undang-undang-kekerasan-seksual-terhadap-anak

Wajib Tahu! Inilah Undang-Undang Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kasus kekerasan seksual pada anak di indonesia masih menjadi salah satu kasus yang marak terjadi. Hal tersebut umumnya terjadi disebabkan oleh beberapa hal. Seperti pengawasan yang kurang, lingkungan sekitar yang rawan dengan terjadinya kasus seksual, dan lain sebagainya. Itu sebabnya dibentuk suatu undang undang kekerasan seksual terhadap anak untuk melindungi hak anak serta menindaklanjuti para pelaku kasus kekerasan seksual. 

Undang-Undang Kekerasan Seksual Pada Anak

Kekerasan seksual yang terjadi pada anak merupakan kasus yang masuk sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53 – 66 UU No. 39 Tahun 1999. Mengenai kekerasan seksual sendiri diatur di dalam UU No 35 Tahun 2014. Di mana pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Sedangkan untuk sanksi yang dijatuhkan yakni dengan sanksi pidana berbentuk pidana penjara paling singkat adalah 5 (lima) tahun serta paling lama adalah 15 (lima belas) tahun. Disertai dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Meskipun sudah dibentuk undang undang kekerasan seksual terhadap anak, faktanya aduan terkait kasus kekerasan seksual pun semakin meningkat. Hal tersebut membuat penyebab yang harus diselesaikan bukan hanya dari segi hukum saja. Melainkan dari lingkup terdekat seperti pengawasan dan juga kewaspadaan.

Selain beberapa undang undang di atas, terdapat undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang juga dijadikan sebagai tameng perlindungan terhadap kejadian-kejadian yang mengancam keselamatan anak. Ada juga Pasal 76D UU No 35 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

Pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hal tersebut sesuai sebagaimana yang sudah dibahas sebelumnya terkait undang-undang yang mengatur kasus kekerasan seksual pada anak.

Diharapkan dengan adanya undang-undang yang mengatur kasus-kasus kekerasan pada anak dapat menurunkan tingkat kasus kekerasan yang terjadi. Selain itu, tidak henti-hentinya para orang tua maupun keluarga senantiasa dianjurkan untuk mengawasi lingkungan si anak, dengan siapa si anak berteman, hingga mengawasi setiap perkembangan anak untuk memastikan bahwa dirinya berada pada lingkup perkembangan yang aman.Itulah pembahasan terkait undang undang kekerasan seksual terhadap anak yang bisa dijadikan sebagai penambah wawasan terhadap perlindungan korban dari kasus-kasus seksual terutama yang menimpa anak-anak.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




contoh-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak

Ini Dia 8 Contoh Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

kekerasan seksual pada anak memiliki banyak definisi dancakupannya cukup luas. Namun pada dasarnya kekerasan seksual pada anak berarti keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual itu sendiri. Kasus tersebut terjadi sebelum si anak mencapai usia tertentu. Di mana orang-orang dewasa, orang yang lebih tua, atau orang yang sudah memiliki pengetahuan memanfaatkan si anak demi kesenangan seksual. Itu sebabnya contoh kasus kekerasan seksual pada anak pun memiliki cakupan luas seperti yang akan di bahas di bawah ini.

Contoh Kasus Kekerasan Seksual yang Terjadi Pada Anak

Terdapat 8 contoh kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak termasuk yang pernah terjadi di Indonesia. Kejadian-kejadian kasus kekerasan seksual pada anak umumnya tidak jauh-jauh dari beberapa kasus di bawah ini. 

  • Penetrasi

Kasus ini terjadi layaknya kasus pemerkosaan atau seks oral yang dilakukan oleh orang yang lebih tua atau yang lebih tahu tentang seksual terhadap anak kecil.

  • Aktivitas Seksual Tanpa Penetrasi

Aktivitas-aktivitas seperti mencium, masturbasi, maupun menyentuh bagian luar pakaian juga bisa menjadi salah satu aktivitas seksual tanpa penetrasi.

  • Membiarkan/Menonton

Menonton orang lain atau menonton tindakan seksual hingga membuat anak turut menonton tindakan seksual juga menjadi contoh kasus kekerasan seksual pada anak lainnya yang perlu dihindari dan diwaspadai.

  • Berbagi Gambar

Contoh lain adalah tindakan-tindakan seperti melihat, menunjukkan, berbagi gambar, video, hingga mainan atau materi seksual yang menjurus pada kegiatan atau aktivitas seksual. Umumnya kejadian ini terjadi di media sosial akibat kurangnya pengawasan.

  • Lelucon atau Cerita Berbau Pornografi

Jika terdapat seseorang yang menceritakan lelucon atau cerita kepada anak-anak namun isi dari lelucon atau cerita yang dibawakan berisi unsur-unsur pornografi, maka hal tersebut juga bisa dinilai sebagai kasus kekerasan seksual anak.

  • Membujuk atau Memaksa Anak Membuka Pakaian

Selain beberapa contoh di atas, kegiatan yang menjurus pada paksaan atau bujukan seseorang kepada anak untuk membuka baju demi kepentingan seksual juga menjadi salah satu contoh kekerasan seksual pada anak.

  • Memperlihatkan Alat Kelamin Kepada Seorang Anak

Contoh kasus yang tidak kalah maraknya dan dianggap sebagai bagian kekerasan seksual pada anak adalah dengan memperlihatkan alat kelamin kepada soerang anak untuk kesenangan seksual.

  • Mendorong Seorang Anak untuk Berperilaku Tidak Pantas Secara Seksual

Selanjutnya, terdapat contoh lain yang membuat suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai contoh kasus kekerasan seksual dengan korban merupakan anak-anak. Yakni dengan mendorong anak untuk berperilaku kurang bahkan tidak pantas secara seksual dengan memanfaatkan kepolosan si anak. Itu sebabnya contoh kasus satu ini juga tidak kalah pentingnya untuk diwaspadai dan dihindari.Itulah 8 contoh kasus kekerasan seksual pada anak yang harus diwaspadai khususnya bagi orang tua yang berperan sebagai garda terdepan keselamatan anaknya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kekerasan-seksual

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual yang Wajib Diketahui

Suatu bangsa dapat dikatakan maju, jika memiliki generasi penerus yang aktif dan produktif. Namun nyatanya, generasi penerus Indonesia saat ini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Banyak tingkat kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak. Sehingga perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual.

Perlindungan hukum anak merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak. Baik itu berkaitan dengan kebebasan, ataupun dalam pemberian hak asasi terhadap anak.

Anak memiliki kebutuhan perlindungan hukum yang berbeda dengan orang dewasa. Hal tersebut didasari dengan perbedaan fisik serta keadaan mental anak yang masih jauh dari kata matang. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Salah satu upaya tersebut, bisa dilakukan dengan mencantumkan peraturan perlindungan anak dalam perundang – undangan.

Setiap anak yang tumbuh di suatu negara, akan menjadi penerus dari negara tersebut. Sehingga sudah selayaknya anak – anak dijaga dari tindak kekerasan seksual pada anak yang menyebabkan beban psikis.

Tindak kekerasan seksual anak di wilayah Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini terjadi karena pemahaman masyarakat terhadap anak yang masih keliru. Dimana masih banyak orang tua yang beranggapan bahwa anak adalah hak milik orang tua. Sehingga sah – sah saja jika orang tua melakukan tindakan kekerasan pada anak.

Padahal seharusnya, orang tualah yang harus memberikan perlindungan terhadap anak. Bahkan, tingginya tingkat kekerasan seksual yang terjadi pada anak – anak. Sering kita dengar hampir setiap hari di pemberitaan televisi. Tentu ini sangat memprihatinkan.

Di Indonesia sendiri, ada perundang – undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Berikut beberapa perundang – undangan yang bisa dijadikan landasan hukum dalam melindungi anak.

  • Undang – undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Salah satu bagian isi dalam perundang – undangan tersebut adalah memberikan perlindungan terhadap identitas anak yang menjadi korban tindak kejahatan.

Dibuatnya perundang – undangan ini, sebagai bentuk upaya pencegahan dampak psikis yang ditimbulkan akibat adanya pemberitaan. Sebelumnya, banyak sekali media yang tidak menutupi identitas korbannya. Tentu ini dapat berakibat buruk pada perkembangan anak selanjutnya. 

  • Dalam pasal 59 undang – undang perlindungan anak dijelaskan bahwa wajib diberikan perlindungan khusus, bagi anak yang memiliki kasus masalah dengan hukum.
  • Pasal 17 undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa negara akan memberikan bantuan hukum kepada anak.

Dari beberapa perundang – undangan tersebut setidaknya ada upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di wilayah Indonesia. Sehingga adanya perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak. Jika kenyamanan telah mereka rasakan. Tentu akan berdampak baik juga pada pertumbuhannya. Dan ini, akan memberikan impact kepada keberhasilan perkembangan generasi penerus yang dapat menentukan keberhasilan bangsa.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




kekerasan-seksual-di-indonesia

Definisi dan Fakta – Fakta Kekerasan Seksual Di Indonesia Yang Harus Diketahui

Pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia bukanlah hal baru dalam problematika sosial di masyarakat. Di satu sisi hal ini kerap di pandang sebelah mata, sehingga terdapat adanya kesan yang menormalisasi tindakan tersebut. Semakin tingginya kasus kekerasan seksual menjadi trigger munculnya gerakan untuk melawan normalisasi tindakan tersebut, mulai dari kalangan pelajar/mahasiswa, masyarakat umum, aktivis perempuan & anak, hingga sederet selebriti.

Definisi Kekerasan Seksual

Secara umum kekerasan seksual diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang terkait dengan seks secara non konsensual atau tak diinginkan. Sedangkan, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, definisi kekerasan seksual adalah:

“Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”

Fakta – Fakta Tentang Kekerasan Seksual Di Indonesia

Terdapat fakta yang cukup pilu, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tahun 2020 kasus kekerasan seksual di Indonesia menjadi yang tertinggi yaitu sekitar 7191 kasus. Ada pun fakta lain yang harus diperhatikan, seperti:

  • Mayoritas Kasus Berakhir Tanpa Penyelesaian

Berdasarkan laporan studi kuantitatif barometer kesetaraan gender, bahwa 57% kasus kekerasan seksual berakhir tanpa penyelesaian. Sisanya, 39,9% pelaku membayar ganti rugi material berupa uang, 26,2% pelaku menikahi korban, 23,8 % berakhir secara damai dan kekeluargaan. Namun hanya 19,2% saja yang berhasil menjerat pelaku secara hukum.

  • Penyebab Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Bukan Dari Pakaian Korban

Data survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada tahun 2019 yang melibatkan lebih dari 60 ribu partisipan, mengindikasikan korban pelecehan dan kekerasan seksual tidak melulu karena busana yang dipakai. Data menunjukkan korban memakai hijab 17%, baju lengan panjang 16%, menggunakan rok dan celana panjang 18%, seragam sekolah 14%, dan 14% lainnya memakai baju longgar.

  • Usai Bukan Patokan

Faktanya korban pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia tertua di alami oleh wanita berusia 70 tahun. Hal ini mematahkan stereotip yang ada di masyarakat mengenai korban pasti muda dan berpakaian terbuka.

  • Laki – Laki Bisa Menjadi Korban

Kasus Gilang “Jarik” atau korban dari selebritas terpidana tindak asusila yang sempat di hukum 5 tahun penjara misalnya, bahkan temuan KPAI di tahun 2018 kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak laki – laki di Indonesia sebanyak 122 kasus.

  • Pelaku Bisa Dari Orang Dekat Dan Dikenal

Di Indonesia sendiri, sering kali pelaku adalah orang dekat dan dikenal. Jadi tindak asusila non konsensual tak jarang dilakukan oleh orang – orang dekat korban. Dan saat pandemi seperti sekarang, sering muncul pemberitaan mengenai pelaku pelecehan seksual adalah keluarga sendiri.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




kasus-kekerasan-seksual

Data Miris Tiga Tahun Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Kasus kekerasan seksual bahkan memiliki rubrik berita sendiri di situs berita Indonesia, dan terdapat berita hariannya. Hal ini membuktikan jumlah kasusnya di Indonesia sangat tinggi per harinya.

Tanpa adanya perlindungan yang memadai dari hukum, insiden ini terus terjadi. Buruknya lagi bahkan sering kali korban tidak berani melaporkan pelaku pada pihak berwajib. Alasannya cukup beragam mulai dari takut dan rasa malu.

Ditambah kejadian beberapa tahun belakangan, para korban pelecehan dan kekerasan seksual, malah mendapatkan hukuman pidana yang diajukan oleh para pelaku, dengan dalih pencemaran nama baik.

Data Kekerasan Seksual 2020

Bahkan tahun 2020 kemarin, dalam satu tahun terjadi hampir 300 ribu kasus yang terlaporkan. Tapi masih banyak kasus serupa yang tidak terlaporkan, tidak terdata dan tidak tertangani. Data ini bercampur antara kasus yang ditangani oleh pengadilan agama/pengadilan negeri.

Bahkan pada 2020 jumlah kasus  kekerasan seksual pada anak yang tercatat di KemenPPPA berada di atas angka 7000 kasus.

Jumlah ini mungkin menurun dari angka data kasus kekerasan seksual di Indonesia tahun 2019, yaitu berada di angka 400 ribu  kasus, tetapi dengan jumlah kuesioner yang disebar pada 239 lembaga. Sedangkan pada tahun 2020 sendiri jumlah lembaga yang terlibat hanya berjumlah 120.

Namun yang menarik dari jumlah yang menurun ini adalah, lebih dari 30℅ lembaga yang mengembalikan kuesioner, mengklaim bahwa di masa pandemi, jumlah pengaduan yang ada mengalami peningkatan.

Angka Kasus kekerasan seksual yang menurun, tapi  diikuti penurunan jumlah kuesioner dan lembaga yang terlibat survei, tentu tidak dapat menjadi patokan, bahwa kasus kekerasan seksual sudah menurun.

Data Kekerasan Seksual 2021

Sedangkan memasuki tahun 2021 sendiri, pada semester pertama tahun ini, sudah tercatat mendekati 2000 kasus yang menimpa perempuan dan anak. Kemudian perkembangannya ke belakangan ini, melompat hampir dua kalinya, dan berada di atas angka 3000 kasus.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, mengupayakan pendampingan bantuan hukum kepada para korban, agar proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya kepada para pelaku, dan menimbulkan efek jera.

Berita Kekerasan Seksual Dewasa Ini

Belakangan ini media digemparkan dengan berita kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terjadi dalam lingkungan kerja kantor, tepatnya di KPI. Kekerasan yang menimpa seorang lelaki pekerja di institusi tersebut tengah diproses di ranah hukum.

Hal ini membuktikan bahwa kekerasan seksual tidak hanya dapat menimpa para wanita dan anak-anak, bahkan seorang lelaki kepala keluarga juga bisa menjadi korbannya. Itulah ulasan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Terjadi penurunan angka kasus pada tahun 2020, tetapi diikuti penurunan jumlah kuesioner, kemudian pada 2021 terjadi lonjakan yang sudah tinggi sejak semester pertama.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




ruu-penghapusan-kekerasan-seksual

Beda Paham, Keadilan Sampai Edukasi dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

RUU PKS singkatan dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, sudah diajukan sejak satu decade sebelumnya, pertama pada tahun 2012 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau disingkat Komnas Perempuan.

Banyak sekali hambatan untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, seperti dikeluarkan dari Prolegnas 2020, dan baru masuk Kembali di tahun 2021 di bawah DPR. 

Masih banyak perbedaan pemahaman di masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang ini, Sebagian menganggap RUU PKS berisi pemikiran yang terlalu liberal dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama dan budaya manusia timur.

Berdasarkan pada hasil survei IJRS dan INFID, meskipun masyarakat Indonesia Sebagian sudah mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang ini, masih banyak yang belum memahami isinya secara menyeluruh, bahkan tidak sedikit yang salah persepsi.

Perbedaan Paham

Menggunakan dasar survei yang dilakukan IJRS dan INFID pada Juli 2020 kepada lebih dari 2000 responden, hasilnya cukup membuat terkejut.

Lebih dari 70% responden setuju RUU ini untuk disahkan. Selanjutnya lebih dari 50% responden pernah mengalami kekerasan seksual, tetapi memutuskan untuk tidak melaporkan. Alasannya beragam, mulai dari tidak tahu harus melapor ke mana, rasa takut, malu, dan anehnya lagi rasa bersalah.

Hal ini sesuai dengan anggapan di masyarakat bahwa pelecehan atau kekerasan seksual bukan dikarenakan oleh pelaku, tapi karena korban yang terlalu genit, suka berfoto dengan pakaian terbuka dan tidak bisa menjaga diri.

Yang lebih parah, adalah ketika sudah melaporkan, bukannya mendapat keadilan, justru mendapatkan hukuman karena terjerat kasus pencemaran nama baik. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seharusnya mampu melindungi para korban, dari terjerat pasal lain yang diajukan bahkan oleh pelaku.

Berfokus Pada Keadilan

Tujuan utama dirumuskannya adalah menjawab persoalan tentang perlindungan korban, penanganan serta langkah pencegahan, termasuk kekerasan seksual pada anak. Karena mengatur tindak pidana yang tidak seluruhnya diatur dalam KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual termasuk dalam lex specialist KUHP.

Namun belakangan ini, pembicaraan di masyarakat cukup melenceng dari tujuan awal perumusan RUU ini sendiri. Pembahasan yang marak malah mengarah pada aspek moral dan agama, dan malah mengangkat isu pelegalan LGBT dan zina. 

Padahal fokus utama RUU ini seharusnya bertiitik berat pada keadilan bagi para korban, adanya penanganan setelah pelaporan, juga pencegahan kekerasan seksual di kemudian hari. 

Diperlukan Edukasi Menyeluruh

Maka sebelum RUU ini benar-benar disahkan, perlu adanya edukasi kepada masyarakat terkait isi RUU ini. Edukasi tidak hanya dilakukan oleh aparat negara, tapi juga bisa dilakukan unsur masyarakat penggiat isu hak perempuan. Edukasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga perlu diadakan di sektor Pendidikan, karena hal ini bukanlah terkait politik, tetapi terkait dengan perlindungan dan hak-hak para korban.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.