Melaporkan kekerasan perempuan

Mudahnya Melaporkan Kekerasan terhadap Perempuan, Cek di Sini!

Hingga kini, kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan. Berdasarkan data Komnas Perempuan tercatat ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020.

Adapun jenis kekerasannya pun cukup beragam. Namun, yang paling menonjol yaitu kekerasan terhadap wanita di ranah pribadi atau privat atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut  Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu), di posisi pertama, ada kasus kekerasan terhadap istri dengan jumlah kasus sekitar 3.221, diikuti dengan kekerasan dalam pacarana sebanyak 1.309 kasus.

Sayangnya, masih banyak korban yang tidak berani melaporkan kekerasan perempuan. Mereka cenderung memilih untuk diam dan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual.

Padahal, di tengah kemajuan teknologi, banyak lembaga dan badan yang sudah menyiapkan platform online guna membantu dan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kekerasan perempuan.

Langkah Melaporkan Kekerasan Perempuan

Di Indonesia, pelaku kekerasan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Berikut langkah yang perlu diperhatikan saat melaporkan kekerasan perempuan

Siapkan Dokumen/Bukti Pendukung

Sebelum melaporkan, pastikan Anda mengumpulkan semua bukti dan dokumentasi. Dokumentasi ini akan menjadi bukti kekerasan yang akan mempermudah proses penyidikan. Apabila terjadi kekerasan fisik, maka bukti yang dilampirkan bisa foto bekas luka ataupun bekas pukulan.

Laporkan

Anda bisa melaporkan kekerasan perempuan ke pihak berwenang. Namun apabila kesulitan, Anda juga bisa menyampaikan laporan ke Komnas Perempuan melalui email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id) dan laman media sosial Komnas Perempuan seperti Instagram, Twitter, atau Facebook.

Laporan tidak hanya dikirim oleh korban, tetapi juga pihak ketiga seperti, teman, keluarga, ataupun tetangga korban.

Selain Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga menyediakan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Melalui layanan ini, para korban kekerasan dapat melaporkan langsung kejadian yang dialami.

Mengamankan Diri

Setelah melaporkan, korban sebaiknya segera mengamankan diri. Keluarga dan rekan terdekat dapat membantu Anda untuk mencari tempat yang lebih aman. Hal ini untuk mencegah kekerasan terulang kembali.

Bantuan Pendampingan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan melalui Justika

Dalam menyelesaikan persoalan kekerasan, Anda harus hati-hati terutama dalam mencari solusi terbaik. Oleh karena itu diperlukan pihak ketiga yang dapat membantu mendalami posisi Anda lebih jauh, seperti pengacara yang andal dan profesional. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dalam waktu singkat, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Cara melaporkan kekerasan dalam rumah tangga

Jadi Korban KDRT, Apa yang Harus Dilakukan?

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terus terjadi. Pihak yang seringkali menjadi korban adalah perempuan. Tidak hanya kekerasan berbentuk fisik, kekerasan psikis dan seksual, serta penelantaran rumah tangga juga bisa dikategorikan sebagai KDRT.

Adapun penyebab kekerasan dalam rumah tangga sendiri bermacam-macam. Mulai dari faktor pasangan, ekonomi, hingga sosial budaya. Bahkan, pandemi COVID-19 juga dinilai menjadi salah faktor yang dapat berpotensi meningkatkan peluang terjadinya KDRT dalam keluarga. Hal ini mengingat dampak yang diberikan terhadap berbagai sektor kehidupan, terutama ekonomi.

Situasi yang penuh dengan ketidakpastian dapat menimbulkan rasa cemas dan tertekan. Emosi negatif tersebut bisa memicu timbulnya konflik yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Sayangnya, banyak pihak yang menjadi korban KDRT justru enggan dan takut untuk melaporkan kasus tersebut.

Cara Melaporkan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

Bagi Anda yang juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga, sebaiknya jangan diam saja. Berikut cara melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Bercerita pada Orang Terdekat yang Dipercaya

Jangan menanggung masalah dalam rumah tangga ini sendirian, apalagi berkaitan dengan KDRT. Ceritakan pada orang terdekat sekiranya dapat Anda percaya, seperti keluarga, teman, atau tetangga. Sebab hal tersebut dapat meringankan beban pikiran. Mereka pun dapat membantu memberi saran dan dukungan moral.

Hubungi Lembaga yang Berwenang

Jika kekerasan dalam rumah tangga masih berlangsung, bahkan semakin bertambah parah, segera minta pertolongan dengan menghubungi Komisi Perlindungan Perempuan. Atau Anda juga bisa membuat aduan ke lembaga terkait, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A. Sebab jika merujuk pada UU Penghapusan KDRT serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006, maka korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak untuk melakukan pengaduan.

Ambil Jalur Hukum

Apabila kekerasan yang terjadi sudah melampaui batas, solusi yang bisa ditempuh yaitu dengan meminta perlindungan hukum. Buat laporan ke pihak kepolisian. Nanti Anda diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.

Jika laporan dilakukan ke Polres setempat maka akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak. Anda akan diminta keterangan untuk memperkuat laporan. Sertakan juga bukti-bukti yang diperlukan. Biasanya polisi akan segera memproses pihak terlapor dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka usai memiliki setidaknya 2 alat bukti. Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Baca Juga: Alami Kekerasan Seksual? Jangan Takut, Ini Cara Lapornya!

Bantuan Pendampingan Hukum KDRT melalui Justika

Dalam menyelesaikan persoalan KDRT, Anda harus hati-hati terutama dalam mencari solusi terbaik. Oleh karena itu diperlukan pihak ketiga yang dapat membantu mendalami posisi Anda lebih jauh, seperti pengacara yang andal dan profesional. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dalam waktu singkat, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai

Ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu jalur perceraian. Justika menyediakan layanan untuk membuat surat gugatan cerai yang dapat membantu Anda perihal perceraian. Cara mengakses layanan tersebut mudah, cukup dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  • Klik tombol “Pesan Dokumen” 
  • Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya 
  • Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.