Kejelasan Penerima Warisan dengan Adanya Surat Ahli Waris Kelurahan

Perihal warisan bisa saja membuat satu keluarga berseteru jika tidak ada kejelasan dari pemilik harta. Maka penting untuk membuat surat ahli waris kelurahan agar jelas siapa saja yang berhak menerima harta setelah pemilik meninggal.

Kegunaan Surat Ahli Waris

Tujuan utama pembuatan surat ahli waris atau surat keterangan hak waris tentu untuk menunjuk siapa saja ahli waris secara sah. Dengan demikian maka tidak akan ada pihak yang bisa menyalahgunakan wewenang meskipun berstatus sebagai istri, suami ataupun anak.

Selain mendapatkan hak atas harta pemberi warisan, ahli waris juga bertanggung jawab atas hal yang memiliki kaitan dengan pemberi waris. Misalnya saja untuk perubahan nama sertifikat tanah atau rumah, atau transaksi perbankan atas nama pemberi warisan.

Pembuatan surat ahli waris harus di hadapan pihak yang memiliki wewenang. Untuk penduduk Indonesia pengurusan surat ahli waris bisa dengan bantuan kelurahan saja tanpa harus membuat surat keterangan waris notaris

Berkas Pembuatan Surat Ahli Waris

Untuk membuat surat ahli waris kelurahan maka perlu mempersiapkan berkas-berkas berikut ini:

  1. Surat permohonan sebanyak 7 rangkap.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari semua pemohon atau ahli waris.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik warisan (orang yang meninggal).
  4. Fotokopi buku nikah dari pemilik warisan (orang yang meninggal).
  5. Keterangan silsilah keluarga dari kelurahan.
  6. Surat pengantar dari pihak kelurahan.
  7. Surat keterangan kematian dari kelurahan dan catatan sipil kematian.
  8. Fotokopi akta lahir dari seluruh pemohon atau ahli waris.
  9. Surat pernyataan yang menyatakan kepemilikan hak atas warisan.

Langkah Pembuatan Surat Ahli Waris

Untuk tata cara pembuatan surat ahli waris kelurahan adalah sebagai berikut:

  1. Membawa semua berkas sesuai ketentuan kepada ketua RT/RW setempat.
  2. Meminta surat pengantar dari RT/RW tersebut.
  3. Meminta surat keterangan waris dengan tanda tangan dari seluruh ahli waris dan menyertakan materai. Penandatanganan disaksikan oleh ketua RT dan ketua RW.
  4. Mengajukan permohonan pada kantor kelurahan.
  5. Mengajukan fatwa waris pada Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri untuk yang beragama non Islam.

Biasanya pihak kecamatan atau kelurahan menyediakan formulir surat keterangan dari BPN. Namun jika tidak ada pemohon dapat menyusunnya sendiri dengan memenuhi semua unsur sesuai syarat. Untuk melihat contoh surat ahli waris kelurahan bisa mencarinya secara online. 

Surat Ahli Waris untuk Warga Negara Asing

Pemberian waris kepada warga Indonesia dengan keturunan luar negeri memiliki cara tersendiri. 

  1. Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Eropa dapat membuat surat ahli waris melalui notaris. Akan ada tahap pemeriksaan data wasiat pada Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing seperti Arab dan India dan bukan keturunan Tionghoa dapat membuat surat ahli waris pada Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai domisili masing-masing.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.