Melaporkan kekerasan perempuan

Mudahnya Melaporkan Kekerasan terhadap Perempuan, Cek di Sini!

Hingga kini, kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan. Berdasarkan data Komnas Perempuan tercatat ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020.

Adapun jenis kekerasannya pun cukup beragam. Namun, yang paling menonjol yaitu kekerasan terhadap wanita di ranah pribadi atau privat atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut  Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu), di posisi pertama, ada kasus kekerasan terhadap istri dengan jumlah kasus sekitar 3.221, diikuti dengan kekerasan dalam pacarana sebanyak 1.309 kasus.

Sayangnya, masih banyak korban yang tidak berani melaporkan kekerasan perempuan. Mereka cenderung memilih untuk diam dan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual.

Padahal, di tengah kemajuan teknologi, banyak lembaga dan badan yang sudah menyiapkan platform online guna membantu dan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kekerasan perempuan.

Langkah Melaporkan Kekerasan Perempuan

Di Indonesia, pelaku kekerasan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Berikut langkah yang perlu diperhatikan saat melaporkan kekerasan perempuan

Siapkan Dokumen/Bukti Pendukung

Sebelum melaporkan, pastikan Anda mengumpulkan semua bukti dan dokumentasi. Dokumentasi ini akan menjadi bukti kekerasan yang akan mempermudah proses penyidikan. Apabila terjadi kekerasan fisik, maka bukti yang dilampirkan bisa foto bekas luka ataupun bekas pukulan.

Laporkan

Anda bisa melaporkan kekerasan perempuan ke pihak berwenang. Namun apabila kesulitan, Anda juga bisa menyampaikan laporan ke Komnas Perempuan melalui email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id) dan laman media sosial Komnas Perempuan seperti Instagram, Twitter, atau Facebook.

Laporan tidak hanya dikirim oleh korban, tetapi juga pihak ketiga seperti, teman, keluarga, ataupun tetangga korban.

Selain Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga menyediakan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Melalui layanan ini, para korban kekerasan dapat melaporkan langsung kejadian yang dialami.

Mengamankan Diri

Setelah melaporkan, korban sebaiknya segera mengamankan diri. Keluarga dan rekan terdekat dapat membantu Anda untuk mencari tempat yang lebih aman. Hal ini untuk mencegah kekerasan terulang kembali.

Bantuan Pendampingan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan melalui Justika

Dalam menyelesaikan persoalan kekerasan, Anda harus hati-hati terutama dalam mencari solusi terbaik. Oleh karena itu diperlukan pihak ketiga yang dapat membantu mendalami posisi Anda lebih jauh, seperti pengacara yang andal dan profesional. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dalam waktu singkat, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.