pengaduan-masalah-ketenagakerjaan

Berbagai Pemahaman Kasus Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan

Setiap orang yang bekerja dan menyandang status sebagai pekerja atau karyawan dalam sektor apapun perlu untuk mengetahui informasi penting yang  berkaitan dengan bagaimana cara untuk pengaduan masalah ketenagakerjaan yang bisa dilakukan jika Anda nantinya harus menghadapi permasalahan seperti satu ini. Mengingat juga bahwa setiap pekerja sendiri memiliki hak yang wajib untuk dipenuhi oleh pihak dari perusahaan atau pihak yang menjadi tempat bekerja agar segala kebutuhan yang dimiliki dapat terpenuhi dan tidak menimbulkan masalah lebih besar dalam ruang lingkup masyarakat secara umum. Simak apa saja kasus masalah ketenagakerjaan yang biasa untuk ditemui dan bagaimana solusi yang tepat untuk menyelesaikannya dengan baik.

Berbagai Bentuk Permasalahan Terkait Ketenagakerjaan di Indonesia

Mengingat bahwa Indonesia sendiri memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi serta tidak sebanding dengan jumlah adanya jumlah lapangan kerja yang ada, maka hal ini tidak jarang pula menimbulkan banyak masalah ketenagakerjaan di indonesia yang cukup berarti. Untuk bisa mengatasinya dengan lebih baik dan juga menyeluruh, maka penting untuk bisa memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentu saja terhadap permasalahan ini sendiri sehingga nantinya bisa memikirkan jalan keluar yang tepat. Maka dari itu, simak apa saja masalah yang hingga saat ini masih  sering ditemui pada ketenagakerjaan dan penjelasan singkat yang ada di bawah ini diantaranya:

  1. Masalah terkait pendidikan yang lebih berfokus terhadap fakta bahwa standar pengajaran dan pengetahuan yang masih tidak merata secara keseluruhan sehingga hal ini berpengaruh pada kualitas tenaga kerja yang dihasilkan yaitu cukup rendah jika dibandingkan pada lapangan kerja yang sedang tersedia.
  2. Permasalahan terkait dengan keterampilan yang terbilang cukup penting untuk dimiliki oleh para tenaga kerja karena kemampuan yang dimiliki dalam bidang keterampilan ini sendiri masih banyak yang mengalami  hambatan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan yang diminta dari lapangan kerja itu sendiri.
  3. Terdapat masalah masalah ketenagakerjaan yang ada yaitu tenaga kerja yang berdasarkan alih daya atau disebut dengan outsourcing dan sampai saat ini termasuk ke dalam salah satu permasalahan yang masih berulang ketika berkaitan dengan UU Cipta Kerja karena mendapatkan upah rendah.
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga seringkali menjadi permasalahan dan terutama yaitu berkaitan dengan jumlah pesangon yang diberikan karena tidak sesuai dengan persetujuan yang ada, bahkan beberapa pekerja juga mengalami dari mulai proses yang lama hingga pesangon tidak diberikan sama sekali.
  5. Perlu juga diingat bahwa persebaran dari  jumlah tenaga kerja yang ada masih bisa dibilang tidak cukup merata di seluruh daerah yang ada di Indonesia karena Pulau Jawa sendiri masih menjadi sasaran utama yang dimiliki oleh para pencari kerja dari daerah.

Keterkaitan Permasalahan Ketenagakerjaan dengan Perkembangan Ekonomi

Perlu untuk Anda jadikan hal yang penting bahwa ada banyak dampak dan keterkaitan yang diberikan oleh masalah ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi itu sendiri sehingga  perlu untuk segera diberikan adanya solusi yang tepat dalam menghadapi masalah satu ini. Agar lebih dapat melihat bagaimana dampak yang dapat diberikan dan kemungkinan juga mengganggu pertumbuhan serta perkembangan yang dimiliki dari sektor ekonomi sendiri, maka perlu mengetahui apa saja dampak ini sendiri. Maka dari itu, pada bagian pembahasan satu ini digunakan untuk memahami bagaimana permasalahan ketenagakerjaan bisa untuk membuat pertumbuhan ekonomi menjadi turun setiap tahunnya karena tenaga kerja ini.

Tidak hanya penting untuk tahu apa saja pengaduan masalah ketenagakerjaan yang bisa untuk dilakukan, tetapi perlu juga untuk diketahui bahwa masalah ini menimbulkan dampak yang bisa untuk langsung dirasakan oleh masyarakat secara umum itu sendiri. Salah satu dampak yang bisa untuk dilihat yaitu bagaimana semakin tumbuhnya jumlah pengangguran yang timbul karena sempitnya jumlah lapangan kerja yang ada dan tidak mampu untuk menampung mereka ini dalam jumlah yang besar. Di sisi lain,pengangguran ini sendiri juga ada karena minimnya pendidikan dan juga keterampilan yang dimiliki sehingga tidak dapat memenuhi permintaan yang dimiliki oleh lapangan kerja yang sedang tersedia pada waktu tersebut.

Jika jumlah pengangguran  akan terus meningkat dari waktu  ke waktu dan tidak segera ada upaya untuk mengatasi secara efektif, maka hal ini kemungkinan bisa untuk meningkatkan  angka kriminalitas yang ada sehingga rasa aman yang dimiliki dan dirasakan oleh masyarakat juga akan semakin menurun. Akibatnya, jika dilihat dari secara makro maka negara juga akan mengalami  masalah dan berdampak secara langsung karena pendapatan per kapita yang ada juga akan semakin turun dan membawa krisis tersendiri untuk roda perekonomian yang perlu untuk terus berputar. Maka dari itu, penting untuk segera mengetahui masalah ketenagakerjaan dan upaya mengatasinya dengan solusi yang cukup efektif untuk dilakukan.

Solusi dalam Menghadapi Berbagai Permasalahan Ketenagakerjaan

Pada bagian sebelumnya sudah dijelaskan bahwa masalah ketenagakerjaan di indonesia dan solusinya perlu untuk segera diberikan pada pembahasan yang lebih mendalam dan menyeluruh lagi sehingga solusi yang ada juga bisa membawa dampak yang lebih besar. Salah satu solusi yang perlu untuk segera diberikan yaitu berkaitan dengan pendidikan yang perlu untuk disamaratakan untuk masyarakat umum dengan cara membuka akses yang selebar-lebarnya untuk siapa saja tanpa memandang kondisi sosial ekonomi. Pendidikan ini nantinya mampu untuk memberikan pelatihan dan pengetahuan yang semakin lebih meningkat dan tentu bisa menjadi daya jual tersendiri di dalam pasar kerja yang ada.

Hal lain dari masalah ketenagakerjaan dan cara mengatasinya yang bisa untuk dibahas yaitu berkaitan dengan kemampuan yang semakin dilatih itu tadi sehingga setiap individu bisa untuk menggunakannya dengan maksimal dan memberikan nilai lebih di dalam diri dari individu itu sendiri. Selain itu, pihak pemerintah setempat sendiri juga perlu untuk memberikan kesempatan dengan cara membuka dan mendatangkan banyak lapangan pekerjaan yang bisa menampung sebanyak mungkin dari seluruh tenaga kerja yang ada sehingga bisa terserap dengan baik.

Salah satu caranya yaitu bisa menggunakan kerjasama bersama dengan pihak dari swasta yang bisa untuk membuka banyak jumlah dari lapangan kerja yang ada di Indonesia. Dalam membahas solusi masalah ketenagakerjaan ini sendiri juga perlu untuk memahami betapa pentingnya untuk memberikan upah atau gaji yang setara dan dibayarkan dengan waktu yang tepat sehingga para pekerja atau karyawan bisa untuk menjaga kesejahteraan dari diri mereka sendiri dengan lebih baik dan tepat. Cara ini bisa juga dengan dilakukan pemberian aturan yang lebih ketat dan tepat sehingga para perusahaan bisa untuk mematuhinya dengan baik dan memastikan bahwa hak yang dimiliki para pekerjanya juga dapat terpenuhi dengan baik. Di sisi lain, membuka ruang untuk bisa melakukan pengaduan masalah ketenagakerjaan juga perlu untuk memastikan hal ini bisa berjalan dengan cukup baik.

Temukan Solusi Terkait Masalah Ketenagakerjaan, Dengan Layanan Justika

Agar terciptanya kerjasama yang baik antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan, baiknya membuat sebuah surat kontrak ketenagakerjaan. Dengan membuat surat kontrak ketenagakerjaan semua perihal syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak akan terlaksana sebagaimana mestinya. Melalui layanan pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan Justika, Anda dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan kontrak.

Alur Layanan Kontrak Ketenagakerjaan di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda.
  • Hari ke-9
    Dokumen draft pertama.
  • Hari ke12
    Masa pembahasan draf dokumen.
  • Hari ke-16
    Dokumen draf final.

Ruang Lingkup Layanan Pembuatan Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha di Justika

Layanan pembuatan surat perjanjian kerja sama usaha di Justika mencakupi:

  • Bahasa Indonesia
  • 2X Konsultasi Telepon @30 menit
  • 1X permintaan pengubahan dokumen
  • Bonus template draft perjanjian kerahasiaan (NDA)

Dan tidak mencakup:

  • Tenaga Kerja Asing
  • Pendampingan dan negosiasi
  • Konsultasi tatap muka

Selain Pembuatan Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha, Layanan Apa yang Terdapat di Justika?

Berkaitan dengan bidang bisnis, selain pembuatan surat perjanjian kerja sama usaha, Justika memiliki layanan hukum lain yang semua pemesanannya dapat dilakukan melalui online, seperti:

Layanan lainnya masih dalam proses pengembangan. Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Beda Ketentuan PKWT dan PKWTT yang Perlu Kamu Tahu

Pertanyaan

Saya baru diterima kerja dan akan melakukan penandatanganan kontrak dengan sebuah perusahaan. Namun, saya belum paham betul istilah PKWT dan PKWTT. Sebenarnya, apa saja perbedaan dari PKWT dan PKWTT ini?

Penjelasan

Perlu diketahui, hubungan kerja adalah hubungan antara pemberi kerja dengan karyawan atau pekerjanya yang didasarkan pada sebuah perjanjian kerja. Hubungan kerja ini memiliki 3 unsur utama, yaitu unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana yang tertera pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Selanjutnya, dalam hukum dan perundang-undangan Indonesia jenis perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Secara mendasar perbedaan antara PKWT dan PKWTT terletak pada status hubungan kerja dan lama waktu kontrak. Namun, agar lebih jelas simak ulasan detailnya berikut ini:

Apa Itu PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak memiliki batas waktu dalam perjanjiannya. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini hanya akan berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.

Dalam PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan dengan periode maksimal 3 bulan. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan. 

Lalu, Bagaimana dengan PKWT?

Berbeda dengan PKWTT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT merupakan perjanjian kerja yang sifat atau jenis pekerjaannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004. Artinya, perusahaan mempekerjakan karyawan dalam kontrak yang sifatnya hanya sementara saja.

Oleh karena itu, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. Biasanya, PKWT hanya dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu seperti pekerja lepas atau freelance, pekerja musiman, atau jenis pekerjaan lainnya yang memiliki batas waktu pengerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, batas maksimal PKWT adalah 3 tahun. Namun, setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, maka jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT diperpanjang menjadi lima tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021, yang berbunyi:

“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun”

Selanjutnya, sebagaimana Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021, perusahaan diperbolehkan untuk memperpanjang kontrak PKWT yang telah selesai maksimal selama lima tahun.

Selain membawa perubahan pada periode atau jangka waktu PKWT, adanya UU Cipta Kerja ini juga membawa manfaat lainnya bagi pekerja atau karyawan. Sebab kini, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Namun, perlu diperhatikan bahwa PKWT sebaiknya dituang dalam perjanjian tertulis, tidak hanya dari lisan saja. 

Syarat Sah PKWT

Agar status PKWT sah dan mengikat para pihak, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain syarat formil dan syarat materil. 

Syarat formil PKWT merupakan syarat yang berkaitan dengan tata cara penyusunan atau bentuk PKWT. Hal ini merujuk pada pengaturannya dalam Pasal 54-57 UU Ketenagakerjaan. Adapun syarat formil terdiri dari:

  • nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh; 
  • jabatan atau jenis pekerjaan; 
  • tempat pekerjaan; 
  • besarnya upah dan cara pembayaran; 
  • syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak; 
  • jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; 
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja; 
  • tanda tangan para pihak; 
  • PKWT dibuat tertulis menggunakan bahasa Indonesia.

Sementara syarat materil adalah syarat yang  berkaitan dengan berbagai hal tentang substansi PKWT yang wajib dipenuhi oleh para pihak. Apabila tidak, maka PKWT bisa batal demi hukum atau mendapat konsekuensi hukum yang dapat merugikan pelaksanaan PKWT. 

Setidaknya, ada 2 hal yang perlu Anda perhatikan terkait syarat materil PKWT, di antaranya:

  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. 
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.  Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 59 ayat (2) UU Cipta Kerja

Jika masih bingung atau mengalami kendala terkait perjanjian kerja dengan perusahaan, jangan ragu untuk berdiskusi dengan konsultan hukum yang ahli di bidang ini sesegera mungkin. 

Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.