
  10. Sering menangis
  11. Perut membesar karena hamil
  12. Merasa sakit di area genital karena penyakit menular seksual

Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak

Dari berbagai kasus kekerasan seksual sebagian orang menganggap itu adalah salah anak itu sendiri. Padahal kekerasan seksual bisa terjadi akibat pelaku yang memang bermasalah. Penyebab kekerasan seksual bisa terjadi akibat kecanduan menonton film porno, ingin mengikuti adegan di film porno namun tak memiliki pasangan, atau bisa juga karena kecanduan narkotika atau minuman beralkohol.

Ya, orang yang kehilangan kesadaran memang sering kali memiliki tindakan yang tak sepantasnya dilakukan. Mereka memiliki bayangannya sendiri padahal tidak dengan kenyataannya. Tentu, karena kesalahannya sendiri malah berdampak kepada orang lain apalagi usianya masih kanak-kanak.

Dampak Kekerasan Seksual pada Anak

Lalu, apa saja dampak dari kekerasan seksual yang terjadi pada anak?

1. Dampak Fisik

Kekerasan seksual nyatanya dapat menimbulkan dampak negatif untuk fisik anak. Biasanya yang terjadi adalah adanya kerusakan pada area genital anak. Selain itu, pada perempuan yang sudah haid bisa menyebabkan kehamilan.

Kerugian yang selanjutnya adalah anak bisa terserang penyakit menular seksual seperti sifilis, gonore, bahkan bisa terserang virus HIV. Tentu saja hal ini menyebabkan kerugian bagi anak hingga masa depan bukan?

2. Dampak Psikis

Selain dampak fisik, anak juga bisa mengalami dampak psikis. Ia bisa terkena depresi, kecemasan, gangguan stres pasca trauma atau PTSD, gangguan makan, dan masalah seksual.

Masalah seksual bisa jadi serius seperti fobia terhadap hubungan seks, atau bisa juga terbiasa melakukan kekerasan pada saat berhubungan seksual. Hal yang paling mengerikan akibat depresi yang diderita anak adalah bisa melukai diri sendiri hingga bunuh diri.

Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan malu untuk menjelaskan kepada anak bahwa ada beberapa bagian dari tubuh kita yang tidak boleh disentuh orang lain. Katakan pada anak untuk menolak ajakan orang tak dikenal. Antar jemput anak saat sekolah agar lebih aman. Pantau anak walaupun sibuk.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

Sebenarnya, masyarakat sudah sangat aktif untuk mendesak pemerintah dalam pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual, namun memang tak semudah yang dibayangkan. Hingga kini, semuanya hanya berdasar pada undang undang kekerasan seksual terhadap anak pasal 35 tahun 2014.

Pada UU tersebut mengatakan bahwa pelaku kekerasan seksual akan diberikan hukuman hingga 15 tahun penjara. Setelah itu, pelaku akan diberikan tambahan hukum dengan hukum kebiri, pemasangan chip, dan juga publikasi pelaku.

Sebagai korban, anak telah dilindungi oleh Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada peraturan tersebut, anak akan diberikan perlindungan berupa kerahasiaan identitas dari pemberitaan media masa.

Tak hanya itu saja, anak perempuan yang sudah haid dan mendapatkan pelecehan seksual yang baru saja terjadi bisa diberikan pil khusus untuk mencegah kehamilan. Dengan ini, kehamilan usia dini bisa dicegah.

Contoh Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Banyak sekali contoh kasus kekerasan seksual pada anak yang pernah terjadi, misalnya:

  1. Tukang pijat di Kemayoran mencabuli anak 11 tahun
  2. ASN di Gorontalo telah mencabuli anak tirinya lebih dari sekali
  3. Kekerasan seksual di Sekolah SPI Batu

Masih banyak lagi dan tak bisa disebutkan satu-satu. Semoga kita terhindar dari kejahatan kekerasan seksual seperti itu.Itu dia penjelasan singkat mengenai kekerasan seksual pada anak yang kini marak terjadi di Indonesia. Mari kita sama-sama menyadari bahwa kekerasan seksual bisa merenggut masa depan seorang anak. Cegah diri sendiri dan cegah orang lain yang memiliki keinginan untuk melakukan kejahatan yang keji tersebut.

Konsultasikan Masalah Kekerasan Seksual Dengan, Konsultan Hukum Profesional Justika

Siapapun tidak ingin mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan, seperti kekerasan seksual. Apalagi hal ini terjadi terhadap anak. Namun, jika hal itu terlanjur terjadi sebagai orangtua korban Anda tidak boleh pasrah saja. Anda berhak dan bisa menuntut keadilan untuk membuat pelaku ditangkap dengan melaporkan kasus kekerasan seksual.

Buat Anda yang masih bingung atau belum tahu alur serta cara melaporkan kasus kekerasan seksual, jangan khawatir, Anda bisa bertanya terlebih dahulu dengan konsultan hukum professional yang ahli di bidangnya. Pada posisi ini, Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online siap membantu Anda.

Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Cara lapor kekerasan seksual

Alami Kekerasan Seksual? Jangan Takut, Ini Cara Lapornya!

Kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat. Sayangnya kasus ini ibarat fenomena gunung es. Ya, masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum terungkap karena tak banyak orang enggan melapor.

Alih-alih mendapatkan dukungan, korban kekerasan seksual justru rentan mendapat cap negatif dari sekeliling mereka. Mulai dari lingkungan keluarga, pertemanan, hingga lingkungan media sosial. Korban jadi merasa takut dan trauma sehingga tak berani melapor ke pihak berwajib. Bahkan, mirisnya, tak sedikit juga yang memilih bungkan dan tidak menceritakan ke orang terdekat.

Hal yang Harus Dilakukan Korban Pelecehan Seksual

Jika Anda turut menjadi korban kekerasan seksual, berikut sejumlah hal yang perlu dilakukan.

Jangan Menyalahkan Diri Sendiri

Di situasi saat ini ingat untuk tidak menyalahkan diri Anda atas kekerasan seksual baik pelecehan maupun perkosaan yang dialami. Tanamkan keyakinan bahwa pelaku adalah pihak yang bersalah. Dengan begitu, Anda akan mempunyai kekuatan untuk bertindak dan mengambil keputusan tepat sehingga kasus bisa segera ditangani dan diselesaikan.

Kumpulkan Bukti

Bukti akan semakin memperkuat laporan Anda. Oleh karena itu, kumpulkan seluruh benda baik fisik maupun digital yang bisa dijadikan barang bukti. Bukti tersebut bisa berupa baju yang Anda kenakan atau benda yang pelaku tinggalkan. Namun, ingat untuk tidak menyentuh alat bukti dengan tangan. Sebaiknya gunakan plastik atau benda lain supaya sidik jari pelaku tidak hilang.

Cerita pada Orang Terdekat

Saat ini mencari dukungan adalah langkah yang tepat supaya bisa meringankan beban trauma yang mungkin Anda alami. Cari dukungan bisa dari sahabat atau orang terdekat. Ceritakan kepada mereka tentang apa yang telah terjadi secara lengkap.

Datangi Pusat Layanan Terdekat

Saat ini di setiap kota/kabupaten terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A). P2TP2A merupakan lembaga yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Nantinya mereka akan melindungi serta membantu Anda dalam menyelesaikan kasus.

Lapor ke Polisi

Sebagai korban, Anda tidak perlu takut untuk melapor ke petugas terdekat. Segera membuat laporan ke pihak kepolisian, terutama jika mengalami kasus perkosaan. Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini.

Selain kantor polisi, Anda juga bisa mengajukan laporan kasus kekerasan seksual lewat call centre Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA, yakni SAPA129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129.

Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Apa yang Harus Dilakukan?

Berkonsultasi dengan Konsultan Hukum Profesional

Siapapun tidak ingin mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan, seperti pelecehan seksual. Apalagi hal ini bisa meninggalkan trauma yang mendalam. Namun, sebagai korban Anda tidak boleh pasrah saja. Anda berhak dan bisa menuntut keadilan untuk membuat pelaku ditangkap dengan melaporkan kasus pelecehan seksual.

Buat Anda yang masih bingung atau belum tahu alur serta cara melaporkan kasus pelecehan seksual, jangan khawatir, Anda bisa bertanya terlebih dahulu dengan konsultan hukum professional yang ahli di bidangnya. Pada posisi ini, Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online siap membantu Anda.

Justika menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan kasus pelecehan seksual.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dan  sistem akan secara otomatis mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.