kecelakaan-kerja

Hukum dan Hak Pekerja yang Meninggal Karena Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja – Peristiwa kecelakaan tidak dapat diterka-terka akan datang kapan dan dalam bentuk apa. Bahkan tidak menutup kemungkinan kecelakaan yang dialami bermuara pada kematian seseorang. Saat bekerja pun kemungkinan timbulnya hal ini dapat dimungkinkan terjadi.

Risiko atas hal tersebut menjadikan timbulnya peraturan yang mengatur mengenai hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Hak-hak ini diatur antara lain pada UU No, 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan UU No, 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Siapa Itu Pekerja?

Dalam UU yang disebutkan sebelumnya, definisi dari pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. 

Apa Itu Kecelakaan Kerja?

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Begini Perhitungan Hak Karyawan PHK yang Benar

Hak Pekerja atas Kecelakaan Kerja yang Berakibat Meninggal Dunia

Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besar perhitungannya, sebagai berikut:

  • Dua kali pesangon dari pekerja, dimana hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan pada rincian pesangon yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan;
  • Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;
  • Uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Selain hal tersebut, hak yang bisa didapatkan oleh ahli waris adalah jaminan kematian jika pekerja tersebut mengikuti program peserta BPJS Ketenagakerjaan. Uang jaminan kematian yang berhak didapat oleh ahli waris yakni:

  • Santunan sekaligus berupa Rp 20.000.000 yang diberikan kepada ahli waris peserta;
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000 kepada ahli waris peserta;
  • Biaya pemakaman berupa Rp 10.000.000 yang diberikan untuk ahli waris peserta atau apabila tidak terdapat ahli waris, maka diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman;

Hak karyawan tidak hanya seputar ketika terjadi kecelakaan kerja saja. Karyawan yang terkena PHK juga memiliki hak yang bisa diperjuangkan. Selengkapnya bisa Anda lihat melalui artikel “Tak Cuma Pesangon, Ini Hak-hak Karyawan yang Terkena PHK”

Kenali Lebih Dalam Hak Anda Bersama Justika

Untuk mengetahui lebih jauh tentang hak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Anda perlu berkonsultasi dengan ahlinya. Hal ini agar Anda tidak salah langkah. Kabar baiknya, Justika menyediakan layanan konsultasi hukum dengan mitra advokat terpercaya sehingga Anda bisa berdiskusi lebih dalam terkait hak-hak apa saja yang seharusnya didapat karyawan, serta berapa besarannya.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan konsultasi tatap muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.