Syarat & Prosedur Yang Perlu Kamu Tahu untuk Mendaftarkan Hak Paten
Dalam rangka mengembangkan bisnis, pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftar hak paten. Hal ini agar ide, inovasi dan konsep Anda tidak diambil begitu saja. Apalagi di zaman yang serba canggih, marak terjadi kasus pembajakan pada sejumlah temuan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Hak paten sendiri mempunyai obyek terhadap temuan atau invensi dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Maksud dari industri disini adalah dalam arti seluas-luasnya, termasuk teknologi industry di bidang pendidikan, atau pertanian dan peternakan.
Apa Itu Hak Paten?
Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016, paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Adapun istilah inventor di sini merujuk pada Anda sebagai penemu. Sementara invensi diartikan sebagai ide yang Anda tuangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses tersebut.
Lalu, Apakah Semua Invensi Bisa Dipatenkan?
Jawabannya tidak. Hal ini karena tidak semua penemuan atau invensi bisa diberikan paten. Aturan sebuah penemuan dapat atau tidak dapat dipatenkan sudah diatur dalam undang-undang.
Syarat Penemuan yang boleh dipatenkan
- Baru. Tidak boleh sama dengan invensi yang pernah dipublikasikan, baik sebelum permohonan paten diajukan maupun menerima tanggal penerimaan paten. Baru disini juga bukan sekadar beda, melainkan harus dilihat sama atau tidak fungsi ciri teknis invensi tersebut dengan invensi sebelumnya.
- Mengandung langkah inventif. Paten diberikan pada invensi yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
- Dapat diterapkan secara industri. Artinya produk harus bisa dibuat secara massal dengan kualitas sama. Apabila invensi berupa proses, maka ia harus dapat digunakan dalam praktek di kehidupan.
Apa Saja Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan
Merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten juga dijelaskan beberapa invensi juga tidak dapat diberikan hak paten di antaranya:
- Bila proses atau produk tersebut memiliki pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan atau ketertiban umum
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
- Teori atau metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup, kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Proses biologis yang esensial tersebut seperti teknik stek, cangkok atau penyerbukan alami. Sementara proses nonbiologis atau mikrobiologis contohnya seperti rekayasa genetika.
Cara Mendaftarkan Hak Paten
Saat Anda memutuskan untuk mendaftarkan hak paten atas inovasi penemuan, maka ketahui dahulu syarat yang harus dilengkapi.
Pastikan Anda mengecek invensi yang hendak didaftarkan, apakah sudah memenuhi syarat kebaruan dengan mengecek ke jurnal ataupun dokumen yang ada dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selanjutnya, buat spesifikasi paten guna mempermudah kategorisasi invensi saat permohonan diajukan.
Prosedur Mendaftarkan Hak Paten
Cara mendaftarkan hak paten, yakni dengan mengajukan permohonan langsung ke DJKI.
Lakukan pendaftaran dengan mengisi formular permohonan dan membuatnya dalam 4 rangka. Mengisi spesifikasi paten, mulai dari judul invensi, latar belakang, uraian singkat dan uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, abstrak, dan klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta layak mendapat hak paten.
Selanjutnya, lengkapi syarat formalitas yang terdiri dari surat pengalihan hak (apabila inventor dan pemohon bukan orang yang sama); surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; fotokopi ktp/identias pemohon jika pemohon perorangan; fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir bila pemohon adalah badan hukum; fotokopi NPWP badan hukum bila pemohon adalah badan hukum;fotokopi ktp/identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.
Kemudian membayar biaya pendaftaran. Lalu Anda akan mendapatkan tanggal penerimaan usai semua syarat di atas telah lengkap dilampirkan.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan administratif. Pengumuman akan diberikan selama 6 bulan, dimulai 18 bulan dari tanggal penerimaan.
Setelah masa pengumuman berakhir atau paling lama 36 bulan dari tanggal penerimaan, Anda sebagai pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Subtantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI.
Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan, pemeriksa paten harus memutuskan apakah akan menolak atau memberi paten. Jika ditolak pemohon paten dapat mengajukan banding. Namun jika permohonan paten diterima maka DJHKI akan mengeluarkan sertifikat hak paten
Pendaftaran Permohonan Paten Online
Cara mendaftarkan hak paten selanjutnya bisa dilakukan online via situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan prosedur sebagai berikut:
1. Registrasi akun di paten.dgip.go.id
2. Pilih buat permohonan baru
3. Unggah data pendukung yang dibutuhkan, antara lain:
- Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia
- Klaim
- Abstrak
- Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG)
- Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh investor
- Surat pengalihan hak (bila inventor dan pemohon berbeda atau bila pemohon adalah badan hukum)
- Surat kuasa (jika melakukan pengajuan melalui konsultan)
- Surat keterangan UMK (jika pemohon adalah usaha mikro)
- SK akta pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
4. Isi seluruh formulir
5. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling paten
6. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling subtantif
7. Pastikan semua bagian dan data terisi dengan benar, lalu klik selesai
8. Permohonan akan diproses
Baca Juga: Langkah-Langkah Mudah Pendaftaran Merek secara Online
Mitra Advokat Justika Siap Membantu Atasi Kendala saat Mendaftarkan Hak Paten
Secara keseluruhan cara mendaftarkan hak paten cukup panjang dan bisa memakan waktu cukup lama. Namun jangan jadikan ini alasan untuk tidak mendaftarkan paten atas inovasi Anda. Apabila Anda menemukan masalah selama proses pendaftaran hak merek, jangan khawatir. Sebab Justika siap membantu Anda dengan menyediakan layanan konsultasi hukum dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Selain itu, Justika juga menyediakan layanan pembuatan dokumen hukum untuk pendaftaran merek. Hal ini apabila Anda berencana untuk mendaftarkan merek ke DJKI. Tak hanya sebagai perlindungan dari peniruan dan/atau pembajakan, pengurusan pendaftaran Merek ke DJKI juga menjadi investasi bagi rencana pengembangan karya dan/atau bisnis Anda di masa depan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Wajib Ngerti, Ini Lho Bedanya Paten, Merek, dan Hak Cipta
Pertanyaan
Halo kak, saya mau nanya. Saya seorang penulis lagu. Lalu suatu hari ada teman saya yang nanya, eh lagu-lagu karya lo kok ga dipatenin? Saya jadi bingung bukannya kalo karya seni itu harusnya hak cipta ya? Bukan paten? Mohon pencerahannya.
Ulasan
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) terdiri dari berbagai macam cabang, mulai dari hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, hingga desain industri dan lainnya. Semua cabang HAKI tadi telah diatur secara hukum.
Dari istilah tersebut, terdapat 3 hal mendasar yang sering menimbulkan salah kaprah bagi masyarakat, yaitu hak paten, merek, dan hak cipta (copyright). Ketiga istilah tersebut cenderung ambigu. Padahal masing-masing melindungi aspek yang berbeda dalam bisnis.
Paten
Aturan tentang paten telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”). Menurut Pasal 1 ayat 1 UU Paten disebutkan bahwa:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dengan kata lain, ruang lingkup paten ada di industri kreatif berbasis teknologi, seperti halnya pengembangan software dan batasannya masih teritorial. Apabila penmu ingin mendapat perlindungan paten di wilayah lain, maka harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing wilayah tersebut.
Selain itu, perlu diingat bahwa paten menganut sistem konstitutif First to file. Artinya pihak yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu. Jangka waktu perlindungan untuk paten adalah 20 tahun. Sementara untuk paten sederhana perlindungannya selama 10 tahun, serta tidak bisa diperpanjang.
Merek
Seperti kita ketahui, merek biasanya berkaitan dengan simbol atau gambar. Namun nggak hanya itu saja, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Lain halnya dengan paten, cakupan merek terbilang luas karena tidak terbatas teknologi saja, melainkan semua yang bisa diaplikasikan ke hasil produk ataupun jasa. Di atas kepemilikan merek akan diberikan hak atas merek tersebut. Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan hak khusus dari negara untuk menggunakan merek tersebut. Jadi apabila ada orang lain yang meniru atau memalsukan merek tanpa sepengetahuan pemilik maka bisa dikenakan sanksi.
Merek juga memiliki jangka waktu perlindungan yaitu selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Perlindungan ini dihitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
Hak Cipta
Lalu, apa bedanya dengan hak cipta? Hak cipta sejatinya merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa Pemegang Hak Cipta?
Pertama, Anda perlu tahu terlebih dahulu siapa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta. Merujuk pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang termasuk Pemegang Hak Cipta yaitu:
- Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta).
- Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta.
- Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari. Masa perlindungan hak cipta adalah seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal untuk individu dan 50 tahun setelah diumumkan untuk ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.
Lingkup Hak Cipta
Perlu diketahui, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, mengingat karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Adapun ciptaan yang dilindungi mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud
Apabila Anda sebagai pelaku industri ingin melindungi hasil karya, maka harus paham dulu apa objek yang ingin dilindungi. Untuk itu, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan HKI yang sudah berlisensi supaya perlindungan hukum atas produk Anda menjadi maksimal.
Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.
Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.