Memahami UU ITE Pencemaran Nama Baik
Penggunaan media sosial dan atau media elektronik lainnya memang perlu disikapi dengan bijak. Terkadang orang merasa bebas dalam berekspresi dan berpendapat tentang orang lain namun tidak dengan cara yang bertanggung jawab sehingga menyebabkan kerugian berupa pencemaran nama baik pada orang lain. Pemerintah sendiri telah mengatur hal ini dengan mengeluarkan UU ITE pencemaran nama baik.
Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE Pasal 27 Ayat 3
Undang – Undang ITE ini memang secara spesifik mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial dan media elektronik lainnya. Menurut pasal 27 Ayat 3 yang dimaksud dengan tindakan pencemaran nama baik adalah “ tindakan dari setiap orang atau individu yang dengan sengaja serta tanpa hak mentransmisikan mendistribusikan dan/atau dan/atau membuat suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau berbau pencemaran nama baik terakses”.
Semakin banyaknya contoh laporan pencemaran nama baik pada media sosial dan media elektronik lainnya membuat pemerintah dengan tegas mengatur tentang hal ini. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan media elektronik. Bahwa segala yang dikatakan melalui media tersebut, sudah ada rekam postingnya dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti mencemarkan nama baik seseorang.
Kategori Pencemaran Nama Baik
Dalam UU ITE pencemaran nama baik kategorinya bisa sangat luas seperti mulai dari penghinaan ringan dengan kata-kata yang tidak pantas sampai dengan perkataan fitnah terhadap seseorang. Sebuah perkataan melalui media elektronik kepada seseorang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dilaporkan sebagai fitnah.
Di Indonesia sendiri, berita pencemaran nama baik paling banyak dilaporkan oleh public figure yang dirugikan oleh pernyataan hatersnya yang seringnya berisi kata-kata hinaan, body shaming dan sampai tindakan bullying kepada pihak keluarga public figure tersebut.
Selanjutnya ada pula tindakan penistaan terhadap instansi tertentu bahkan sampai ujaran kebencian yang menyebabkan banyak orang beramai-ramai melakukan penghujatan bersama terhadap seseorang atau instansi tertentu.
Hukuman Bagi Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE
Untuk hukuman kepada pelaku sendiri, UU ITE pencemaran nama baik telah mengatur bahwa pelaku dapat menerima hukuman paling lama 6 tahun atau denda sampai dengan Rp 1.000.000.000,-.
Baca juga:
Cara Melaporkan
Jika Anda merasa menjadi korban pelaku pencemaran nama baik, sebaiknya Anda segera mengumpulkan bukti dan saksi yang dapat memperkuat laporan Anda ke pihak berwajib. Ada baiknya Anda menggunakan bantuan pengacara dalam hal ini karena jelas mereka lebih paham hukum dan tahu bagaimana langkah-langkah hukum yang tepat yang sebaiknya diambil.
Konsultasikan dulu laporan Anda kepada pengacara agar pengacara dapat menentukan apakah kasus tersebut masuk pencemaran nama baik atau bukan. Jika memang sudah siap, maka Anda dapat melakukan gugatan pencemaran nama baik ke polisi.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Inilah Tata Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik Di Akun Media Sosial
Sekarang ini sudah banyak contoh laporan pencemaran nama baik yang berasal dari media sosial. Sebenarnya memang media sosial ini bisa memberikan sebuah dampak yang positif maupun negatif. Jika media sosial tersebut disalahgunakan pastinya akan bisa memberikan dampak yang negatif.
Salah satunya adalah pencemaran nama baik di media sosial karena saat ini banyak sekali kasus pencemaran nama baik dan menjadi perbincangan. Kenyataannya semua itu dasarnya sudah mempunyai sanksi hukuman yang akan diberikan jika seseorang tersebut memang terbukti melakukan pencemaran nama biak.
Pencemaran nama baik lewat media sosial ini juga sudah diatur di dalam UU ITE pencemaran nama baik tetapi masih banyak orang yang mengabaikannya sehingga mereka dengan mudahnya melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan risikonya. Orang yang terbukti mencemarkan nama baik seseorang akan terkena denda pencemaran nama baik yang berjumlah tidak sedikit atau bisa di hukum penjara.
Pengertian Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan yang melakukan penyerangan terhadap kehormatan seseorang atau melakukan tindakan pencemaran nama baik lewat tulisan maupun lisan. Pencemaran nama baik ini nantinya masih akan digolongkan ke dalam beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap kelompok, para pejabat, perorangan, agama dan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Cara Melaporkan Perihal Pencemaran Nama Baik
Jika kamu menjadi korban terhadap kasus pencemaran nama baik ini, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkannya ke ranah hukum, berikut ini adalah caranya :
1. Saksi dan pengumpulan bukti
Supaya lebih memperkuat akan laporan pencemaran nama baik tersebut, sertakan barang bukti yang akan menjadi penguatnya. Bisa dari screenshot, foto, maupun sebuah video pada saat kejadian itu berlangsung. Cari saksi-saksi yang melihat pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial itu.
Hal itu mempunyai fungsi sebagai penguat jika memang terjadi pencemaran nama baik terhadap kamu yang berstatus sebagai seorang pelapor. Selain itu, ini juga akan lebih mempermudah para penyidik untuk dapat melakukan penyelidikan dengan cepat.
2. Mempersiapkan diri sematang mungkin
Sebelum melaporkan lebih baik kamu mempersiapkan diri lebih dahulu dengan matang. Persiapan persyaratan – persyaratan yang akan dibutuhkan nantinya, baik itu dalam bentuk konteks maupun konten yang harus kamu serahkan ke pihak kepolisian.
Sebagai seorang pelapor kamu harus dapat menceritakan kronologi terjadinya, dari apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut dapat terjadi, kenapa, kapan dan siapa yang sudah melakukan pencemaran nama baik.
3. Lapor polisi
Jika semuanya benar-benar sudah disiapkan, saatnya kamu melaporkan ke pihak yang berwajib. Kami bisa mengunjungi ke kantor polisi yang paling dekat dengan rumahmu, selanjutnya menuju ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang mengurusi di dalam pelayanan kepolisian.
Kemudian laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan jika surat perintah sudah diterbitkan, di internet banyak sekali contoh surat pengaduan pencemaran nama baik, kamu juga harus tahu bahwa contoh laporan pencemaran nama baik ini hanya akan berlaku sampai enam bulan saja dari pertama kali pelapor tersebut tahu.
Perbuatan Yang Bisa Dikategorikan Sebagai Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik ini memang sudah di atur di dalam UU Hukum Pidana yang dimuat di dalam pasal pencemaran nama baik, pasal 310 – 321 KUHP. Hukum pidana pencemaran nama baik yang ada di Indonesia terbagi menjadi 6 yaitu
1. Fitnah
Melihat dari penjelasan R. Soesilo yang tertuang pada pasal 310 KUHP, yang ada dalam perbuatan yang tertuang di pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang tidak masuk menistakan dengan hanya sebuah tulisan, jika tuduh tersebut dilontarkan untuk kepentingan membela diri.
Dalam hal tersebut nantinya seorang hakim baru akan mengadakan pemeriksaan benar atau tidaknya penghinaan itu dilakukan oleh terdakwa yang mana terdorong untuk membela dirinya atau untuk kepentingan umum.
Jika hakim tidak menganggap pembelaan tersebut, namun ketika dilakukan pemeriksaan ternyata yang sedang dituduhkan tersebut tidak benar adanya. Terdakwa tidak akan disalahkan dan tidak masuk ke dalam kategori menistakan lagi, tetapi akan menggunakan pasal 31 KUHP tentang fitnah.
Berdasarkan hukum pencemaran nama baik yang dimaksud dengan fitnah adalah kejahatan menistakan menggunakan tulisan perihal ketika dia di izinkan untuk memberikan pembuktian membela diri sendiri, dan dia tidak bisa memberikan bukti terhadap tuduhan tersebut.
2. Penistaan
Dalam pasal 310 ayat 1 agar bisa untuk di hukum dalam pasal ini disebutkan penghinaan tersebut harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang melakukan perbuatan yang tertentu supaya banyak orang tahu, yang mana perbuatan ini bukan hanya sebuah perbuatan melanggar hukum, tetapi perbuatan yang biasa namun cukup memalukan.
3. Tuduhan sebuah perbuatan dengan cara melakukan fitnah
Pasal 318 KUHP yang mana seseorang sengaja melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain terlibat dalam sebuah tindakan pidana, yang mana sebenarnya perbuatan tersebut tidaklah benar adanya.
Misalnya seperti menaruh barang bukti dari hasil kejahatan di orang lain supaya seseorang tersebut bisa tertuduh melakukan sebuah kejahatan.
4. Pengaduan palsu
Seperti yang tertuang di dalam pasal 317 KUHP orang yang bisa dijatuhkan hukuman pada pasal ini adalah mereka yang memang dengan sengaja memberikan surat pengaduan yang palsu terhadap seseorang terhadap penegak hukum.
Selain itu menyuruh untuk menulis surat pengaduan yang palsu dan berakibat pada tercemarnya kehormatan seseorang dan terhadap nama baik seseorang.
5. Menistakan dengan sebuah tulisan
Orang dapat dituntut menggunakan pasal 310 ayat 2 KUHP jika melakukan perbuatan penghinaan lewat sebuah tulisan atau sebuah gambar.
6. Penghinaan ringan
Penghinaan ringan ini merupakan sebuah penghinaan yang dilakukan dalam bentuk kata-kata yang menyakiti dan dilakukan di hadapan umum. Misalnya seperti kata anjing, sundel, brengsek, dan berbagai kata menyakitkan yang lainnya.
Perbuatan penghinaan yang ringan ini juga bisa dilakukan dengan cara seperti meludah di wajah, mendorong topi sampai terlepas yang ada di masyarakat Indonesia. Ini tertuang dalam pasal 315 KUHP.
7. Komentar Di Media Sosial Yang Bisa Berujung Pidana
Setelah kamu tahu berbagai jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik beserta pasal yang berada di dalamnya selain itu masih ada pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial. Sekarang ini kamu memang harus lebih bijak dan hati – hati ketika berbicara di akun media sosial seseorang, ada beberapa jenis komentar yang bisa membawa kamu ke ranah hukum yaitu :
1. Komentar body shiming merupakan sebuah bentuk dari tindakan menghina, maupun mengejek yang berkaitan dengan bentuk fisik seseorang dan akhirnya akan berlanjut ke dalam tindakan bullying.
2. Komentar mengandung SARA
3. Komentar yang berbau kesusilaan yang mana merendahkan orang lain dengan beragam komentar yang membodohi dan ditunjukkan dengan cara pribadi.
4. Komentar hoax yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya yang hanya menginginkan keuntungan semata. Ini juga dapat menjadi salah satu contoh pencemaran nama baik.
Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik
Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.
Layanan Konsultasi Chat
Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsutasi via Telepon
Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik Yang Terjadi di Medsos
Media sosial membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan. Apabila salah dipergunakan, maka bisa menimbulkan masalah. Salah satunya pencemaran nama baik. Belakangan kasus pencemaran nama baik sedang marak diperbincangkan dan sering terjadi. Hal ini memungkinkan Anda tahu mengenai cara melaporkan pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik sendiri telah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. Berdasarkan Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik merupakan tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik
Jika Anda menjadi korban terdapat beberapa cara melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, salah satunya melalui pihak kepolisian. Berikut langkah-langkahnya
1. Kumpulkan Bukti dan Saksi
Agar memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya sertakan sejumlah barang yang dapat dijadikan bukti. Misalnya saja foto, screenshot, ataupun video saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Kumpulkan juga saksi yang turut menyaksikan pencemaran nama baik di internet. Hal ini untuk mempertegas bahwa telah terjadi pencemaran nama baik kepada Anda sebagai pelapor. Sekaligus mempermudah penyidik dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
2. Persiapkan Diri dengan Matang
Sebelum melaporkan pencemaran nama baik, Anda perlu menyiapkan diri dengan matang. Persiapkan semua bahan yang sekiranya dibutuhkan, baik konten maupun konteks yang hendak disampaikan kepada pihak kepolisian. Anda sebagai pelapor bisa menjelaskan kronologis kejadian, mulai dari apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut terjadi, kapan, kenapa, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.
3. Laporkan ke Polisi
Setelah semuanya siap, kini Anda bisa melaporkan pencemaran nama baik ke polisi. Kunjungi kantor polisi terdekat, lalu menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.
Nantinya, laporan akan diselidiki usai Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan. Namun, perlu diketahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya akan berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahui. Sehingga, laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika telah melewati batas waktu tersebut.
Baca Juga: Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Lapor Tindak Pidana ke Polisi
Pencemaran nama baik kerap menjadi masalah yang sering terjadi, terutama dalam media sosial. Namun masih banyak juga yang kurang menyadari terjadinya hal ini. Padahal dalam Undang-Undang sudah diatur mengenai pencemaran nama baik. Selengkapnya bisa dilihat melalui laman ini.
Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik
Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.
Layanan Konsultasi Chat
Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsutasi via Telepon
Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
UU ITE dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Pertanyaan
Jika seorang yang saya kenal menjelekkan dan memfitnah saya tapi hanya di media sosial, apakah saya bisa melaporkannya? Apakah ada sanksi yang akan diterima oleh orang yang telah mencemari nama baik saya menurut hukum yang berlaku?
Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?
Pengaturan delik pencemaran nama baik merupakan langkah Negara untuk melindungi kepentingan hukum individu, yaitu hak asasi atas reputasi/kehormatan dan nama baik yang dibangun seseorang sepanjang hidupnya.
Dalam regulasi di Indonesia, pengakuan terhadap hak asasi atas kehormatan atau reputasi orang diatur dalam Undang Undang No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights yaitu sebagai berikut :
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
(3) Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
Selanjutnya regulasi yang mengatur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Serta dinyatakan juga dalam Pasal 45 ayat (3) sebagai berikut :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Regulasi ini merupakan revisi terbaru UU ITE atau yang dikenal juga UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pasal ini menjadi salah satu pasal yang kontroversial karena mengatur ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun, sehingga orang yang diduga melanggar pasal ini, dalam proses pemeriksaan dapat dikenakan penahanan.
Oleh karena itu, setelah direvisinya UU No 11 Tahun 2008 menjadi UU No 19 Tahun 2016, pelaku pencemaran nama baik dapat terjerat hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak hingga Rp 750 juta.
Apa Langkah Selanjutnya dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan?
Penggunaan medsos (media sosial) telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu salah satu undang-undang yang mengatur urusan teknologi informasi secara umum.
Dalam sistem hukum pidana, dikenal Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Asas Kesalahan mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat dipidana oleh karena ketiadaan kesalahan dalam perbuatannya tersebut. Selain itu, dalam doktrin hukum pidana, dinyatakan bahwa perumusan delik harus jelas (lex certa), ketat (lex stricta), dan tertulis (lex scripta).
Rumusan delik dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, dikritik banyak pihak akibat dianggap tidak memenuhi doktrin hukum pidana karena menyamakan semua perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam satu pasal. Hingga saat ini, penerapan undang-undang ini pada kasus pencemaran nama baik mengundang banyak pendapat dan saran agar undang-undang ini dirumuskan ulang karena berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum akibat penafsirannya dapat berbeda-beda.
Penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang keliru akan membatasi ruang gerak kebebasan berekspresi serta menimbulkan kriminalisasi. Kondisi berbeda justru, ada dalam KUHP yang merumuskan beberapa tindak pidana dalam beberapa pasal mulai 310, 311, dan 315. Dengan demikian penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan, atau pidana sesuai kesalahan dapat diterapkan untuk memenuhi rasa keadilan.
Oleh karena itu, walaupun melakukan laporan kepolisian merupakan hak seseorang yang merasa reputasi dan kehormatannya telah dilanggar oleh orang lain, sebaiknya tidak langsung menempuh jalur ini, tetapi terlebih dahulu menempuh jalur musyawarah dan kekeluargaan. Bila menghadapi masalah seperti ini, sebaiknya Anda mendiskusikan posisi Anda dengan Advokat untuk menghindari keliru dalam menangani permasalahan yang Anda alami. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika di sini.
Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.